Hehehe.... Pajak aje bisa diutang !
Utang Pajak
Pada hakikatnya, istilah utang pajak tidak
berbeda dengan pajak yang terutang sebagai suatu kewajiban yang wajib dibayar
lunas oleh wajib pajak dalam jangka waktu yang ditentukan. Kedua istilah
tersebut dapat dilihat dalam berbagai literatur yang terkait dengan hukum
pajak. Di samping itu, ditemukan pula pada penggunaannya yang berbeda dalam
Undang-Undang Pajak, khususnya pada UU KUP dan UU PPDSP.
Istilah utang pajak digunakan dalam UU
PPDSP dengan pengertian bahwa utang pajak adalah pajak yang masih harus dibayar
termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum
dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan peraturan
perundang-undangan perpajakan. Sementara itu, istilah pajak yang terutang
digunakan dalam UU KUP dengan pengertian bahwa pajak yang terutang adalah pajak
yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak atau
dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
Kedua pengertian mengenai utang pajak
tersebut memiliki perbedaan secara prinsipil. Akan tetapi, perbedaannya tidak
merupakan suatu perluasan pengertian utang pajak, melainkan hanya
ketidaksesuaian antara UU KUP dengan UU PPDSP. Kalau terjadi semacam ini, dalam
penerapannya digunakan asas hukum yang mengatakan bahwa aturan khusus
mengesampingkan aturan yang umum (lex specialis derogate legi generalis).
Penggunaan asas hukum tersebut wajib
dimaklumi bahwa UU KUP merupakan suatu “ketentuan-ketentuan umum” yang menjadi
dasar bagi Undang-Undang Pajak lainnya, termasuk UU PPDSP sebagai
“ketentuan-ketentuan khusus” mengenai penagihan pajak dengan menggunakan surat
paksa. Asas hukum ini perlu dikembangkan untuk memberi pemahaman bagi wajib
pajak maupun pejabat pajak melaksanakan ketentuan-ketentuan yang terkait dengan
penagihan pajak sebagai bagian dari penegakan hukum pajak. Hakikat yang
terkandung dalam UU KUP memuat ketentuan-ketentuan yang bersifat umum tentang
penagihan pajak, sedangkan PPDSP memuat ketentuan-ketentuan khusus tentang
penagihan pajak yang terkait dengan surat paksa.
Untuk menghindari kesalahpahaman mengenai
pengertian utang pajak dengan pajak yang terutang, disarankan yang paling tepat
digunakan adalah pengertian utang pajak yang terdapat pada Pasal 1 angka 8 UU
PPDSP. Pertimbangannya adalah lebih luas cakupannya dibandingkan dengan
pengertian utang pajak sebagaimana dimaksud dalam UU KUP karena memasukkan
sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan sebagai bagian
dari utang pajak, berarti tidak hanya pajak
yang kurang terbayar melainkan termasuk pula sanksi administrasi itu sendiri.
Utang pajak dengan pajak yang terutang dapat disinkronisasikan menjadi satu
kesatuan dalam suatu pengertian yang mengandung substansi hukum yang sangat
luas jangkauannya agar tidak membingungkan wajib pajak dalam pelaksanaannya
(Saidi, 2007: 153-154).
Dalam keterkaitan ini, menurut R. Santoso
Brotodihardjo (1995: 109), sifat utang pajak pelunasannya dapat dipaksakan
secara langsung dengan cara-cara yang dilindungi oleh hukum pajak. Misalnya,
penyitaan yang disusul dengan penjualan barangbarang itu di muka umum, bahkan
paksaan badan yang dinamakan penyanderaan (gijzeling) memang sangat diperlukan,
yaitu meratakan beban sehingga dapat dirasakan keadilannya oleh masyarakat.
Jadi, dengan cara memaksa negara memikulkan kewajiban kepada wajib pajak untuk
menyerahkan sebagian kekayaannya. Dengan demikian, timbullah suatu kewajiban
yang konkret untuk melaksanakan suatu prestasi kepada negara. Lain perkataan,
kini timbullah suatu perikatan yang berdasarkan undang-undang (Saidi, 2007:
155).
1. Timbulnya Utang Pajak
Mengenai timbulnya utang pajak terdapat
perbedaan pendapat atau persepsi di kalangan ahli hukum pajak karena sudut
pandang yang dijadikan sebagai pokok bahasan yang berbeda pula. Perbedaan itu
sebagai wacana terbaik dalam perkembangan hukum pajak di masa kini maupun di
masa mendatang. Perbedaan pendapat atau persepsi mengenai timbulnya utang pajak
dikategorikan sebagai salah satu sumber hukum pajak yang berada pada tataran
doktrin di kalangan ahli hukum pajak sepanjang pendapat tersebut diterima
sebagai suatu perkembangan positif di
bidang perpajakan.
Lebih lanjut, dikatakan oleh R. Santoso
Brotodihardjo (1995: 113) bahwa timbulnya utang pajak tidaklah selalu
dinyatakan dengan jelas di dalam undang-undangnya, pada saat manakah terjadi
suatu utang pajak, melainkan dicurahkannyalah semua perhatian kepada timbulnya
keharusan untuk membayarnya. Demikian itu adalah karena dalam praktik
seharihari, saat yang disebut ini jauh lebih penting. Begitu pula yang
dikatakan oleh Rochmat Soemitro (1988: 1-2) bahwa utang pajak adalah utang yang
timbulnya secara khusus, karena negara (kreditor) terikat dan tidak dapat
memilih secara bebas, siapa yang akan dijadikan debiturnya. Hal ini terjadi
karena utang pajak timbul karena undang-undang.
Kapan timbulnya utang pajak merupakan
kajian dari hukum pajak untuk menentukannya, tetapi dalam hal ini terdapat dua
teori yang membicarakannya, yakni teori materil dan teori formil. Kedua teori
ini sangat memperoleh perhatian di kalangan ahli hukum pajak untuk dikaji
berdasarkan hukum pajak sehingga boleh menunjang pengembangan hukum pajak di
masa kini dan mendatang. Teori materil dan teori formil mempersoalkan bagaimana
cara timbulnya utang pajak, apakah karena bunyi Undang-Undang Pajak atau karena
tindakan pejabat pajak (Saidi, 2007: 156).
a. Teori Materil
Adriani (dalam R. Santoso Brotodihardjo,
1995: 114) sebagai pelopor dari Teori Materil mengatakan bahwa utang pajak
timbul karena telah memenuhi syarat tatbestand yang terdiri dari
keadaan-keadaan, peristiwa-peristiwa, atau perbuatan-perbuatan tertentu
sehingga tidak memerlukan campur tangan pejabat pajak untuk menerbitkan surat
ketetapan pajak. Keberadaan surat ketetapan pajak hanya sekadar untuk melakukan
penagihan pajak dan tidak menimbulkan utang pajak.
Surat ketetapan pajak yang diterbitkan oleh
pejabat pajak bukan yang menimbulkan utang pajak, melainkan hanya karena
memenuhi syarat tatbestand yang terdapat dalam Undang-Undang Pajak. Sekalipun
utang pajak timbul bukan karena surat ketetapan pajak, surat ketetapan pajak
tetap memiliki fungsi menurut teori ini.
Berdasarkan Teori Materil, surat ketetapan pajak memiliki fungsi, yaitu: 1)
Dasar penagihan pajak, dan 2) Menentukan jumlah utang pajak.
Dalam kaitan ini, Rochmat Soemitro (1988:
3) mengemukakan bahwa kalau kita menganalisis lebih lanjut, Teori Materil itu
mengelompokkan bahwa utang pajak timbul karena Undang-Undang Pajak sendiri. Utang
pajak menurut dasar itu timbul dengan sendirinya karena pada saat yang
ditentukan oleh Undang-Undang Pajak (Pajak Penghasilan pada akhir tahun),
sekalipun dipenuhi syarat-syarat subjektif dan syarat-syarat objektif. Arti
“dengan sendirinya” yaitu untuk timbulnya utang pajak itu tidak diperlukan
campur tangan atau perbuatan hukum dari pejabat pajak, asal syarat-syarat yang
telah ditentukan oleh Undang-Undang Pajak telah terpenuhi. Utang pajak terhadap
pajak langsung lazimnya timbul secara periodik pada saat yang berlainan.
Kelemahan Teori Materil ini adalah pada saat utang pajak itu timbul, tidak
diketahui dengan pasti, atau belum diketahui dengan pasti berapa besarnya utang
pajak karena kebanyakan wajib pajak tidak memahami dan menguasai ketentuan Undang-Undang
Pajak sehingga kurang mampu menerapkannya.
Kalau dikaji Teori Materil secara mendalam
pendapat ke dalam Undang-Undang Pajak, terkait dengan Pasal 12 ayat (1) UU KUP.
Menurut ketentuan ini, setiap wajib pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan tidak
menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak. Kemudian, dalam penjelasannya
dikatakan bahwa pada prinsipnya pajak yang terutang pada saat timbulnya objek
pajak yang dapat dikenakan pajak, namun untuk kepentingan administrasi
perpajakan saat terutangnya pajak tersebut adalah: a. Pada suatu saat, untuk
Pajak Penghasilan yang dipotong oleh pihak ketiga, b. Pada akhir masa, untuk
Pajak Penghasilan karyawan yang dipotong oleh pemberi kerja atau yang dipungut
oleh pihak
lain atau kegiatan usaha, atau oleh
pengusaha kena pajak atau pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah, c. Pada akhir tahun pajak, untuk Pajak
Penghasilan.
Jumlah pajak terutang yang telah dipotong,
ataupun yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak setelah tiba saat atau masa
pelunasan pembayaran, oleh wajib pajak wajib disetor ke kas negara melalui
kantor pos dan atau Bank Badan Usaha Milik Negara atau Bank Badan Usaha Milik
Daerah atau tempat pembayaran lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Sebenarnya pejabat pajak tidak berkewajiban menerbitkan surat ketetapan pajak
atau semua surat pemberitahuan yang disampaikan oleh wajib pajak. Terbitnya
suatu surat ketetapan pajak hanya terbatas pada wajib pajak tertentu yang
disebabkan oleh ketidakberesan dalam pengisian surat pemberitahuan atau karena
ditemukannya data fiskal yang tidak dilaporkan oleh wajib pajak.
Saat timbulnya utang Pajak Penghasilan,
yakni pada saat penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dikenakan
pajak. Untuk kepentingan administrasi perpajakan, saat terutangnya pajak
penghasilan adalah: 1. Pada suatu saat, 2. Pada akhir masa, dan 3. Pada akhir
tahun.
Wajib pajak yang bersangkutan wajib
membayar lunas utang pajaknya sebelum pejabat pajak melakukan penagihan pajak.
Kemudian, saat timbulnya utang Pajak Pertambahan Nilai, yakni pada saat
pengusaha kena pajak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan yang dapat
dikenakan pajak, seperti: a. Penyerahan
barang kena pajak di dalam daerah pabean, b. Impor barang kena pajak, c.
Penyerahan jasa kena pajak di dalam daerah pabean, d. Pemanfaatan barang kena
pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean,
e. Pemanfaatan jasa kena pajak dari luar
daerah pabean di dalam daerah pabean, f.
Ekspor barang kena pajak.
Mengenai saat timbulnya utang Pajak
Penjualan atas Barang Mewah, yakni pada saat penyerahan barang kena pajak yang
tergolong barang mewah yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak yang
menghasilkan barang kena pajak yang tergolong barang mewah di dalam daerah
pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. Atau siapa pun yang melakukan
impor barang kena pajak yang tergolong barang mewah, baik dilakukan secara
terusmenerus maupun hanya sekali saja.
Juga Teori Materil dianut pula pada Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana diatur pada Pasal 10 ayat (1)
UU BPHTB bahwa “wajib pajak wajib membayar pajak yang terutang dengan tidak
mendasarkan pada adanya surat ketetapan pajak”. Oleh karena itu, saat timbulnya
utang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan untuk: a. Jual beli adalah
sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta, b. Tukar menukar adalah sejak
tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta, c. Hibah adalah sejak tanggal dibuat
dan ditandatanganinya akta, d. Waris adalah sejak tanggal yang bersangkutan
mendaftarkan peralihan haknya ke kantor pertanahan, e. Pemasukan dalam
perseroan atau badan hukum lainnya adalah sejak tanggal dibuat dan
ditandatanganinya akta, f. Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah
sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta, g. Lelang adalah sejak tanggal
penunjukan lelang, h. Putusan hakim adalah sejak tanggal putusan pengadilan
yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, i. Hibah wasiat adalah sejak tanggal
yang bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke kantor pertanahan,
j. Pemberian hak baru atas tanah sebagai
kelanjutan dari pelepasan hak adalah sejak tanggal ditandatanganinya dan diterbitkannya
surat keputusan pemberian hak, k. Pemberian hak baru di luar pelepasan hak
adalah sejak tanggal ditandatanganinya dan diterbitkannya surat keputusan
pemberian hak, l. Penggabungan usaha adalah sejak tanggal dibuat dan
ditandatanganinya akta, m. Peleburan usaha adalah sejak tanggal dibuat dan
ditandatanganinya akta, n. Pemekaran usaha adalah sejak tanggal dibuat dan
ditandatanganinya akta, o. Hadiah adalah sejak tanggal dibuat dan
ditandatanganinya akta.
Demikian pula halnya terhadap pajak daerah
yang menganut Teori Materil sebagaimana yang tersirat dalam ketentuan Pasal 7
ayat (1) UU PDRD bahwa pajak ……………………… dibayar sendiri oleh wajib pajak.
Ketentuan pada Pasal 7 ayat (1) UU PDRD menunjukkan bahwa pajak yang terutang
tidak melibatkan pejabat pajak untuk menentukannya. Sebenarnya timbulnya utang
pajak daerah karena UU PDRD yang menentukannya, bukan perbuatan hukum dari
pejabat pajak.
Secara tegas dikatakan bahwa Pajak
Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, serta Pajak Daerah menganut Teori
Materil tentang timbulnya utang pajak. Berarti dalam hukum pajak, telah
dikurangi keterlibatan pejabat pajak untuk menentukan utang pajak, baik Pajak
Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, serta Pajak Daerah. Sekalipun telah
berkurang keterlibatannya, tidak berarti bahwa pejabat pajak tidak berperan
dalam penegakan hukum pajak dan memberi perlindungan hukum kepada wajib pajak.
Bagaimana halnya terhadap Undang-Undang
Pajak yang tidak secara tegas mengatur ketentuan yang sama halnya dengan
ketentuan yang terdapat dalam Pasal 12 ayat (1) UU KUP, Pasal 10 ayat (1)
BPHTB, dan Pasal 7 ayat (1) UU PDRD dapat dikelompokkan sebagai yang menganut
Teori Materil, misalnya UU BM, UU KPB, dan UU CK. Berdasarkan kajian hukum
pajak, UU BM, UU KPB dan UU CK menganut pula Teori Materil tentang timbulnya
utang pajak. Artinya, Teori Materil tentang timbulnya utang pajak dianut pula
oleh Bea Materai, Bea Masuk dan Cukai.
Sebenarnya Teori Materil tentang timbulnya
utang pajak memberi keringanan tugas pejabat pajak dalam melakukan pengawasan
terhadap wajib pajak untuk memenuhi kewajiban dan menjalankan hak-haknya
sebagaimana yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pejabat pajak, berdasarkan Teori Materil tentang timbulnya utang pajak, hanya
bertugas melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan wajib pajak. Tatkala
dalam melakukan pemeriksaan ternyata ditemukan ketidakpatuhan wajib pajak,
pejabat pajak berwenang menjatuhkan sanksi administrasi berupa bunga, dengan
atau kenaikan atas jumlah pajak yang terutang (Saidi, 2007: 156-161).
b. Teori Formil
Teori Formil tentang timbulnya utang pajak
merupakan kebalikan dari Teori Materil. Teori Formil dipelopori oleh Mr.
Steinmetz (dalam Brotodihardjo, 1995: 114) yang mengatakan bahwa timbulnya
utang pajak bukan Karena Undang-Undang Pajak. Walaupun telah dipenuhi
tatbestand, karena pejabat pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak, belum
timbul utang pajak. Sebenarnya menurut Teori Formil, utang pajak timbul karena
perbuatan hukum dari pejabat pajak yang menerbitkan surat ketetapan pajak
terhadap wajib pajak. Berdasarkan teori formil tentang timbulnya utang pajak,
surat ketetapan pajak memiliki fungsi yang diantaranya: a. Menimbulkan utang
pajak, b. Dasar penagihan pajak,
c. Menentukan jumlah pajak yang terutang.
