Senin, 23 Maret 2020

PENGELOLAAN ADMINISTRASI PAJAK (Dasar Hukum Perpajakan) 6



Undang-Undang Pajak adalah produk hukum dan oleh karena itu harus tunduk pada norma-norma hukum baik mengenai pembuatannya, pelaksanaannya, maupun mengenai materinya. Hukum selalu bertujuan memberi keadilan dan di samping itu hukum sebagai alat digunakan untuk mengatur tata tertib/tertib hukum. Undang-Undang sebagai dasar legalitas bagi pemerintah dalam melakukan tindakan harus dibentuk oleh badan Legislatif (DPR).

Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23 Ayat (2) ditetapkan bahwa: “Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang”. Selanjutnya dalam memori penjelasan ditegaskan bahwa “Betapa caranya rakyat sebagai bangsa akan hidup dan dari mana didapatnya belanja untuk hidup, harus ditetapkan oleh rakyat itu sendiri, dengan perantaraan Dewan Perwakilan Rakyat. Rakyat menentukan nasibnya sendiri, karena itu juga cara hidupnya. Oleh karena penetapan belanja mengenai hak rakyat untuk menentukan nasibnya sendiri, maka segala tindakan yang menempatkan beban kepada rakyat, seperti pajak dan lain-lain, harus ditetapkan dengan undang-undang, yaitu dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (Devano dan Rahayu, 2006: 97-98).

Secara formal yuridis tidak mungkin dipungut pajak jika tidak didasarkan atas undang-undang. Pemerintah sebagai badan eksekutif dimungkinkan juga untuk membentuk peraturan perundang-undangan. Menurut Hans Kelsen dalam Syofrin Sofyan fungsi membuat peraturan yang mengikat umum bukan hanya

wewenang dari badan legislatif saja, tetapi dapat pula dilakukan oleh badan lain seperti badan eksekutif.

Pemerintah dalam menjalankan fungsi pajak harus dapat mengakomodir kebijakan perpajakan yang berkaitan dengan peningkatan perkembangan ekonomi dan sosial yang terjadi, dan perkembangan ekonomi sosial berubah dengan cepat dibandingkan dengan peraturan perundang-undangan selalu ketinggalan. Tidak mudah menyesuaikan peraturan perundangundangan dengan perkembangan masyarakat. Peraturan perundang-undangan juga tidak pernah lengkap memenuhi segala peristiwa hukum. Untuk itu, pemerintah diberikan asas Freis Ermessen (kebebasan bertindak) dalam bentuk tertulis yang berupa peraturan kebijaksanaan.

Menurut Syacran Basah, Freis Ermessen adalah kebebasan untuk bertindak atas inisiatif sendiri menyelesaikan persoalanpersoalan penting dan mendesak yang muncul secara tiba-tiba  di mana hukum (peraturan perundang-undangan) tidak mengaturnya, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral. Asas freis ermessen merupakan hal yang tidak terelakkan dalam tatanan bentuk negara kesejahteraan modern, namun harus dicegah cara-cara membentuk peraturan perundangundangan (khususnya di bidang perpajakan) yang tidak mengindahkan sistem dan tertib hukum yang berlaku. Begitu pula bentuk peraturan kebijaksanaan harus dibatasi. Kalaupun diadakan, harus benar-benar memperhatikan asas pembuatan peraturan perundang-undangan yang baik dan asas penyelenggaraan administrasi negara yang baik pula.

Peraturan pemerintah dilihat dari segi legalitasnya bersumber dari Undang-Undang Dasar 1945 dan Ketetapan MPR, namun lembaga pembentuknya adalah presiden sebagai kepala pemerintahan dalam rangka melaksanakan perintah undangundang sebagaimana mestinya dengan tidak wajib mendapatkan persetujuan rakyat melalui lembaga perwakilan (DPR), sedangkan materi muatannya adalah bersifat mengatur terhadap pelaksanaan perintah undang-undang (Devano dan Rahayu, 2006: 98-99). 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar