Undang-Undang Pajak adalah produk hukum dan
oleh karena itu harus tunduk pada norma-norma hukum baik mengenai pembuatannya,
pelaksanaannya, maupun mengenai materinya. Hukum selalu bertujuan memberi
keadilan dan di samping itu hukum sebagai alat digunakan untuk mengatur tata
tertib/tertib hukum. Undang-Undang sebagai dasar legalitas bagi pemerintah
dalam melakukan tindakan harus dibentuk oleh badan Legislatif (DPR).
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23
Ayat (2) ditetapkan bahwa: “Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan
undang-undang”. Selanjutnya dalam memori penjelasan ditegaskan bahwa “Betapa
caranya rakyat sebagai bangsa akan hidup dan dari mana didapatnya belanja untuk
hidup, harus ditetapkan oleh rakyat itu sendiri, dengan perantaraan Dewan
Perwakilan Rakyat. Rakyat menentukan nasibnya sendiri, karena itu juga cara
hidupnya. Oleh karena penetapan belanja mengenai hak rakyat untuk menentukan
nasibnya sendiri, maka segala tindakan yang menempatkan beban kepada rakyat,
seperti pajak dan lain-lain, harus ditetapkan dengan undang-undang, yaitu
dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (Devano dan Rahayu, 2006: 97-98).
Secara formal yuridis tidak mungkin
dipungut pajak jika tidak didasarkan atas undang-undang. Pemerintah sebagai
badan eksekutif dimungkinkan juga untuk membentuk peraturan perundang-undangan.
Menurut Hans Kelsen dalam Syofrin Sofyan fungsi membuat peraturan yang mengikat
umum bukan hanya
wewenang dari badan legislatif saja, tetapi
dapat pula dilakukan oleh badan lain seperti badan eksekutif.
Pemerintah dalam menjalankan fungsi pajak
harus dapat mengakomodir kebijakan perpajakan yang berkaitan dengan peningkatan
perkembangan ekonomi dan sosial yang terjadi, dan perkembangan ekonomi sosial
berubah dengan cepat dibandingkan dengan peraturan perundang-undangan selalu
ketinggalan. Tidak mudah menyesuaikan peraturan perundangundangan dengan
perkembangan masyarakat. Peraturan perundang-undangan juga tidak pernah lengkap
memenuhi segala peristiwa hukum. Untuk itu, pemerintah diberikan asas Freis
Ermessen (kebebasan bertindak) dalam bentuk tertulis yang berupa peraturan
kebijaksanaan.
Menurut Syacran Basah, Freis Ermessen
adalah kebebasan untuk bertindak atas inisiatif sendiri menyelesaikan
persoalanpersoalan penting dan mendesak yang muncul secara tiba-tiba di mana hukum (peraturan perundang-undangan)
tidak mengaturnya, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral.
Asas freis ermessen merupakan hal yang tidak terelakkan dalam tatanan bentuk
negara kesejahteraan modern, namun harus dicegah cara-cara membentuk peraturan
perundangundangan (khususnya di bidang perpajakan) yang tidak mengindahkan
sistem dan tertib hukum yang berlaku. Begitu pula bentuk peraturan
kebijaksanaan harus dibatasi. Kalaupun diadakan, harus benar-benar
memperhatikan asas pembuatan peraturan perundang-undangan yang baik dan asas
penyelenggaraan administrasi negara yang baik pula.
Peraturan pemerintah dilihat dari segi
legalitasnya bersumber dari Undang-Undang Dasar 1945 dan Ketetapan MPR, namun
lembaga pembentuknya adalah presiden sebagai kepala pemerintahan dalam rangka
melaksanakan perintah undangundang sebagaimana mestinya dengan tidak wajib
mendapatkan persetujuan rakyat melalui lembaga perwakilan (DPR), sedangkan materi
muatannya adalah bersifat mengatur terhadap pelaksanaan perintah undang-undang
(Devano dan Rahayu, 2006: 98-99).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar