Senin, 23 Maret 2020

ADMINISTRASI PENGELOLAAN PAJAK (Tarif Pajak) 9


Tarif Pajak

Modul 9 adalah modul terakhir kita yang bahasannya mengenai tarif Pajak. 
Salah satu unsur yang menentukan rasa keadilan dalam pemungutan pajak bagi wajib pajak adalah tarif pajak yang besarnya harus dicantumkan dalam Undang-Undang Pajak. Besarnya tarif dalam Undang-Undang Pajak tidak selalu ditentukan secara nilai persentase tetapi bisa dengan nilai nominal (Ilyas dan Burton, 2007: 29).

Besarnya utang pajak pada umumnya ditentukan oleh kedua komponen utama, yakni jumlah yang menjadi dasar pengenaan pajak atau jumlah yang dikenai pajak (tax base) dan tarif yang diterapkan terhadapnya (tax rates). Oleh karena itu besarnya pajak dapat ditentukan dengan menggunakan rumus:

T = Tb x Tr

T adalah besarnya utang pajak (tax) Tb adalah dasar pengenaan pajak (tax base) Tr adalah tarif Pajak (tax rates).

Dengan demikian terhadap suatu objek pajak yang nilai dasar pengenaannya sama akan dikenakan utang pajak yang berbeda apabila tarif pajaknya berbeda. Atau, suatu objek pajak yang nilai dasar pengenaannya berbeda dapat menghasilkan jumlah utang pajak yang lama apabila tarif yang diterapkan berbeda pula. Dapat dimengerti di sini bahwa tarif mempunyai arti yang penting untuk menentukan besarnya pajak.

Ada beberapa macam tarif yang dikenal di dalam pajak. Dari macam-macam tarif tersebut, tidak semuanya diterapkan di dalam praktik karena akan menimbulkan masalah keadilan. Macammacam tarif itu dapat dikemukakan di bawah ini.

 Mardiasmo (2011: 9-10), membagi tarif pajak kepada 4 (empat) macam tarif pajak, yaitu: 1. Tarif Sebanding/Proporsional, 2. Tarif Tetap, 3. Tarif Progresif, dan 4. Tarif Degresif.

Ad.1. Tarif Sebanding/Proporsional Tarif berupa persentase yang tetap, terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak sehingga besarnya pajak yang terutang proporsional terhadap besarnya nilai yang dikenai pajak. Contoh: Untuk menyerahkan Barang Kena Pajak di dalam daerah pabean akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10 % (sepuluh persen).

Ad.2. Tarif Tetap Tarif berupa jumlah yang tetap (sama) terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak sehingga besarnya pajak yang terutang tetap. Contoh: Besarnya tarif Bea Materai untuk cek dan bilyet giro dengan nilai nominal berapapun adalah Rp. 3.000,00.

Ad.3. Tarif Progresif Persentase tarif yang digunakan semakin besar bila jumlah yang dikenai pajak semakin besar. Contoh: Pasal 17 UndangUndang Pajak Penghasilan untuk Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri.

Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak Sampai dengan Rp. 50.000.000,- 5 % Di atas Rp. 50.000.000,- s.d Rp. 250.000.000,- 15 % Di atas Rp. 250.000.000,- s.d Rp. 500.000.000,- 25 % Di atas Rp. 500.000.000,- 30 %

Menurut kenaikan persentase tarifnya, tarif progresif
dibagi: a. Tarif progresif progresif  : kenaikan persentase semakin besar.
b. Tarif progresif tetap : kenaikan persentase tetap. c. Tarif progresif degresif : kenaikan presentase semakin kecil.

Ad.4. Tarif Degresif Persentase tarif yang digunakan semakin kecil bila jumlah yang dikenai pajak semakin besar.

Sedangkan Ilyas dan Richard (2007: 29-32), membagi tarif pajak kepada 6 (enam) macam, yaitu:  1. Tarif Progresif (Meningkat), 2. Tarif Degresif (Menurun), 3. Tarif Proporsional (Sebanding),  4. Tarif Tetap, 5. Tarif Advalorem, dan  6. Tarif Spesifik.

Ad.1. Tarif Progresif (Meningkat) Tarif Progresif adalah tarif pemungutan pajak yang persentasenya semakin besar bila jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak juga semakin besar. Contoh Tarif Progresif adalah seperti yang diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan, yaitu sebagai berikut:

a. Untuk wajib pajak orang pribadi 

Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak Sampai dengan Rp. 25.000.000,- 5 % Di atas R. 25.000.000,- s.d Rp. 50.000.000,- 10 % Di atas Rp. 50.000.000,- s.d Rp. 100.000.000,- 15 % Di atas Rp. 100.000.000,- s.d Rp. 200.000.000,- 25 % Di atas Rp. 200.000.000,- 35 %



b. Untuk wajib pajak badan dan bentuk usaha tetap

Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak Sampai dengan Rp. 50.000.000,- 10 % Di atas Rp. 50.000.000,- s.d Rp. 100.000.000,- 15 % Di atas Rp. 100.000.000,- 30 %

Dengan Tarif Progresif maka jumlah pajak yang terutang menjadi semakin besar sesuai dengan kenaikan tarif dan besarnya jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak. Hal ini dapat digambarkan dalam contoh berikut: Tuan Budi mempunyai penghasilan sebesar  Rp. 100.000.000,- maka besarnya pajak yang terutang adalah: 5 % x Rp. 25.000.000  = Rp.   1.250.000 10 % x Rp. 25.000.000 = Rp.   2.500.000 15 % x Rp. 50.000.000 = Rp.   7.500.000 Jumlah pajak terutang = Rp. 11.250.000

Ad.2. Tarif Degresif (Menurun)

Tarif Degresif adalah tarif pemungutan pajak yang persentasenya semakin kecil bila jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak semakin besar. Sekalipun persentasenya semakin kecil, tidak berarti jumlah pajak yang terutang menjadi kecil, tetapi bias menjadi besar karena jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajaknya juga semakin besar. Tarif ini tidak pernah dipergunakan dalam praktik perundang-undangan perpajakan.

Contoh pemakaian Tarif Degresif:

Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak Sampai dengan Rp. 10.000.000,- 30 % Di atas Rp. 10.000.000,- s.d Rp. 50.000.000,- 25 % Di atas Rp. 50.000.000,- 15 %

Jika Tuan Ali mempunyai penghasilan sebesar  Rp. 100.000.000, maka besarnya pajak yang terutang adalah:

30 % x Rp. 10.000.000 = Rp.  3.000.000 25 % x Rp. 40.000.000 = Rp. 10.000.000 15 % x Rp. 50.000.000 = Rp.   7.500.000 Jumlah pajak terutang = Rp. 20.500.000

Ad.3. Tarif Proporsional (Sebanding) Tarif Proporsional adalah tarif pemungutan pajak yang menggunakan persentase tetap tanpa memperhatikan jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak. Dengan demikian semakin besar jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak, akan semakin besar pula jumlah pajak terutang (yang harus dibayar). Tarif ini diterapkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai yang menggunakan Tarif Proporsional sebesar 10 % (sepuluh persen). 

Misalnya Tuan Alex melakukan transaksi (penjualan) suatu Barang Kena Pajak, sebagai berikut: Jumlah Penjualan Tarif Besarnya Pajak Rp. 500.000 10 % Rp. 50.000 Rp. 1.000.000 10 % Rp. 100.000 Rp. 5.000.000 10 % Rp. 500.000 Rp. 10.000.000 10 % Rp. 1.000.000

Demikian pula dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menggunakan Tarif Proporsional sebesar 0,5 % (nol koma lima persen) serta UndangUndang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan menggunakan Tarif Proporsional sebesar 5 % (lima persen). Karena Tarif Proporsional ini hanya menggunakan satu tarif yang persentasenya tetap, maka sering disebut juga dengan tarif tunggal.

Ad.4. Tarif Tetap
Tarif Tetap adalah tarif pemungutan pajak yang besar nominalnya tetap tanpa memperhatikan jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak. Tarif ini diterapkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai. Dalam UndangUndang Bea Materai, tarif yang digunakan adalah Bea Materai dengan nilai nominal sebesar Rp. 500 dan Rp. 1.000. Nilai nominal dalam perkembangannya selalu berubah-ubah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1995, tarif Bea Materai  di atas dinaikan menjadi Rp. 1.000 dan Rp. 2.000 yang selanjutnya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000, tarifnya dinaikan lagi menjadi Rp. 3.000 dan Rp. 6.000.

Ad.5. Tarif Advalorem Tarif Advalorem adalah suatu tarif dengan persentase tertentu yang dikenakan/ditetapkan pada harga atau nilai suatu barang.

Misalnya PT ABC mengimpor barang jenis X sebanyak 1.000 unit dengan harga per unit Rp. 100.000. Jika tarif Bea Masuk atas impor barang tersebut 10 %, maka besarnya Bea Masuk yang harus dibayar adalah: Nilai Barang Impor = 1000 x Rp. 100.000 = Rp. 100.000.000 Tarif Bea Masuk 10 %, maka  Bea Masuk yang harus dibayar = 10 % x Rp. 100.000.000
        = Rp. 10.000.000

Ad.6. Tarif Spesifik Tarif Spesifik adalah tarif dengan suatu jumlah tertentu atas suatu jenis barang tertentu atau suatu satuan jenis barang tertentu.

Misalnya PT BCD mengimpor barang jenis x sebanyak 1000 unit dengan harga Rp. 100.000. Jika tarif Bea Masuk atas impor barang Rp. 100.000 per unit, maka besarnya Bea Masuk yang harus dibayar adalah: 
 Jumlah Barang Impor = 1000 unit Tarif Rp. 100.000, maka  Bea Masuk yang harus dibayar = Rp. 100.000 x 1000  = Rp. 100.000.000

ADMINISTRASI PENGELOLAAN PAJAK (Hutang Pajak) 8


Hehehe.... Pajak aje bisa diutang !

Utang Pajak

Pada hakikatnya, istilah utang pajak tidak berbeda dengan pajak yang terutang sebagai suatu kewajiban yang wajib dibayar lunas oleh wajib pajak dalam jangka waktu yang ditentukan. Kedua istilah tersebut dapat dilihat dalam berbagai literatur yang terkait dengan hukum pajak. Di samping itu, ditemukan pula pada penggunaannya yang berbeda dalam Undang-Undang Pajak, khususnya pada UU KUP dan UU PPDSP.

Istilah utang pajak digunakan dalam UU PPDSP dengan pengertian bahwa utang pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan. Sementara itu, istilah pajak yang terutang digunakan dalam UU KUP dengan pengertian bahwa pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak atau dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Kedua pengertian mengenai utang pajak tersebut memiliki perbedaan secara prinsipil. Akan tetapi, perbedaannya tidak merupakan suatu perluasan pengertian utang pajak, melainkan hanya ketidaksesuaian antara UU KUP dengan UU PPDSP. Kalau terjadi semacam ini, dalam penerapannya digunakan asas hukum yang mengatakan bahwa aturan khusus mengesampingkan aturan yang umum (lex specialis derogate legi generalis).

Penggunaan asas hukum tersebut wajib dimaklumi bahwa UU KUP merupakan suatu “ketentuan-ketentuan umum” yang menjadi dasar bagi Undang-Undang Pajak lainnya, termasuk UU PPDSP sebagai “ketentuan-ketentuan khusus” mengenai penagihan pajak dengan menggunakan surat paksa. Asas hukum ini perlu dikembangkan untuk memberi pemahaman bagi wajib pajak maupun pejabat pajak melaksanakan ketentuan-ketentuan yang terkait dengan penagihan pajak sebagai bagian dari penegakan hukum pajak. Hakikat yang terkandung dalam UU KUP memuat ketentuan-ketentuan yang bersifat umum tentang penagihan pajak, sedangkan PPDSP memuat ketentuan-ketentuan khusus tentang penagihan pajak yang terkait dengan surat paksa.

Untuk menghindari kesalahpahaman mengenai pengertian utang pajak dengan pajak yang terutang, disarankan yang paling tepat digunakan adalah pengertian utang pajak yang terdapat pada Pasal 1 angka 8 UU PPDSP. Pertimbangannya adalah lebih luas cakupannya dibandingkan dengan pengertian utang pajak sebagaimana dimaksud dalam UU KUP karena memasukkan sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan sebagai bagian
dari utang pajak, berarti tidak hanya pajak yang kurang terbayar melainkan termasuk pula sanksi administrasi itu sendiri. Utang pajak dengan pajak yang terutang dapat disinkronisasikan menjadi satu kesatuan dalam suatu pengertian yang mengandung substansi hukum yang sangat luas jangkauannya agar tidak membingungkan wajib pajak dalam pelaksanaannya (Saidi, 2007: 153-154).

Dalam keterkaitan ini, menurut R. Santoso Brotodihardjo (1995: 109), sifat utang pajak pelunasannya dapat dipaksakan secara langsung dengan cara-cara yang dilindungi oleh hukum pajak. Misalnya, penyitaan yang disusul dengan penjualan barangbarang itu di muka umum, bahkan paksaan badan yang dinamakan penyanderaan (gijzeling) memang sangat diperlukan, yaitu meratakan beban sehingga dapat dirasakan keadilannya oleh masyarakat. Jadi, dengan cara memaksa negara memikulkan kewajiban kepada wajib pajak untuk menyerahkan sebagian kekayaannya. Dengan demikian, timbullah suatu kewajiban yang konkret untuk melaksanakan suatu prestasi kepada negara. Lain perkataan, kini timbullah suatu perikatan yang berdasarkan undang-undang (Saidi, 2007: 155).  

1. Timbulnya Utang Pajak
    
Mengenai timbulnya utang pajak terdapat perbedaan pendapat atau persepsi di kalangan ahli hukum pajak karena sudut pandang yang dijadikan sebagai pokok bahasan yang berbeda pula. Perbedaan itu sebagai wacana terbaik dalam perkembangan hukum pajak di masa kini maupun di masa mendatang. Perbedaan pendapat atau persepsi mengenai timbulnya utang pajak dikategorikan sebagai salah satu sumber hukum pajak yang berada pada tataran doktrin di kalangan ahli hukum pajak sepanjang pendapat tersebut diterima sebagai suatu perkembangan positif  di bidang perpajakan.

Lebih lanjut, dikatakan oleh R. Santoso Brotodihardjo (1995: 113) bahwa timbulnya utang pajak tidaklah selalu dinyatakan dengan jelas di dalam undang-undangnya, pada saat manakah terjadi suatu utang pajak, melainkan dicurahkannyalah semua perhatian kepada timbulnya keharusan untuk membayarnya. Demikian itu adalah karena dalam praktik seharihari, saat yang disebut ini jauh lebih penting. Begitu pula yang dikatakan oleh Rochmat Soemitro (1988: 1-2) bahwa utang pajak adalah utang yang timbulnya secara khusus, karena negara (kreditor) terikat dan tidak dapat memilih secara bebas, siapa yang akan dijadikan debiturnya. Hal ini terjadi karena utang pajak timbul karena undang-undang.

Kapan timbulnya utang pajak merupakan kajian dari hukum pajak untuk menentukannya, tetapi dalam hal ini terdapat dua teori yang membicarakannya, yakni teori materil dan teori formil. Kedua teori ini sangat memperoleh perhatian di kalangan ahli hukum pajak untuk dikaji berdasarkan hukum pajak sehingga boleh menunjang pengembangan hukum pajak di masa kini dan mendatang. Teori materil dan teori formil mempersoalkan bagaimana cara timbulnya utang pajak, apakah karena bunyi Undang-Undang Pajak atau karena tindakan pejabat pajak (Saidi, 2007: 156).

a. Teori Materil

Adriani (dalam R. Santoso Brotodihardjo, 1995: 114) sebagai pelopor dari Teori Materil mengatakan bahwa utang pajak timbul karena telah memenuhi syarat tatbestand yang terdiri dari keadaan-keadaan, peristiwa-peristiwa, atau perbuatan-perbuatan tertentu sehingga tidak memerlukan campur tangan pejabat pajak untuk menerbitkan surat ketetapan pajak. Keberadaan surat ketetapan pajak hanya sekadar untuk melakukan penagihan pajak dan tidak menimbulkan utang pajak.

Surat ketetapan pajak yang diterbitkan oleh pejabat pajak bukan yang menimbulkan utang pajak, melainkan hanya karena memenuhi syarat tatbestand yang terdapat dalam Undang-Undang Pajak. Sekalipun utang pajak timbul bukan karena surat ketetapan pajak, surat ketetapan pajak tetap memiliki fungsi menurut teori  ini. Berdasarkan Teori Materil, surat ketetapan pajak memiliki fungsi, yaitu: 1) Dasar penagihan pajak, dan 2) Menentukan jumlah utang pajak.

Dalam kaitan ini, Rochmat Soemitro (1988: 3) mengemukakan bahwa kalau kita menganalisis lebih lanjut, Teori Materil itu mengelompokkan bahwa utang pajak timbul karena Undang-Undang Pajak sendiri. Utang pajak menurut dasar itu timbul dengan sendirinya karena pada saat yang ditentukan oleh Undang-Undang Pajak (Pajak Penghasilan pada akhir tahun), sekalipun dipenuhi syarat-syarat subjektif dan syarat-syarat objektif. Arti “dengan sendirinya” yaitu untuk timbulnya utang pajak itu tidak diperlukan campur tangan atau perbuatan hukum dari pejabat pajak, asal syarat-syarat yang telah ditentukan oleh Undang-Undang Pajak telah terpenuhi. Utang pajak terhadap pajak langsung lazimnya timbul secara periodik pada saat yang berlainan. Kelemahan Teori Materil ini adalah pada saat utang pajak itu timbul, tidak diketahui dengan pasti, atau belum diketahui dengan pasti berapa besarnya utang pajak karena kebanyakan wajib pajak tidak memahami dan menguasai ketentuan Undang-Undang Pajak sehingga kurang mampu menerapkannya.

Kalau dikaji Teori Materil secara mendalam pendapat ke dalam Undang-Undang Pajak, terkait dengan Pasal 12 ayat (1) UU KUP. Menurut ketentuan ini, setiap wajib pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak. Kemudian, dalam penjelasannya dikatakan bahwa pada prinsipnya pajak yang terutang pada saat timbulnya objek pajak yang dapat dikenakan pajak, namun untuk kepentingan administrasi perpajakan saat terutangnya pajak tersebut adalah: a. Pada suatu saat, untuk Pajak Penghasilan yang dipotong oleh pihak ketiga, b. Pada akhir masa, untuk Pajak Penghasilan karyawan yang dipotong oleh pemberi kerja atau yang dipungut oleh pihak
lain atau kegiatan usaha, atau oleh pengusaha kena pajak atau pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, c. Pada akhir tahun pajak, untuk Pajak Penghasilan.

Jumlah pajak terutang yang telah dipotong, ataupun yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak setelah tiba saat atau masa pelunasan pembayaran, oleh wajib pajak wajib disetor ke kas negara melalui kantor pos dan atau Bank Badan Usaha Milik Negara atau Bank Badan Usaha Milik Daerah atau tempat pembayaran lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Sebenarnya pejabat pajak tidak berkewajiban menerbitkan surat ketetapan pajak atau semua surat pemberitahuan yang disampaikan oleh wajib pajak. Terbitnya suatu surat ketetapan pajak hanya terbatas pada wajib pajak tertentu yang disebabkan oleh ketidakberesan dalam pengisian surat pemberitahuan atau karena ditemukannya data fiskal yang tidak dilaporkan oleh wajib pajak.

Saat timbulnya utang Pajak Penghasilan, yakni pada saat penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dikenakan pajak. Untuk kepentingan administrasi perpajakan, saat terutangnya pajak penghasilan adalah: 1. Pada suatu saat, 2. Pada akhir masa, dan 3. Pada akhir tahun.

Wajib pajak yang bersangkutan wajib membayar lunas utang pajaknya sebelum pejabat pajak melakukan penagihan pajak. Kemudian, saat timbulnya utang Pajak Pertambahan Nilai, yakni pada saat pengusaha kena pajak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan yang dapat dikenakan pajak, seperti:  a. Penyerahan barang kena pajak di dalam daerah pabean, b. Impor barang kena pajak, c. Penyerahan jasa kena pajak di dalam daerah pabean, d. Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean,
e. Pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean  di dalam daerah pabean, f. Ekspor barang kena pajak.

Mengenai saat timbulnya utang Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yakni pada saat penyerahan barang kena pajak yang tergolong barang mewah yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak yang menghasilkan barang kena pajak yang tergolong barang mewah di dalam daerah pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. Atau siapa pun yang melakukan impor barang kena pajak yang tergolong barang mewah, baik dilakukan secara terusmenerus maupun hanya sekali saja.

Juga Teori Materil dianut pula pada Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana diatur pada Pasal 10 ayat (1) UU BPHTB bahwa “wajib pajak wajib membayar pajak yang terutang dengan tidak mendasarkan pada adanya surat ketetapan pajak”. Oleh karena itu, saat timbulnya utang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan untuk: a. Jual beli adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta, b. Tukar menukar adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta, c. Hibah adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta, d. Waris adalah sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke kantor pertanahan, e. Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta, f. Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta, g. Lelang adalah sejak tanggal penunjukan lelang, h. Putusan hakim adalah sejak tanggal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, i. Hibah wasiat adalah sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke kantor pertanahan,
j. Pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah sejak tanggal ditandatanganinya dan diterbitkannya surat keputusan pemberian hak, k. Pemberian hak baru di luar pelepasan hak adalah sejak tanggal ditandatanganinya dan diterbitkannya surat keputusan pemberian hak, l. Penggabungan usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta, m. Peleburan usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta, n. Pemekaran usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta, o. Hadiah adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta.

Demikian pula halnya terhadap pajak daerah yang menganut Teori Materil sebagaimana yang tersirat dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU PDRD bahwa pajak ……………………… dibayar sendiri oleh wajib pajak. Ketentuan pada Pasal 7 ayat (1) UU PDRD menunjukkan bahwa pajak yang terutang tidak melibatkan pejabat pajak untuk menentukannya. Sebenarnya timbulnya utang pajak daerah karena UU PDRD yang menentukannya, bukan perbuatan hukum dari pejabat pajak.

Secara tegas dikatakan bahwa Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, serta Pajak Daerah menganut Teori Materil tentang timbulnya utang pajak. Berarti dalam hukum pajak, telah dikurangi keterlibatan pejabat pajak untuk menentukan utang pajak, baik Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, serta Pajak Daerah. Sekalipun telah berkurang keterlibatannya, tidak berarti bahwa pejabat pajak tidak berperan dalam penegakan hukum pajak dan memberi perlindungan hukum kepada wajib pajak.

Bagaimana halnya terhadap Undang-Undang Pajak yang tidak secara tegas mengatur ketentuan yang sama halnya dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 12 ayat (1) UU KUP, Pasal 10 ayat (1) BPHTB, dan Pasal 7 ayat (1) UU PDRD dapat dikelompokkan sebagai yang menganut Teori Materil, misalnya UU BM, UU KPB, dan UU CK. Berdasarkan kajian hukum pajak, UU BM, UU KPB dan UU CK menganut pula Teori Materil tentang timbulnya utang pajak. Artinya, Teori Materil tentang timbulnya utang pajak dianut pula oleh Bea Materai, Bea Masuk dan Cukai.

Sebenarnya Teori Materil tentang timbulnya utang pajak memberi keringanan tugas pejabat pajak dalam melakukan pengawasan terhadap wajib pajak untuk memenuhi kewajiban dan menjalankan hak-haknya sebagaimana yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Pejabat pajak, berdasarkan Teori Materil tentang timbulnya utang pajak, hanya bertugas melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan wajib pajak. Tatkala dalam melakukan pemeriksaan ternyata ditemukan ketidakpatuhan wajib pajak, pejabat pajak berwenang menjatuhkan sanksi administrasi berupa bunga, dengan atau kenaikan atas jumlah pajak yang terutang (Saidi, 2007: 156-161).

b. Teori Formil

Teori Formil tentang timbulnya utang pajak merupakan kebalikan dari Teori Materil. Teori Formil dipelopori oleh Mr. Steinmetz (dalam Brotodihardjo, 1995: 114) yang mengatakan bahwa timbulnya utang pajak bukan Karena Undang-Undang Pajak. Walaupun telah dipenuhi tatbestand, karena pejabat pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak, belum timbul utang pajak. Sebenarnya menurut Teori Formil, utang pajak timbul karena perbuatan hukum dari pejabat pajak yang menerbitkan surat ketetapan pajak terhadap wajib pajak. Berdasarkan teori formil tentang timbulnya utang pajak, surat ketetapan pajak memiliki fungsi yang diantaranya: a. Menimbulkan utang pajak, b. Dasar penagihan pajak,

c. Menentukan jumlah pajak yang terutang.

Terkait dengan Teori Formil, menurut Rochmat Soemitro (1988: 3), utang pajak timbul karena Undang-Undang Pajak pada saat pejabat pajak menerbitkan surat ketetapan pajak. Jadi, selama belum ada surat ketetapan pajak, belum ada utang pajak, walaupun syarat-syarat subjektif dan syarat-syarat objektif serta waktu telah terpenuhi. Keuntungan Teori Formil adalah pada saat utang pajak timbul karena yang menentukan besarnya pajak itu adalah pejabat pajak yang menguasai ketentuan-ketentuan Undang-Undang Pajak. Kelemahan Teori Formil ini ialah bahwa besar sekali kemungkinannya utang pajak ditetapkan tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan bahwa Teori Formil ini tidak dapat diterapkan terhadap pajak tidak langsung karena pajak tidak langsung tidak menggunakan surat ketetapan pajak.

Teori Formil tentang timbulnya utang pajak hanya diterapkan dalam Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) UU PBB, bahwa “tahun pajak yang digunakan adalah jangka waktu satu tahun takwim”, sedangkan “saat yang menentukan utang pajak adalah menurut keadaan objek pajak pada tanggal 1 Januari”. Kemudian, dalam penjelasan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) UU PBB, ditentukan bahwa “jangka waktu 1 (satu) tahun takwim adalah dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember” dan “karena tahun pajak dimulai pada tanggal 1 Januari, keadaan objek pajak pada tanggal tersebut merupakan yang menentukan pajak yang terutang”. Sebagai contoh, adalah: a. Objek pajak pada tanggal 1 Januari 2005 berupa tanah dan bangunan, pada tanggal 10 Januari 2005 bangunannya terbakar maka pajak yang terutang tetap berdasarkan keadaan objek pajak pada tanggal 1 Januari 2005, yaitu keadaan sebelum bangunan tersebut terbakar, b. Objek pajak pada tanggal 1 Januari 2005 berupa sebidang tanah tanpa bangunan di atasnya. Pada tanggal 10 Januari 2005 dilakukan pendataan, ternyata di atas tanah tersebut telah berdiri suatu bangunan, pajak yang terutang untuk tahun 2005 tetap dikenakan pajak berdasarkan keadaan pada tanggal 1 Januari 2005. Sementara itu, bangunannya baru dikenakan pajak pada tahun 2006.

Kemudian, pada ketentuan Pasal 11 ayat (1) UU PBB ditegaskan “pajak yang terutang berdasarkan surat pemberitahuan pajak terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) wajib dibayar lunas selambat-lambatnya enam bulat sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan pajak terutang oleh wajib pajak”. Keterlibatan pejabat pajak dalam menentukan utang Pajak Bumi dan Bangunan, menunjukkan suatu kepastian hukum bahwa Pajak Bumi dan Bangunan menganut Teori Formil. Sementara itu, substansi hukum yang terkandung dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) UU PBB hanya sekadar untuk menentukan tahun pajak dan saat timbulnya utang Pajak Bumi dan Bangunan (Saidi, 2007: 162-163).

2. Berakhirnya Utang Pajak

Sebagaimana telah dikemukakan bahwa timbulnya utang pajak bukan hanya telah dipenuhinya tatbestand, tetapi juga karena perbuatan hukum pejabat pajak. Perbuatan hukum yang dilakukan oleh pejabat pajak tersebut adalah menerbitkan surat ketetapan pajak sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Pajak. Demikian pula halnya bagi berakhirnya utang pajak karena berbagai sarana hukum yang tersedia dalam Undang-Undang Pajak. UU KUP maupun Undang-Undang Pajak lainnya menetapkan berbagai cara dilakukan untuk mengakhiri utang pajak, misalnya pembayaran, pembayaran dengan cara lain, kompensasi, peniadaan, pembebasan, dan kadaluwarsa.

a. Pembayaran

Pembayaran secara lunas dalam bentuk sejumlah uang yang dilakukan oleh wajib pajak, penanggung pajak, atau kuasa hukumnya merupakan faktor yang menyebabkan berakhirnya utang pajak. Sebagaimana ditegaskan oleh Rochmat Soemitro (1988: 45), yang diwajibkan membayar utang pajak adalah wajib pajak, yakni subjek pajak yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Akan tetapi, pembayaran pajak dapat pula dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak berkepentingan dengan ketentuan bahwa pihak ketiga tersebut bertindak atas nama wajib pajak (bahkan tidak perlu ada persetujuan atau surat kuasa khusus dari wajib pajak, karena menguntungkan wajib pajak/tidak merugikan wajib pajak) dengan maksud untuk membebaskan wajib pajak dari perikatan pajak.

Pembayaran adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh wajib pajak, penanggung pajak, atau kuasa hukumnya untuk mengakhiri utang pajaknya dengan cara membayar dalam bentuk sejumlah uang ke kas negara. Dalam hubungan ini R. Santoso Brotodihardjo (1995: 125) mengemukakan bahwa dalam hubungan dengan hukum pajak yang dimaksud ialah pembayaran dengan mata uang, bahkan lebih tegas lagi, dengan mata uang dari negara yang memungut pajak ini, jadi untuk negara kita dengan rupiah karena jumlah uang pajak ditentukan dalam mata uang rupiah pula. Jadi, jika ada uang pajak dibayar dengan uang asing (seperti halnya di Nederland dibayar kepada pejabat pajak Indonesia dengan uang gulden), ini harus ditafsirkan bahwa pejabat pajak telah berkenan mengizinkan demikian. Perlu ditekankan bahwa pembayaran untuk melunasi utang pajak ini harus dilakukan di kas  negara dan tidak boleh pada pejabat pajak, termasuk petugas pajak lainnya.

UU KUP secara tegas mengatur bahwa pajak dapat dibayar lunas melalui pos wesel dan jika hal ini dilakukan, menurut Rochmat Soemitro (1988: 44-45), wajib diperhatikan hal-hal sebagai berikut: 1. Pos wesel wajib dialamatkan kepada Kepala Kantor Kas Negara, 2. Dalam pos wesel wajib dengan jelas disebut nama, alamat, dan nomor pokok wajib pajak, jenis dan tahun pajak, besarnya pembayaran pajak.
 Pembayaran pajak melalui pos wesel yang dialamatkan kepada pejabat pajak adalah tidak benar karena pejabat pajak dilarang dan tidak berhak menerima pembayaran pajak dalam bentuk apa pun. Lebih lanjut dikatakan oleh Rochmat Soemitro (1988: 45-46), bahwa pembayaran lazimnya dilakukan oleh debitur (wajib pajak yang bersangkutan). Dalam pajak langsung, dilakukan oleh wajib pajak yang namanya tercantum pada surat ketetapan pajak. Utang pajak tidak langsung, seperti Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Materai, Bea Masuk dan Cukai pembayarannya wajib dilakukan oleh wajib pajak yang ditentukan oleh Undang-Undang Pajak (tanpa diketahui siapa namanya) seperti pengguna dokumen dan pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak atau pemberi jasa kena pajak, yang selanjutnya diberi hak oleh Undang-Undang Pajak untuk melimpahkan pajak (yang telah dibayar itu) kepada pihak ketiga (pembeli atau konsumen). Jadi, dalam pajak tidak langsung, pembayaran pajak harus diartikan lebih lanjut, yaitu siapa yang bertanggung jawab atas pembayarannya (artinya dikenakan denda apabila pajak tidak dibayar) dan siapa yang akhirnya harus memikul beban pajak. Jadi, dalam pajak tidak langsung, orang yang membayar pajak/yang menanggung pembayarannya, dan orang yang memikul pajaknya, terdapat pada dua orang yang berlainan. Sementara itu, dalam pajak langsung, baik yang membayar/ menanggung pajak dan orang yang memikul beban, ada pada satu orang yang sama (Saidi, 2007: 165-166).

b. Pembayaran dengan cara lain

Pelunasan pajak tidak selalu dilakukan dengan cara membayar dalam bentuk uang, tetapi Undang-Undang Pajak memperkenankan pembayaran dengan cara lain. Dalam arti, pembayaran yang digunakan oleh wajib pajak bukan dalam bentuk uang melainkan dengan cara suatu perbuatan hukum yang diperkenankan dalam hukum pajak. Dengan demikian, pembayaran dengan cara lain (tidak menggunakan uang sebagai alat bayar) tidak merupakan suatu pelanggaran hukum karena diperkenankan oleh Undang-Undang Pajak. Sebagaimana dikatakan oleh Rochmat Soemitro (1988: 58), pembayaran pajak dalam bentuk natura pada masa kini tidak lazim lagi. Pembayaran pajak tidak selalu dilakukan dengan membayar sejumlah uang ke kas negara. Ada cara pembayaran lain, seperti terdapat pada UU BM. Dalam UU BM, pajak tidak dibayar dengan sejumlah uang, melainkan dengan menggunakan kertas materi atau materai tempel sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU BM. Ketentuan dalam UU BM menentukan bagaimana caranya menggunakan kertas materai atau materai tempel itu setelah dipakai tidak lagi dapat dipakai untuk kedua kalinya.

Rochmat Soemitro (1988: 59) mengatakan bahwa cara lain lagi ialah “nazegeling” atau “pemeteraian kembali”, untuk dokumen/tanda yang ternyata besarnya tidak atau kurang dibayar dengan menunjukkan dokumen itu kepada pegawai kantor pos untuk dibubuhi materai, yang kemudian dicap dengan stempel kantor pos. pada pemeteraian kembali itu, denda yang terutang untuk pelanggaran itu harus sekalian dibayar, kalau tidak pegawai kantor pos tidak akan melakukan “nazegeling” tersebut.

c. Kompensasi

Hukum pajak mengenal pula cara lain untuk berakhirnya utang pajak dalam bentuk kompensasi, yang dilakukan oleh wajib pajak dengan pejabat pajak selaku penagih pajak. Kelebihan pembayaran pajak dapat terjadi karena berbagai hal, seperti perubahan Undang-Undang Pajak, kekeliruan pembayaran, adanya pemberian pengurangan, dan sebagainya. Oleh karena itu, kelebihan pembayaran pajak merupakan hak wajib pajak dan dapat dikreditkan. Setelah wajib pajak memperhitungkan kredit pajak dengan uang pajak yang timbul, ternyata terdapat kelebihan pembayaran pajak yang dapat dikompensasi dengan utang pajak yang timbul di masa mendatang.

Kredit pajak dalam UU PPh terjadi karena kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan yang dilakukan oleh wajib pajak. Kredit Pajak Penghasilan adalah pajak yang dibayar sendiri oleh wajib pajak yang ditambah dengan pokok pajak yang terutang dalam surat tagihan pajak karena Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar ditambah dengan pajak yang dipotong atau dipungut, ditambah dengan pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri, dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, dikurangkan dari pajak yang terutang. Kredit pajak yang terjadi pada Pajak Penghasilan yang dapat dikompensasi dengan utang pajak yang timbul dari Pajak Penghasilan adalah: a. Pemotongan pajak atas penghasilan dari pekerjaan, b. Pemungutan pajak atas penghasilan dari usaha, c. Pemotongan pajak atas penghasilan berupa bunga, dividen, royalti, sewa, dan imbalan lainnya; d. Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri; e. Pemotongan pajak atas penghasilan yang bersumber  di Indonesia yang diterima atau diperoleh wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap.

Kemudian, kredit pajak yang terkait dengan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pajak masukan yang dapat dikreditkan setelah dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau setelah dikurangi dengan pajak yang telah dikompensasikan, yang dikurangkan dari pajak yang terutang. Kredit pajak yang terjadi pada Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dapat dikompensasi dengan utang pajak, apabila pajak masukan lebih besar daripada pajak keluaran dalam suatu masa. Pajak masukan adalah pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang sudah dibayar oleh pengusaha kena pajak karena perolehan barang kena pajak dan atau penerima jasa kena pajak dan atau pemanfaatan barang kena pajak tidak bewujud dari luar daerah pabean dan atau pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean dan atau impor barang kena pajak.

Kompensasi sebagai upaya untuk mengakhiri utang pajak wajib diajukan oleh wajib pajak kepada pejabat pajak mengingat kompensasi hanya dapat dilakukan kalau terdapat kelebihan pembayaran pajak dengan utang pajak yang timbul pada tahun pajak yang berjalan atau pada tahun pajak di masa depan. Utang pajak tidak boleh dikompensasikan dengan utang biasa karena utang pajak berada dalam konteks hukum publik, sedangkan utang biasa berada dalam konteks hukum privat. Sebagai contoh, wajib pajak “Ali Baba” memiliki utang Pajak Penghasilan pada tahun 2005 sebanyak Rp. 750.000.000,00, tetapi sebaliknya memiliki tagihan kepada negara sebanyak Rp. 750.000.000,00 karena telah menyerahkan barang-barang kepada negara. Dalam hal ini kompensasi tidak dilarang karena negara berutang dalam kapasitasnya tunduk pada hukum privat, sedangkan wajib pajak berutang pada negara tunduk pada hukum pajak sebagai bagian hukum publik (Saidi, 2007: 167-169).

d. Peniadaan

Peniadaan juga merupakan cara untuk mengakhiri utang pajak, sebagaimana dikatakan oleh Rochmat Soemitro (1988: 4950) bahwa peniadaan sebagai upaya untuk mengakhiri utang pajak dikenal dalam hukum pajak. Pajak yang terutang hanya dapat ditiadakan karena alasan tertentu, umpamanya karena sawah kena musibah bencana alam (banjir, serangan hama, dan sebagainya) atau karena dasar penetapannya tidak benar. Dengan peniadaan utang ini, perikatan pajak menjadi berakhir sehingga wajib pajak tidak lagi mempunyai kewajiban membayar pajak yang terutang.

Dalam konteks ini, wajib pajak sangat diharapkan berperan serta untuk memohon kepada pejabat pajak agar utang pajak yang dimiliki boleh ditiadakan dengan pertimbangan-pertimbangan yang dapat diterima oleh pejabat pajak. Tatkala permohonan dikabulkan, wajib pajak tidak lagi memiliki utang pajak atau hanya sebagian yang harus dibayar karena pengurangan tidak secara keseluruhan. Peniadaan utang pajak hanya dapat terjadi karena berdasarkan permohonan wajib pajak yang dikabulkan oleh pejabat pajak dapat berupa sebagai berikut:
a. Peniadaan sebagian utang pajak adalah perbuatan hukum oleh pejabat pajak untuk melakukan pengurangan atas sejumlah utang pajak yang seyogianya dibayar. b. Peniadaan secara keseluruhan utang pajak adalah perbuatan hukum oleh pejabat pajak untuk meniadakan seluruh utang pajak yang seharusnya dibayar.

Tata cara peniadaan utang dan penetapan besarnya peniadaan utang pajak akan diatur dengan Peraruran Menteri Keuangan. Walaupun pejabat pajak berwenang meniadakan utang pajak, tetap berpedoman pada tata cara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan. Hal ini berarti bahwa pejabat pajak tidak boleh melakukan atau mengambil kebijakan lain, selain yang telah ditentukan oleh Menteri Keuangan. Peniadaan utang pajak yang dilakukan oleh pejabat pajak, seyogianya berdasarkan pada pertimbangan-pertimbangan yang telah ditentukan dalam UndangUndang Pajak.

Pertimbangan-perrimbangan yang digunakan oleh pejabat pajak untuk meniadakan utang Pajak Penghasilan sebagaimana ditentukan dalam UU PPh adalah sebagai berikut: a. Wajib pajak meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris. b. Wajib pajak menghilang sehingga tidak dapat ditemukan. c. Wajib pajak tidak memiliki harta kekayaan lagi (pailit).

Kemudian, pertimbangan-pertimbangan yang digunakan oleh pejabat pajak untuk meniadakan utang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana ditentukan dalam UU PBB adalah: a. Karena kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan wajib pajak dan/atau karena sebab-sebab tertentu lainnya. Kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan wajib pajak, yang dapat berupa: 1) lahan pertanian yang sangat terbatas; 2) lahan yang nilai jualnya meningkat sebagai konsekuensi perubahan lingkungan dan dampak positif pembangunan serta yang pemanfaatannya belum sesuai dengan peruntukkannya, dan; 3) bangunan yang ditempati sendiri yang dikuasai atau dimiliki oleh wajib pajak. b. Dalam hal objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa, seperti; 1) Gempa bumi, banjir, tanah longsor, atau; 2) Sebab lain yang luar biasa, misalnya kebakaran, kekeringan, wabah penyakit tanaman, dan hama tanaman lainnya.

Demikian pula mengenai pertimbangan-pertimbangan yang digunakan oleh pejabat pajak untuk meniadakan utang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan berdasarkan Pasal 20 ayat (1) UU BPHTB dan Penjelasannya, adalah sebagai berikut: a. Kondisi tertentu wajib pajak yang ada hubungannya dengan objek pajak Contoh: 1) Wajib pajak tidak mampu secara ekonomis memperoleh hak baru melalui program pemerintah  di bidang pertanahan; 2) Wajib pajak orang pribadi menerima hibah dari orang pribadi yang mempunyai hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah. b. Kondisi wajib pajak yang ada hubungannya dengan sebabsebab tertentu Contoh: 1) Wajib pajak yang memperoleh hak atas tanah melalui pembelian dari hasil ganti rugi pemerintah yang nilai ganti ruginya di bawah nilai jual objek pajak; 2) Wajib pajak yang memperoleh hak atas tanah sebagai penggantian atas tanah yang dibebaskan oleh pemerintah untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus; 3) Wajib pajak yang terkena dampak krisis ekonomi dan moneter yang berdampak luas pada kehidupan perekonomian nasional sehingga wajib pajak harus melakukan restrukturisasi usaha dan atau utang usaha sesuai dengan kebijaksanaan pemerintah. c. Tanah dan atau bangunan digunakan untuk kepentingan sosial atau pendidikan yang semata-mata tidak untuk mencari keuntungan. Sebagai contoh, tanah dan atau bangunan yang digunakan antara lain, untuk panti asuhan, panti jompo, rumah yatim piatu, pesantren, sekolah yang tidak ditujukan mencari keuntungan, rumah sakit swasta, dan institusi pelayanan sosial masyarakat.

Dalam hubungan ini, Rochmat Soemitro (1988: 50) mengemukakan bahwa peniadaan utang pajak tidak berlaku dengan sendirinya atau dianggap berlaku dengan sendirinya, melainkan harus ada perbuatan hukum dari pihak negara (pejabat pajak) dan ini pun sering harus didasarkan pada permintaan yang didasarkan pada permohonan wajib pajak.

e. Pembebasan

Utang pajak dapat pula berakhir karena pembebasan sebab pembebasan merupakan sarana hukum pajak untuk melepaskan tanggung jawab wajib pajak berupa membayar pajak. Pembebasan hanya diperuntukkan terhadap wajib pajak yang secara nyata dikenakan pajak, tetapi tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Undang-Undang Pajak untuk diberikan pembebasan. Sekalipun demikian, wajib pajak tetap wajib menaati Undang-Undang Pajak yang memberikan pembebasan sehingga tidak terjadi pelanggaran hukum yang berakibat dapat dikenakan sanksi hukum pajak.

Ketentuan yang mengatur tentang pembebasan yang terkait dengan utang pajak terdapat dalam ketentuan UU PPN. Ketentuan pada Pasal 8 ayat (2) UU PPN menegaskan “atas ekspor barang kena pajak yang tergolong barang mewah dikenakan pajak dengan tarif 0 % (nol persen)”. Sebenarnya berdasarkan ketentuan tersebut di atas, berarti pengusaha kena pajak yang melakukan ekspor barang kena pajak yang tergolong barang mewah diberikan pembebasan dari pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Tujuan pembebasan dimaksud agar pengusaha kena pajak dapat meningkatkan kegiatan ekspornya ke negara lain sehingga hanya dikenakan pajak dengan tarif 0 % (nol persen).

Pembebasan utang pajak yang terkait dengan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak melibatkan campur tangan pejabat pajak. Hal ini disebabkan karena UU PPN secara tegas mencantumkan dalam ketentuannya mengenai pembebasan dengan menggunakan istilah pengenaan tarif 0 % (nol persen). Berdasarkan tarif Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tersebut, berarti barang kena pajak yang diekspor dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

f. Kedaluwarsa

Wewenang untuk melakukan penagihan pajak berada pada negara yang diwakili oleh pejabat pajak yang mengelola pajak negara maupun yang mengelola pajak daerah. Wewenang untuk menagih pajak mempunyai jangka waktu tertentu sebagai bentuk kepastian hukum yang tidak boleh diabaikan atau dikesampingkan. Apabila wewenang penagihan pajak telah terlampaui jangka waktu yang ditentukan, pejabat pajak tersebut tidak lagi berwenang melakukan penagihan pajak karena telah kedaluwarsa. Rochmat Soemitro (1988: 53) mengatakan kedaluwarsa adalah berakhirnya perikatan, baik untuk menagih utang, atau kewajiban untuk membayar utang karena lampaunya jangka waktu tertentu, sesuai dengan apa yang ditetapkan dan cara-cara yang ditentukan dalam Undang-Undang Pajak.

Oleh karena itu, kedaluwarsa juga merupakan salah satu cara untuk berakhirnya utang pajak yang dimiliki oleh wajib pajak. Utang pajak dikategorikan sebagai kedaluwarsa jika telah lewat jangka waktu penagihannya sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-Undang Pajak yang bersangkutan, baik dalam UU KUP, UU PBB, UU BPHTB, dan UU PDRD. Dalam arti, kedaluwarsa suatu utang pajak boleh berbeda-beda dan boleh pula sama waktunya, tergantung dari undang-undang pajaknya. Kalau terdapat perbedaan jangka waktu kedaluwarsa suatu penagihan pajak, tidak berarti sebagai suatu penyimpangan, melainkan hanya sebagai ketentuan khusus terhadap ketentuan umum yang berlaku.

Kedaluwarsaan penagihan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terikat pada jangka waktu yang ditentukan dalam UU KUP Kedaluwarsaan penagihan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah sepuluh tahun. Akan tetapi, berdasarkan kepentingan negara, jangka waktu tersebut di atas boleh berubah menjadi lima tahun. Perubahan jangka waktu dari sepuluh tahun kepada lima tahun, wajib ditetapkan dalam UU KUP Hal ini dimaksudkan agar terjadi sinkronisasi antara jangka waktu kedaluwarsa Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, serta Pajak Daerah. Namun, dengan perkembangan yang ada, kedaluwarsaannya adalah lima tahun. Dasar pertimbangan perubahan kedaluwarsaan jangka waktu tersebut adalah sebagai berikut: “Hak untuk melakukan penagihan pajak, termasuk bunga, denda, kenaikan, dan biaya penagihan pajak, kedaluwarsa setelah lampau waktu lima tahun terhitung sejak penerbitan surat tagihan pajak, surat ketetapan pajak kurang bayar, surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan, dan surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, dan putusan banding”.

Ketentuan ini mencerminkan kepastian hukum bahwa jangka waktu kedaluwarsaan utang pajak setelah lampau waktu lima tahun. Akan tetapi, terbuka kemungkinan kedaluwarsa penagihan pajak dapat melampaui lima tahun, apabila: a. Wajib pajak atau penanggung pajak diterbitkan dan diberitahukan surat paksa karena tidak melakukan pembayaran utang pajak sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran. Kedaluwarsa penagihan pajak tersebut dihitung sejak tanggal diberitahukan surat paksa tersebut. b. Wajib pajak menyatakan pengakuan utang pajak dengan cara sebagai berikut: 1) Mengajukan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran utang pajak sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran. Dalam hal seperti itu kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal surat permohonan angsuran atau penundaan pembayaran utang pajak diterima oleh pejabat pajak yang ditugasi mengelola Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. 2) Mengajukan permohonan pengajuan keberatan. Kedaluwarsa penagihan pajak dihitung sejak tanggal surat permohonan wajib pajak diterima oleh pejabat pajak yang ditugasi mengelola Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. 3) Melaksanakan pembayaran sebagian utang pajaknya. Dalam hal seperti itu kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal pembayaran sebagian utang pajak tersebut. c. Diterbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar atau surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan terhadap wajib pajak karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dan tindak pidana lain yang dapat merugikan pendapatan Negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dalam hal seperti itu kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal penerbitan surat ketetapan pajak tersebut. d. Dalam hal wajib pajak dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal penerbitan surat perintah penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

Kedaluwarsaan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang terutang tidak secara tegas ditentukan dalam UU PBB maupun UU BPHTB. Hal ini berarti utang pajak yang terkait dengan Pajak Bumi dan Bangunan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dikategorikan sebagai kedaluwarsa adalah lima tahun. Penentuan jangka waktu kedaluwarsa tersebut berpatokan pada UU KUP yang memuat ketentuan-ketentuan umum perpajakan yang wajib diikuti oleh Undang-Undang Pajak lainnya. Sebenarnya UU KUP sebagai Kaderwet wajib diterapkan dalam UU PBB dan UU BPHTB tatkala ketentuan itu tidak diatur dalam UU PBB dan UU BPHTB. Dengan demikian, kedaluwarsaan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang terutang adalah lima tahun dan bahkan boleh melampaui lima tahun.

Berbeda halnya dengan kedaluwarsaan pajak daerah yang terutang secara tegas ditentukan dalam Pasal 31 ayat (1) UU PDRD adalah setelah melampaui jangka waktu lima tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali apabila wajib pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah. Kedaluwarsaan penagihan pajak tersebut tertangguh menurut Pasal 31 ayat (2) UU PDRD apabila: a. Diterbitkan surat teguran dan surat paksa; atau b. Ada pengakuan utang pajak dari wajib pajak baik langsung maupun tidak langsung.

Secara tegas dikatakan bahwa kedaluwarsaan penagihan pajak, baik pajak negara maupun pajak daerah adalah lima tahun, kecuali bila ada perbuatan hukum yang dilakukan oleh wajib pajak maupun pejabat pajak sehingga boleh melampaui lima tahun. Hal ini, berarti bahwa kepastian hukum mengenai kedaluwarsaan penagihan pajak adalah kepastian hukum yang bersifat semu. Dalam arti, bahwa jangka waktu lima tahun tersebut boleh dipermainkan oleh pejabat pajak sehingga pajak yang terutang boleh melampaui jangka waktu lima tahun.

PENGELOLAAN ADMINISTRASI PAJAK (Objek Pajak) 7



1. Pengertian

Objek pajak merupakan bagian terpenting yang dibicarakan atau dipersoalkan dalam hukum pajak materil. Objek pajak dikatakan sebagai bagian terpenting karena wajib pajak tidak dikenakan pajak kalau tidak memiliki, menguasai, atau menikmati objek pajak yang tergolong sebagai objek kena pajak sebagai syarat-syarat objektif dalam pengenaan pajak. Objek yang dapat dikenakan pajak dalam masyarakat sangat beraneka ragam tergantung pada kebijakan pembuat undang-undang untuk menjaringnya sebagai objek pajak (Saidi, 2007: 35).

Objek pajak adalah segala sesuatu yang karena undangundang dapat dikenakan pajak. Kata “dapat” dikenakan pajak mengandung makna bahwa objek pajak boleh atau tidak boleh kena pajak. Pengenaan pajak terhadap suatu objek harus dipertimbangkan secara maksimal agar tidak menimbulkan permasalahan dalam masyarakat. Oleh karena itu, penentuan suatu objek untuk dikenakan pajak lebih dahulu dilakukan penelitian sehingga dapat menciptakan kemanfaatan bagi negara maupun daerah selaku pihak yang membutuhkan pajak. Hal ini dipertegas oleh Rochmat Soemitro (1986a: 99) yang menyatakan bahwa yang dapat dijadikan objek pajak banyak sekali macamnya. Segala sesuatu yang ada pada masyarakat dapat dijadikan sasaran atau objek pajak, baik keadaan, perbuatan, maupun peristiwa. Dalam bahasa Jerman disebut sebagai “tatbestand”, misalnya sebagai berikut:  
1. Keadaan, misalnya kekayaan seseorang pada suatu saat tertentu, memiliki kendaraan bermotor, radio, televisi, tanah atau barang tak bergerak lainnya, menempati rumah tertentu (kebanyakan secara statis/tetap).
2. Perbuatan, misalnya melakukan penyerahan barang karena perjanjian, mendirikan rumah atau gedung, mengadakan pertunjukan atau keramaian, memperoleh penghasilan, bepergian ke luar negeri. 3. Peristiwa, misalnya kematian, keuntungan yang diperoleh secara mendadak, anugerah yang diperoleh karena secara tak terduga, pokoknya segala sesuatu yang terjadi di luar kehendak manusia.

Ternyata objek dapat dikenakan pajak terlalu banyak, tergantung dari pembuat undang-undang untuk menjaringnya, sepanjang objek itu tidak melanggar kesusilaan dan kesopanan dalam masyarakat. Dalam arti, masih terdapat pembatasan yang harus ditaati oleh pembuat undang-undang untuk menentukan suatu objek sebagai objek pajak. Sekalipun ada pembatasan, berarti pembuat undang-undang tetap dibolehkan untuk menentukan objek yang dapat dikenakan pajak dan objek tidak dikenakan pajak. Hal semacam ini yang tergambar dalam tiap-tiap Undang-Undang Pajak yang ditetapkan oleh pembuat undangundang (Saidi, 2007: 36).

2. Objek Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak Penghasilan sebagai salah satu pajak negara memiliki objek yang dapat dikenakan pajak, yakni “penghasilan”. Pengertian penghasilan menurut Pasal 4 ayat (1) UU PPh adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun di luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan  nama dan dalam bentuk apapun, termasuk: 
1. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini,
2. Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan,
 3. Laba usaha,
 4. Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk: a. Keuntungan-keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal, b. Keuntungan karena diperoleh perseroan, persekutuan dan badan lainnya karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu atau anggota, c. Keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan atau pengambilalihan usaha, d. Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, sumbangan kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihakpihak yang bersangkutan. 
5. Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya, 
6. Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang, 
7. Dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi, 
8. Royalti, 
9. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, 
10. Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala, 
11. Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah, 
12. Keuntungan karena selisih kurs mata uang asing,
13. Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva, 
14. Premi asuransi, 
15. Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari wajib pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas,
16. Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak (Saidi, 2007: 36).

Pengertian penghasilan tersebut di atas tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis. Dalam hubungan ini menurut Rochmat Soemitro (1986a: 63), segala sesuatu yang diterima atau diperoleh wajib pajak baik berupa uang, barang atau nikmat pada prinsipnya merupakan penghasilan yang kena pajak.

Pengertian penghasilan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) UU PPh hanya berpatokan pada penambahan kemampuan ekonomis bukan pada sumber penghasilan itu sendiri. Dilihat dari mengalirnya tambahan kemampuan ekonomis kepada wajib pajak, penghasilan dapat dikelompokkan ke dalam 4 (empat) kelompok, yaitu: 1. Penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas seperti gaji, honorarium, penghasilan dari praktik dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengacara, dan sebagainya, 2. Penghasilan dari usaha dan kegiatan, 3. Penghasilan dari modal yang berupa harta bergerak atau harta tak bergerak, seperti bunga, dividen, royalti, sewa, keuntungan, penjualan harta, atau hak yang tidak digunakan untuk usaha, dan lain sebagainya, 4. Penghasilan lain-lain, seperti pembebasan utang, hadiah dan lain sebagainya.

Terhadap penghasilan berupa deposito dan tabungantabungan lainnya, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek, penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau tabungan serta penghasilan tertentu lainnya, pengenaan pajaknya, diatur dengan peraturan pemerintah. Sebenarnya bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya serta penghasilan lainnya yang diperoleh wajib pajak yang bertujuan untuk menambah kekayaan wajib pajak adalah objek-objek penghasilan. Akan tetapi, pelaksanaan pengenaan pajaknya akan diatur oleh pemerintah dalam bentuk peraturan pemerintah. Semua jenis penghasilan yang terdapat pada Pasal 4 ayat (1) UU PPh adalah objek pajak, tetapi pengenaan pajak ada yang secara langsung dan ada pula harus bergantung pada peraturan pemerintah.

Walaupun penghasilan merupakan objek pajak, tidak semua penghasilan dikenakan pajak penghasilan karena dalam Pasal 4 ayat (3) UU PPh telah ditentukan secara limitatif mengenai penghasilan tidak termasuk objek pajak penghasilan. Adapun objek pajak yang tidak dikenakan pajak penghasilan adalah: 
1. Bantuan sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan para penerima zakat yang berhak, 
2. Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan oleh badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan,
 3. Warisan, 
4. Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal, 
5. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura atau kenikmatan dari wajib pajak atau pemerintah, 
6. Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, 
7. Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat: a. Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan, dan b. Bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memperoleh dividen paling rendah 25 % dari jumlah modal yang disetor dan harus mempunyai usaha aktif di luar kepemilikan saham tersebut.
8. Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai, 
9. Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun sebagaimana dimaksud pada angka 7, dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan keputusan Menteri Keuangan, 
10. Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi, 
11. Bunga obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksadana selama lima tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau memberikan izin usaha, 
12. Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia, dengan syarat badan pasangan usaha tersebut: a. Merupakan perusahaan kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang ditetapkan dengan keputusan Menteri Keuangan, atau
b. Sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek  di Indonesia.

Penghasilan sebagaimana tersebut merupakan objek pajak, tetapi tidak dikenakan pajak penghasilan mengingat penentuan suatu objek pajak masuk ke dalam kategori kena pajak atau tidak kena pajak harus berdasarkan dengan undang-undang, kecuali ada pendelegasian undang-undang kepada peraturan yang lebih rendah. Dengan demikian, tidak tertutup kemungkinan dapat bertambah atau berkurang objek pajak penghasilan yang tidak dikenakan pajak penghasilan (Saidi, 2007: 42).

3. Objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan satu di antara dua jenis pajak yang diatur dalam UU PPN. Selain Pajak Pertambahan Nilai terdapat pula Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang merupakan satu kesatuan sebagai pajak atas konsumsi di dalam negeri. Sekalipun sebagai kesatuan, terdapat perbedaan secara prinsipil, khususnya di bidang objek yang dapat dikenakan pajak.

Objek Pajak Pertambahan Nilai secara tegas diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPN, yang menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: 1. Penyerahan barang kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha, 2. Impor barang kena pajak, 3. Penyerahan jasa kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha, 4. Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, 5. Pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean  di dalam daerah pabean, 6. Ekspor barang kena pajak oleh pengusaha kena pajak.

 4.  Objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPBM)

Pajak Penjualan atas Barang Mewah merupakan salah satu di antara dua jenis pajak yang diatur dalam UU PPN. Dalam arti bahwa UU PPN selain Pajak Pertambahan Nilai juga diatur pula Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Sekalipun demikian, pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dapat diterapkan sebelum Pajak Pertambahan Nilai dikenakan kepada pihak yang bersangkutan karena barang mewah hanya melekat pada barang kena pajak, tidak berdiri sendiri sebagai objek yang dapat dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Kriteria yang digunakan untuk menentukan bahwa barang kena pajak tergolong barang mewah atau tidak tergolong barang mewah diatur pada penjelasan Pasal 5 ayat (1) UU PPN. Adapun kriteria barang kena pajak tergolong barang mewah adalah sebagai berikut: 
1. Barang kena pajak bukan merupakan barang kebutuhan pokok,  
2. Barang kena pajak tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu, 
3. Pada umumnya barang kena pajak tersebut dikonsumsi oleh masyarakat yang berpenghasilan tinggi, 
4. Barang kena pajak tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status, atau  
5. Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat serta mengganggu ketertiban masyarakat, seperti minuman beralkohol.

Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagai salah satu jenis pajak yang diatur dalam UU PPN memiliki objek yang dapat dikenakan pajak. Objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dapat dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah hanya melekat pada barang kena pajak yang tergolong mewah. Tidak semua barang kena pajak dapat dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, kecuali yang tergolong mewah dan penyerahan dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan barang kena pajak tersebut di dalam daerah pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah hanya satu kali, yaitu pada waktu penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah. Lain perkataan bahwa objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah penyerahan yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan barang kena pajak yang tergolong mewah di dalam daerah pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. Terdapat kriteria pembatasan bagi yang dapat dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah hanya pada pengusaha yang menghasilkan barang kena pajak yang tergolong mewah, tidak termasuk pengusaha yang tidak menghasilkan barang kena pajak yang tergolong mewah.  

Tolok ukur pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terhadap penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan barang kena pajak yang tergolong mewah di dalam daerah pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya terletak pada “menghasilkan”. Termasuk dalam pengertian menghasilkan barang kena pajak yang tergolong mewah sebagaimana dimaksud penjelasan Pasal 5 ayat (1) UU PPN adalah kegiatan sebagai berikut: 
1. Merakit, yakni menggabungkan bagian-bagian lepas dari suatu barang menjadi barang setengah jadi, seperti merakit mobil, barang elektronik, perabot rumah tangga, dan sebagainya, 
2. Memasak, yakni mengolah barang dengan cara memanaskan baik dicampur bahan lain atau tidak, 3. Mencampur, yakni mempersatukan dua atau lebih unsur (zat) untuk menghasilkan satu atau lebih barang lain,
4. Mengemas, yakni menempatkan satu barang ke dalam suatu benda yang melindunginya dari kerusakan dan atau untuk meningkatkan pemasarannya, 
5. Membotolkan, yakni memasukkan minuman atau benda cair ke dalam botol yang ditutup menurut cara tertentu.

Tolok ukur ini tidak bersifas statis, melainkan bersifat dinamis berdasarkan perkembangan di masa kini dan mendatang dalam rangka menjaring sebanyak-banyaknya wajib pajak. Akan tetapi, perkembangan itu tidak boleh melanggar tujuan hukum pajak, seperti keadilan, kemanfaatan, atau kepastian hukum karena pajak berdasarkan Pasal 23A UUD 1945 harus diatur dengan undang-undang, berarti harus ada persetujuan DPR sebagai wakil wajib pajak di Dewan Perwakilan Rakyat.

 Impor barang kena pajak yang tergolong mewah dikenakan pula Pajak Penjualan atas Barang Mewah selain Pajak Pertambahan Nilai. Berarti impor barang kena pajak yang tergolong barang mewah merupakan pula objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah meliputi penyerahan barang kena pajak yang tergolong barang mewah dan impor barang kena pajak yang tergolong barang mewah pula.

Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas impor barang kena pajak yang tergolong barang mewah tidak memperhatikan siapa yang mengimpor barang kena pajak tersebut dan tidak memperhatikan apakah impor tersebut dilakukan secara terus menerus atau hanya sekali saja. Boleh dikatakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah bergantung pada yang melakukan impor barang kena pajak yang tergolong barang mewah. Bahkan kalau pengusaha kecil yang tidak dikukuhkan menjadi pengusaha kena pajak yang melakukan impor barang kena pajak yang tergolong barang mewah dikenakan pula Pajak Penjualan atas Barang Mewah, padahal dalam UU PPN diterangkan bahwa pengusaha kecil yang tidak dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak tidak boleh dikenakan pajak, baik Pajak Pertambahan Nilai maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Pajak Penjualan atas Barang Mewah hanya dikenakan satu kali, yaitu pada waktu penyerahan barang kena pajak yang tergolong barang mewah  di dalam daerah pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaan pengusaha yang bersangkutan atau impor barang kena pajak yang tergolong barang mewah yang dilakukan oleh siapa saja. Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagai pajak konsumsi dalam masyarakat bertujuan untuk menekan konsumen agar tidak
mempertontonkan kekayaannya secara berlebihan (Saidi, 2007: 51-54).

5. Objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Objek Pajak Bumi dan Bangunan adalah bumi dan atau bangunan. Keduanya dapat berdiri sendiri maupun secara bersama-sama sebagai objek yang dapat dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan. Bumi sebagai objek pajak adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya. Pengertian permukaan bumi meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah Indonesia. Sebagai objek Pajak Bumi dan Bangunan, bumi terikat pada klasifikasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Akan tetapi, klasifikasi tersebut dapat berubah berdasarkan perkembangan di masa mendatang.

Klasifikasi bumi adalah pengelompokan bumi menurut nilai jualnya dan digunakan sebagai pedoman dan untuk memudahkan penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang. Dalam menentukan klasifikasi bumi perlu diperhatikan faktor-faktor antara lain: 
1. Letak, 
2. Peruntukan, 
3. Pemanfaatan, 
4. Kondisi lingkungan.

Bangunan sebagai objek Pajak Bumi dan Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan atau perairan yang diperuntukkan sebagai tempat tinggal dan atau tempat usaha. Rochmat Soemitro (1987: 9) berpendapat bahwa adakalanya orang atau badan memiliki rumah yang ada di atas tanah orang lain sehingga pemilik rumah terpisah dari pemilik tanah. UU PBB memungkinkan orang yang memiliki rumah di atas tanah orang lain dikenakan pajak tersendiri terlepas dari pajak yang dikenakan pada pemilik tanah. Dalam keadaan demikian, sebenarnya dianut asas pemisahan horizontal
 (horizontal schriding) antara pemilik tanah dan pemilik rumah yang ada di atas tanah yang bersangkutan.

Bangunan sebagai objek Pajak Bumi dan Bangunan dalam pengertian yang seluas-luasnya meliputi: 1. Jalan lingkungan yang terletak dalam suatu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik, emplasemennya dan lainlain yang merupakan satu kesatuan dengan kompleks bangunan tersebut, 
2. Jalan tol, 
3. Kolam renang,
4. Pagar mewah, 
5. Tempat olahraga, 
6. Galangan kapal dan dermaga, 
7. Taman mewah, 
8. Tempat penampungan/kilang minyak, air, gas, dan pipa minyak,
 9. Fasilitas lain yang memberikan manfaat.

Kriteria untuk menentukan pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan terhadap bangunan bergantung pada klasifikasinya. Klasifikasi bangunan adalah pengelompokan bangunan menurut nilai jualnya dan digunakan sebagai pedoman untuk memudahkan penghitungan pajak yang terutang. Dalam menentukan klasifikasi bangunan harus diperhatikan faktor-faktor antara lain: 
1. Bahan yang digunakan, 
2. Rekayasa, 
3. Letak,
4. Kondisi lingkungan.

Sehubungan dengan faktor-faktor klasifikasi bangunan  di atas, bangunan sebagai objek Pajak Bumi dan Bangunan dapat dikategorikan ke dalam bentuk: 
1. Bangunan tidak bertingkat (susun) yang terbuat dari beton dan batu,
2. Bangunan bertingkat (bersusun) yang terbuat dari beton dan batu,
3. Bangunan semi permanen, 
4. Bangunan terbuat dari kayu dan bambu.

Tidak semua bumi dan bangunan merupakan objek pajak yang boleh dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan karena ada pengecualian terhadap bumi dan atau bangunan tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan. Ketentuan itu terdapat pada Pasal 3 ayat (1) UU PBB yang menegaskan bahwa objek tidak kena Pajak Bumi dan Bangunan adalah: 
1. Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan, 
2. Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu, 
3. Merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dari tanah negara yang belum dibebani suatu hak, 
4. Digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik, 
5. Digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.

Terhadap bumi dan atau bangunan yang digunakan oleh negara untuk menyelenggarakan pemerintahan, penentuan pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. Sekalipun pemerintah berwenang untuk menentukan pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan terhadap objek yang digunakan untuk menyelenggarakan pemerintahan, tetap terikat pada asas kelayakan dan kepatuhan menurut hukum. Dalam arti bahwa pemerintah harus memperhatikan klasifikasi bumi dan bangunan dalam menetapkan pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan terhadap objek yang digunakannya mengingat tidak ada ketentuan yang memberi pengecualian agar bumi dan atau bangunan yang digunakan tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan. Dengan demikian, pemerintah tetap dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan terhadap bumi dan atau bangunan yang
digunakan untuk menyelenggarakan pemerintahan karena pemerintah merupakan pula badan hukum publik yang boleh dikenakan pajak sehingga terjaring sebagai wajib pajak yang wajib menaati UU PBB (Saidi, 2007: 54-57).

6. Objek Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dapat pula disebut sebagai Pajak Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan karena UU BPHTB yang mengaturnya membuka peluang untuk menggunakan salah satu dari keduanya. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan. Lain perkataan bahwa Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan merupakan pajak yang dikenakan terhadap perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan bangunan. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan berbeda dengan Pajak Bumi dan Bangunan, walaupun keduanya menggunakan istilah tanah (bumi) dan bangunan sebagai objek yang boleh dikenakan pajak.

Objek Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah perolehan hak yang melekat pada tanah dan bangunan, sedangkan objek Pajak Bumi dan Bangunan adalah fisik tanah dan bangunan itu sendiri. Pasal 2 ayat (2) UU BPHTB, menetapkan bahwa perolehan hak atas tanah dan bangunan sebagai objek pajak meliputi: 
1. Pemindahan hak karena: a. Jual beli, b. Tukar menukar, c. Hibah, d. Hibah wasiat, e. Waris, f. Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya, g. Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan,
h. Penunjukan pembeli dalam lelang, i. Pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap, j. Penggabungan, k. Peleburan usaha, l. Pemekaran usaha, m. Hadiah. 
2. Pemberian hak baru karena: a. Kelanjutan pelepasan hak, b. Di luar pelepasan hak.

Hak atas tanah dan bangunan adalah hak atas tanah termasuk hak pengelolaan beserta bangunan di atasnya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun. Hak atas tanah dan bangunan berdasarkan kedua undang-undang tersebut di atas adalah:
1. Hak milik, 
2. Hak guna usaha,
3. Hak guna bangunan, 
4. Hak pakai, 
5. Hak milik atas satuan rumah susun, 
6. Hak pengelolaan.

Perolehan hak atas tanah dan bangunan tidak selalu merupakan objek yang dapat dikenakan pajak karena ada ketentuan yang menentukan bahwa objek itu bukan merupakan objek kena Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Pasal 3 ayat (1) UU BPHTB yang menegaskan bahwa objek pajak yang tidak dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah objek pajak yang diperoleh:
1. Perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik,
2. Negara untuk menyelenggarakan pemerintahan dan atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum,
3. Badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan keputusan Menteri Keuangan dengan syarat tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain di luar fungsi dan tugas badan usaha atau perwakilan organisasi tersebut, 
4. Orang pribadi atau badan karena konversi hak atau karena perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama, 
5. Orang pribadi atau badan karena wakaf,
6. Orang pribadi atau badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah.

Selain itu, pengenaan pajak objek Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang diperoleh karena waris, hibah wasiat, dan pemberian hak pengelolaan berdasarkan Pasal 3 ayat (2) UU BPHTB, diatur dengan peraturan pemerintah. Hal ini berarti bahwa pemerintah berwenang untuk mengatur prosedur atau tata cara pengenaan pajak terhadap waris, hibah wasiat, dan hak pengelolaan dalam bentuk peraturan pemerintah. Substansi yang termuat dalam peraturan pemerintah tersebut antara lain berisi tentang tata cara menghitung besarnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atas objek pajak yang diperolehnya karena waris, hibah wasiat, dan pemberian hak pengelolaan (Saidi, 2007: 57-60).

7. Objek Bea Materai

Bea Materai merupakan salah satu jenis pajak yang merupakan pajak langsung yang dibebankan kepada yang menggunakan dokumen dalam melakukan perbuatan hukum. Bea Materai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen yang digunakan oleh orang pribadi atau badan dalam lalu lintas hukum. Oleh karena itu, objek Bea Materai adalah dokumen yang digunakan untuk melakukan perbuatan hukum, baik di dalam maupun di luar peradilan. Dokumen menurut Pasal 1 ayat (2) huruf a UU BM, adalah kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan, atau kenyataan bagi seseorang dan/atau pihak-pihak yang berkepentingan.

Ketentuan pada Pasal 1 ayat (2) huruf a UU BM, memberikan batasan mengenai dokumen yang dapat menjadi objek Bea Materai. Sebenarnya segala sesuatu yang tidak berisikan tulisan, atau berisikan tulisan, tetapi tidak mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan, atau kenyataan bagi orang pribadi seseorang atau badan yang berkepentingan tidak termasuk dalam pengertian dokumen. Sebagai contoh, potret, walaupun mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan, atau kenyataan bagi orang pribadi atau badan dalam potret tersebut, tidak berisikan tulisan sehingga tidak termasuk dalam pengertian dokumen.

Dikenakan Bea Materai atas dokumen yang berbentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU BM adalah: 
1. Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan, atau keadaan yang bersifat perdata. Pihak-pihak yang memegang surat perjanjian atau suratsurat lainnya tersebut (antara lain surat kuasa, surat hibah, surat pernyataan), mempunyai kewajiban untuk membayar Bea Materai terhadap surat tersebut, 
2. Akta-akta notaris termasuk salinannya, 
3. Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkapnya, 
4. Surat yang memuat jumlah uang yang: a. Menyebutkan penerimaan uang, b. Menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di bank. 
5. Surat berharga seperti wesel, promes, aksep, dan cek,
6. Efek dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Juga dikenakan Bea Materai atas dokumen yang digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) UU BM, yaitu:
1. Surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan, 
2. Surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Materai berdasarkan tujuannya jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain dari maksud semula.

Dalam kaitan pengenaan Bea Materai terhadap dokumen tersebut di atas, menurut Marihot P. Siahaan (2004: 69) bahwa besarnya Bea Materai yang terutang terkait dengan dokumen yang digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan adalah sebesar Rp. 6.000,- sementara apabila dokumen yang dimaksud berkaitan dengan penyerahan uang, besarnya Bea Materai yang terutang didasarkan pada besarnya nominal penyerahan uang dimaksud. Apabila nominal penyerahan uang kurang dari  Rp. 250.000,- tidak terutang Bea Materai. Sementara itu, apabila nominal penyerahan uang sama dengan atau lebih dari  Rp. 250.000,- besarnya Bea Materai terutang adalah Rp. 3.000,- dan apabila nominal penyerahan uang sama dengan atau lebih dari Rp. 1.000.000,- besarnya Bea Materai terutang adalah Rp. 6.000,-.

Walaupun dokumen merupakan objek Bea Materai, berdasarkan Pasal 4 UU BM ternyata ada dokumen yang tidak dikenakan Bea Materai atas: 
1. Dokumen yang berupa: a. Surat penyimpanan uang, b. Konosemen, c. Surat angkutan penumpang dan barang, d. Keterangan pemindahan yang dituliskan di atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, e. Bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang, f. Surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim, g. Surat-surat lainnya yang dapat disamakan dengan suratsurat sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai huruf f. 
2. Segala bentuk ijazah, termasuk dalam pengertian segala bentuk ijazah ini ialah surat tanda tamat belajar, tanda
lulus, surat keterangan telah mengikuti sesuatu pendidikan, latihan, kursus, dan penataran, 
3. Tanda terima gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang ada kaitannya dengan hubungan kerja serta surat-surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran itu, 
4. Tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara, kas pemerintah daerah dan bank, 
5. Kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat disamakan dengan itu dari kas negara, kas pemerintah daerah, dan bank. Bank yang dimaksud dalam angka 5 ini adalah bank yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menerima setoran pajak, bea dan cukai, 
6. Tanda penerima uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi, 
7. Dokumen yang menyebutkan tabungan, pembayaran uang tabungan kepada penabung oleh bank, koperasi, dan badan-badan lainnya yang bergerak di bidang tertentu, 
8. Surat gadai yang diberikan oleh perusahaan jawatan pegadaian, 
9. Tanda pembagian keuntungan atau bunga dari efek, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Walaupun dokumen tersebut di atas telah ditetapkan tidak dikenakan Bea Materai, dalam praktik, kalau dokumen itu digunakan dalam suatu sengketa atau perkara di muka pengadilan yang terkait dengan dokumen itu, dikenakan Bea Materai dengan cara pemeteraian kemudian. Pemateraian kemudian dilakukan terhadap foto kopi atas dokumen yang digunakan dalam sengketa atau berperkara di muka pengadilan. Dengan demikian, pengenaan Bea Materai terhadap suatu dokumen dapat dilakukan dengan cara menggunakan benda materai berupa kertas materai dan pemateraian kembali (Saidi, 2007: 60-64).

8. Objek Pajak Daerah

Pajak Daerah yang meliputi pajak daerah provinsi dan pajak daerah kabupaten/kota merupakan kajian hukum pajak. Pajak Daerah memiliki objek yang dapat dikenakan pajak dan tidak dikenakan pajak, bergantung pada pengaturan dalam peraturan daerah yang bersangkutan. Karena UU PDRD secara tegas tidak mengatur mengenai objek Pajak Daerah, tidak berarti bahwa Pajak Daerah tidak memiliki objek pajak mengingat objek Pajak Daerah merupakan salah satu substansi dalam hukum pajak materil yang diberlakukan di daerah.

Penentuan objek Pajak Daerah merupakan kewenangan daerah untuk menetapkannya dan merupakan bagian terpenting dalam peraturan daerah yang mengatur tentang pajak daerah. Kewenangan daerah menetapkan objek Pajak Daerah merupakan suatu bentuk delegasi kewenangan dari UU PDRD kepada pembuat peraturan daerah. Sekalipun merupakan delegasi kewenangan, peraturan daerah yang memuat tentang objek pajak tidak boleh mengambil alih objek pajak negara agar tidak terjadi pajak ganda nasional.

Objek Pajak Daerah pada dasarnya meliputi objek kena pajak dan objek tidak kena pajak. Pengaturan semacam ini bertujuan untuk member keadilan, kemanfaatan atau kepastian hukum terhadap suatu objek yang dikelompokkan ke dalam objek kena pajak atau dikelompokkan ke dalam objek tidak kena pajak. Dengan demikian, terdapat suatu perlindungan hukum terhadap objek kena pajak maupun objek tidak kena pajak (Saidi, 2007: 6465).


I. Wajib Pajak   
1. Pengertian

Hukum pajak tidak berbeda dengan hukum lainnya yang memiliki subjek hukum selaku pendukung kewajiban dan hak. Dalam hukum pajak, bukan subjek pajak sebagai pendukung kewajiban dan hak melainkan adalah wajib pajak. Secara hukum, subjek pajak dengan wajib pajak memiliki perbedaan karena subjek pajak bukan subjek hukum, melainkan hanya wajib pajak sebagai subjek hukum mengingat subjek pajak tidak memenuhi syaratsyarat, baik syarat subjektif atau syarat objektif untuk dikenakan pajak sehingga bukan subjek hukum. Sebaliknya, wajib pajak pada awalnya berasal dari subjek pajak yang dikenakan pajak karena memenuhi syarat-sayarat subjektif dan objektif yang telah ditentukan. Dengan demikian, ada keterkaitan antara subjek pajak dengan wajib pajak, walaupun keduanya dapat dibedakan secara hukum karena keberadaan wajib pajak bermula dari subjek pajak.

Menurut ketentuan Pasal 1 angka 1 UU KUP, wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungutan atau pemotongan pajak tertentu. Kemudian, pengertian badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya (Pasal 1 angka 2 UU KUP). Sementara itu, pada Pasal 1 ayat (1) UU PPh, bahwa yang menjadi subjek pajak untuk Pajak Penghasilan adalah:
1. a. orang pribadi; b.  warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
2. Badan,
3. Bentuk usaha tetap.

Kalau pengertian wajib pajak dikaji secara mendalam sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 1 angka 1 UU KUP, ternyata wajib pajak hanya untuk melaksanakan kewajiban perpajakan dengan tidak memiliki hak perpajakan. Wajib pajak sebagai subjek hukum tidak hanya untuk memiliki kewajiban perpajakan, tetapi memiliki pula hak di bidang perpajakan, digunakan atau tidak hak tersebut bergantung pada wajib pajak yang bersangkutan. Selain itu, pemotong atau pemungut pajak termasuk pula dalam pengertian wajib pajak. Pada hakikatnya, pemotong atau pemungut pajak yang berada pada orang pribadi atau badan yang melakukan pemotongan atau pemungutan pajak dari wajib pajak bukan dalam kategori sebagai wajib pajak. Orang pribadi atau badan tersebut tidak memenuhi syarat-syarat objektif karena pajak yang dipotong atau dipungut tidak boleh dikategorikan sebagai objek pajak, melainkan adalah pajak dari wajib pajak yang dikenakan pemotongan atau pemungutan pajak. Pemotong atau pemungut pajak adalah tepat kalau dimasukkan dalam kategori sebagai petugas pajak bukan merupakan wajib pajak.

Pengertian wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 UU KUP harus diubah dengan menampakkan pencerminan sebagai pendukung kewajiban dan hak di bidang perpajakan karena telah memenuhi syarat-syarat objektif dan subjektif sebagaimana dikenal dalam hukum pajak. Wajib pajak tidak boleh diabaikan atau dikesampingkan haknya sebagai salah satu unsur untuk memperoleh perlindungan hukum. Hak yang dimiliki oleh wajib pajak merupakan sarana hukum untuk mendapatkan perlindungan hukum dari kesewenang-wenangan pejabat pajak dalam upaya untuk menegakkan hukum pajak (Saidi, 2007: 67-69).

2. Kewajiban Wajib Pajak

Telah ditegaskan bahwa wajib pajak merupakan subjek hukum dalam konteks hukum pajak karena telah memenuhi syarat-syarat subjektif dan syarat-syarat objektif untuk dikenakan pajak. Sebagai subjek hukum, wajib pajak diwajibkan untuk memenuhi kewajiban yang tersebar dalam Undang-Undang Pajak yang memuat ketentuan-ketentuan yang bersifat formal. Apabila kewajiban yang dibebankan kepada wajib pajak tidak dilaksanakan, dapat dikenakan sanksi hukum, yang meliputi sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan serta sanksi pidana yang terdapat dalam Undang-Undang Pajak.

Kewajiban wajib pajak yang harus dilaksnakan sebagaimana yang ditentukan, antara lain sebagai berikut. 
1. Wajib pajak wajib mendaftarkan diri pada Kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak dan kepadanya diberikan nomor pokok wajib pajak. Fungsi nomor pokok wajib pajak merupakan suatu sarana dalam administasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak. Oleh karena itu, kepada setiap wajib pajak hanya diberikan satu nomor pokok wajib pajak. Selain itu, nomor pokok wajib pajak juga dipergunakan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan. Dalam hal berhubungan dengan dokumen perpajakan, wajib pajak diwajibkan mencantumkan nomor pokok wajib pajak yang dimilikinya. Terhadap wajib pajak yang tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan nomor pokok wajib pajak dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan. 
2. Wajib pajak wajib melaporkan usahanya pada Kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan pengusaha, dan kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak, dan kepadanya diberikan keputusan pengukuhan pengusaha kena pajak. Fungsi pengukuhan pengusaha kena pajak, selain digunakan untuk identitas pengusaha kena pajak yang sebenarnya, juga berguna identitas pengusaha kena pajak yang sebenarnya, juga berguna untuk melaksanakan kewajiban dan hak di bidang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah serta untuk pengawasan administrasi perpajakan. Terhadap pengusaha yang telah memenuhi syarat sebagai pengusaha kena pajak, tetapi tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan. 
3. Wajib pajak wajib mengambil sendiri surat pemberitahuan di tempat-tempat yang ditetapkan oleh pejabat pajak yang mudah dijangkau oleh wajib pajak. Hal ini dimaksud agar wajib pajak tidak memperoleh kesulitan untuk mendapatkan surat pemberitahuan dalam menunaikan kewajibannya. 
4. Wajib pajak wajib mengisi dengan jelas, benar, dan lengkap serta ditandatangani sendiri surat pemberitahuan, kemudian mengembalikan ke Kantor Direktorat Jenderal pajak, dilengkapi dengan lampiran-lampiran. Misalnya, laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi serta keterangan-keterangan lain yang diperlukan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak. Pada prinsipnya, setiap wajib pajak untuk Pajak Penghasilan diwajibkan menyampaikan surat pemberitahuan. Dengan pertimbangan lainnya, Menteri Keuangan dapat menetapkan wajib pajak untuk Pajak Penghasilan yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan surat pemberitahuan, misalnya wajib pajak orang pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak karena kepentingan tertentu diwajibkan memiliki nomor pokok wajib pajak.  
5. Membuat faktur pajak merupakan kewajiban pengusaha kena pajak. Faktur pajak merupakan bukti pungutan pajak yang dibuat oleh pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak atau penyerahan jasa kena pajak, atau bukti pungutan pajak karena impor barang kena pajak yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Larangan membuat faktur pajak oleh bukan pengusaha kena pajak dimaksudkan untuk melindungi pembeli dari pemungutan pajak yang tidak semestinya. Oleh karena itu, terhadapnya dikenakan sanksi berupa denda administrasi. Demikian pula terhadap pengusaha kena pajak yang wajib membuat faktur pajak, tetapi tidak dilaksanakan, tidak selengkapnya mengisi faktur pajak atau membuat faktur pajak tetapi tidak tepat pada waktunya, dikenakan pula sanksi berupa denda administrasi. 
6. Wajib pajak diwajibkan untuk membayar atau menyetor pajak di tempat yang telah ditentukan oleh undang-undang. Utang pajak mutlak harus dibayar atau disetor pada kas negara melalui kantor pos dan atau bank badan usaha milik negara dan atau bank badan usaha milik daerah atau tempat pembayaran lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. 
7. Pajak yang terutama wajib dibayar lunas oleh wajib pajak dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak. Hal ini dimaksudkan agar wajib pajak menghitung dan menetapkan sendiri pajak yang terutang tanpa diterbitkan surat ketetapan pajak sebagai perwujudan self assessment system yang dianut dalam Undang-Undang Pajak (UU PPh, UU PPN, dan UU BPHTB). 8. Wajib pajak berkewajiban untuk menyelenggarakan dan/atau memperlihatkan pembukuan atau pencatatanpencatatan maupun data yang diperlukan oleh pemeriksa pajak. Pembukuan merupakan suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi pada setiap tahun pajak berakhir.
9. Wajib pajak wajib memberi kesempatan kepada pemeriksa pajak untuk melakukan pemeriksaan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu. 
10. Wajib pajak berkewajiban untuk menunjuk wakil bagi wajib pajak badan yang bertanggung jawab tentang pelaksanaan kewajiban perpajakan. Penunjukan ini tidak memerlukan surat kuasa khusus karena secara tegas telah ditentukan dalam UU KUP. 
11. Wajib pajak wajib menunjuk kuasa hukum untuk mewakili wajib pajak di luar maupun di dalam lembaga peradilan pajak, baik lembaga keberatan, pengadilan pajak, dan Mahkamah Agung. Penunjukan kuasa hukum wajib dilengkapi dengan surat kuasa khusus karena tanpa surat kuasa khusus tersebut, dianggap tidak sah secara hukum.     Kewajiban wajib pajak sebagaimana dimaksud di atas tidak bersifat final yang berarti setiap saat dan waktu dapat berubah. Hal ini dimaksudkan agar kewajiban wajib pajak dapat mengalami perubahan yang signifikan dalam upaya penegakan hukum pajak.

3. Hak Wajib Pajak

Rochmat Soemitro (1986a: 91) mengatakan bahwa berdampingan dengan kewajiban adalah hak. Wajib pajak mempunyai hak yang wajib diindahkan oleh pihak administrasi pajak. Hak-hak wajib pajak dapat digunakan atau dimanfaatkan pada saat-saat tertentu. Jika hak-haknya dilanggar oleh pihak administrasi pajak, wajib pajak dapat mengajukan masalah ini ke hadapan pejabat atasan orang yang melanggar haknya, atau bila perlu, mengajukannya ke hadapan peradilan administrasi (sekarang lembaga peradilan pajak).

Hak wajib pajak tidak berbeda dengan kewajibannya karena hak wajib pajak diatur bukan hanya dalam satu Undang-Undang Pajak, melainkan tersebar dalam berbagai Undang-Undang Pajak. Undang-Undang Pajak yang mengatur tentang hak wajib pajak merupakan Undang-Undang Pajak dalam kategori sebagai bagian dari hukum pajak formal. Adapun hak wajib pajak sebagaimana yang tersebar dalam Undang-Undang Pajak, antara lain sebagai berikut: 
1. Memperoleh nomor pokok wajib pajak atau keputusan pengukuhan pengusaha kena pajak pada saat setelah melaporkan diri ke kantor Direktorat Jenderal Pajak. 
2. Mengajukan permohonan penundaan penyampaian surat pemberitahuan kepada pejabat pajak. Jika permohonan itu dikabulkan, wajib pajak diberi kesempatan untuk memperpanjang jangka waktu penyampaian surat pemberitahuan. 
3. Menerima tanda bukti pemasukan surat pemberitahuan.  Surat pemberitahuan yang dimaksudkan oleh wajib pajak dan dianggap telah lengkap, wajib pajak diberi tanda bukti penerimaan dari pejabat yang ditunjuk.
4. Melakukan pembetulan sendiri surat pemberitahuannya yang telah dimasukkan. Jangka waktu untuk melakukan pembetulan surat pemberitahuan adalah dua tahun sesudah berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, dengan syarat bahwa pejabat belum melakukan tindakan pemeriksaan. 
5. Mengajukan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran pajak sesuai dengan kemampuannya. Jika permohonan itu dikabulkan, wajib pajak diberi kesempatan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak termasuk kekurangan pembayaran, paling lama dua belas bulan yang pelaksanaannya ditetapkan dengan keputusan pejabat pajak. 
6. Menerima tanda bukti setoran pajak sebagai bukti bahwa wajib pajak telah membayar lunas pajak yang terutang. 
7. Mengajukan permohonan perhitungan atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak serta memperoleh kepastian ditetapkannya surat keputusan pengembalian kelebihan pajak. 
8. Mengajukan permohonan pembetulan salah tulis atau salah hitung yang terdapat dalam surat ketetapan pajak dalam penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan. Atas permohonan tersebut, pejabat pajak dalam jangka waktu dua belas bulan sejak tanggal permohonan diterima harus memberi keputusan atas permohonan pembetulan. Jika batas memberi keputusan asas permohonan pembetulan. Jika batas waktu tersebut terlampaui, pejabat pajak tidak menerbitkan suatu keputusan, permohonan pembetulan yang diajukan dianggap diterima; 
9. Mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan. 
10. Menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk memenuhi kewajiban dan menjalankan haknya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 
11. Mengajukan surat keberatan dan mohon kepastian terbitnya surat keputusan atau surat keberatannya. Keberatan wajib pajak mutlak ada surat keputusan keberatan yang diterbitkan oleh pejabat pajak untuk memberi kepastian hukum berupa diterima atau ditolak keberatan tersebut. 
12. Mengajukan permohonan banding atas surat keputusan keberatan pada Pengadilan Pajak. Jika surat keputusan keberatan itu memuat materi yang merugikan wajib pajak, surat keputusan keberatan itu dapat diajukan banding pada Pengadilan Pajak untuk memohon keadilan mengenai sengketanya. 13. Mengajukan gugatan terhadap tindakan pejabat pajak seperti menerbitkan surat tagihan pajak, dan lain-lain pada Pengadilan Pajak untuk memohon keadilan atas kesewenang-wenangan dalam menjalankan peraturan perundang-undangan perpajakan. 
14. Menunjuk kuasa hukum untuk mewakili dalam persidangan, baik di Lembaga Keberatan, Pengadilan Pajak, maupun Mahkamah Agung.

Hak-hak wajib pajak sebagaimana tersebut di atas tidak secara limitatif diatur dalam satu ketentuan tertentu, melainkan tersebar dalam Undang-Undang Pajak yang memuat ketentuan yang bersifat formal. Hak-hak wajib pajak tidak boleh diabaikan atau dikesampingkan untuk tidak dikabulkan pejabat pajak yang telah melakukan perbuatan melanggar hukum atas tidak dipenuhinya hak-hak wajib pajak, boleh dipersoalkan di hadapan hukum (Saidi, 2007: 85-87).


J. Penanggung Pajak

Dalam hukum pajak dikenal istilah penanggung pajak, selain wajib pajak maupun pemotong atau pemungut pajak. Penanggung pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban wajib pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Sebenarnya penanggung pajak bukan merupakan wajib pajak, melainkan hanya menggantikan kedudukan wajib pajak untuk membayar lunas pajak yang terutang dari wajib pajak. Sekalipun terjadi pergantian kedudukan dari wajib pajak kepada penanggung pajak, secara materil tanggung jawab pelunasan jumlah pajak yang terutang tetap berada dalam tanggung jawab wajib pajak yang bersangkutan.

Wajib pajak sebagai subjek hukum memiliki kewajiban dan hak untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam hukum pajak. Kadangkala wajib pajak tidak mampu melaksanakan kewajiban dan haknya sehingga dapat diwakilkan kepada pihak lain sebagai penanggung pajak tanpa memerlukan surat kuasa khusus untuk melakukan perbuatan hukum. Wajib pajak yang boleh diwakili oleh penanggung pajak adalah wajib pajak berada dalam kedudukan sebagai: 
1. Anak yang belum dewasa dan belum menikah diwakili oleh walinya; 
2. Orang yang tidak sehat (gila atau pemabuk) berada dalam pengampuan diwakili oleh pengampunya;
3. Orang yang berada dalam kuratele diwakili oleh kuratornya; 
4. Badan diwakili oleh direksi atau pengurusnya, termasuk dalam pengertian pengurus adalah orang yang secara nyata memiliki wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan; 
5. Badan yang dinyatakan pailit, badan dalam pembubaran atau likuidasi, oleh kurator atau likuidator, atau orang atau badan yang dibebani untuk melakukan pemberesan; 
6. Suatu warisan yang belum terbagi oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya atau yang mengurus harta peninggalannya.

Pada hakikatnya, penanggung pajak bukan merupakan wajib pajak, berarti yang memiliki utang pajak adalah wajib pajak bukan penanggung pajak. Keterlibatan penanggung pajak untuk membayar lunas utang pajak yang dimiliki oleh wajib pajak hanya sekadar tanggung jawab. Akan tetapi, ketentuan-ketentuan dalam UU PPDSP yang menjadi sasaran penagihan secara paksa hanya penanggung pajak, sedangkan wajib pajak terlepas dari jangkauan hukum. Seyogianya ketentuan-ketentuan dalam UU PPDSP agar mencantumkan kata “wajib pajak atau penanggung pajak” dalam tiap ketentuannya. Bagaimana halnya kalau wajib pajak tidak memiliki penanggung pajak, sedangkan ketentuan dalam UU PPDSP hanya menggunakan kata “penanggung pajak”. Berarti ketentuan tersebut merupakan ketentuan yang hanya di atas kertas dan tidak dapat diterapkan (Saidi, 2007: 88-89).