Terkait dengan Teori Formil, menurut
Rochmat Soemitro (1988: 3), utang pajak timbul karena Undang-Undang Pajak pada
saat pejabat pajak menerbitkan surat ketetapan pajak. Jadi, selama belum ada
surat ketetapan pajak, belum ada utang pajak, walaupun syarat-syarat subjektif
dan syarat-syarat objektif serta waktu telah terpenuhi. Keuntungan Teori Formil
adalah pada saat utang pajak timbul karena yang menentukan besarnya pajak itu
adalah pejabat pajak yang menguasai ketentuan-ketentuan Undang-Undang Pajak.
Kelemahan Teori Formil ini ialah bahwa besar sekali kemungkinannya utang pajak
ditetapkan tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan bahwa Teori Formil
ini tidak dapat diterapkan terhadap pajak tidak langsung karena pajak tidak
langsung tidak menggunakan surat ketetapan pajak.
Teori Formil tentang timbulnya utang pajak
hanya diterapkan dalam Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8 ayat (1) dan ayat (2) UU PBB, bahwa “tahun pajak yang digunakan adalah jangka
waktu satu tahun takwim”, sedangkan “saat yang menentukan utang pajak adalah
menurut keadaan objek pajak pada tanggal 1 Januari”. Kemudian, dalam penjelasan
ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) UU PBB, ditentukan bahwa “jangka waktu
1 (satu) tahun takwim adalah dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember” dan
“karena tahun pajak dimulai pada tanggal 1 Januari, keadaan objek pajak pada
tanggal tersebut merupakan yang menentukan pajak yang terutang”. Sebagai
contoh, adalah: a. Objek pajak pada tanggal 1 Januari 2005 berupa tanah dan
bangunan, pada tanggal 10 Januari 2005 bangunannya terbakar maka pajak yang
terutang tetap berdasarkan keadaan objek pajak pada tanggal 1 Januari 2005,
yaitu keadaan sebelum bangunan tersebut terbakar, b. Objek pajak pada tanggal 1
Januari 2005 berupa sebidang tanah tanpa bangunan di atasnya. Pada tanggal 10
Januari 2005 dilakukan pendataan, ternyata di atas tanah tersebut telah berdiri
suatu bangunan, pajak yang terutang untuk tahun 2005 tetap dikenakan pajak
berdasarkan keadaan pada tanggal 1 Januari 2005. Sementara itu, bangunannya
baru dikenakan pajak pada tahun 2006.
Kemudian, pada ketentuan Pasal 11 ayat (1)
UU PBB ditegaskan “pajak yang terutang berdasarkan surat pemberitahuan pajak
terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) wajib dibayar lunas
selambat-lambatnya enam bulat sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan pajak
terutang oleh wajib pajak”. Keterlibatan pejabat pajak dalam menentukan utang
Pajak Bumi dan Bangunan, menunjukkan suatu kepastian hukum bahwa Pajak Bumi dan
Bangunan menganut Teori Formil. Sementara itu, substansi hukum yang terkandung
dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) UU PBB hanya sekadar untuk menentukan tahun
pajak dan saat timbulnya utang Pajak Bumi dan Bangunan (Saidi, 2007: 162-163).
2. Berakhirnya Utang Pajak
Sebagaimana telah dikemukakan bahwa
timbulnya utang pajak bukan hanya telah dipenuhinya tatbestand, tetapi juga
karena perbuatan hukum pejabat pajak. Perbuatan hukum yang dilakukan oleh
pejabat pajak tersebut adalah menerbitkan surat ketetapan pajak sebagaimana
ditentukan dalam Undang-Undang Pajak. Demikian pula halnya bagi berakhirnya
utang pajak karena berbagai sarana hukum yang tersedia dalam Undang-Undang
Pajak. UU KUP maupun Undang-Undang Pajak lainnya menetapkan berbagai cara
dilakukan untuk mengakhiri utang pajak, misalnya pembayaran, pembayaran dengan
cara lain, kompensasi, peniadaan, pembebasan, dan kadaluwarsa.
a. Pembayaran
Pembayaran secara lunas dalam bentuk
sejumlah uang yang dilakukan oleh wajib pajak, penanggung pajak, atau kuasa
hukumnya merupakan faktor yang menyebabkan berakhirnya utang pajak. Sebagaimana
ditegaskan oleh Rochmat Soemitro (1988: 45), yang diwajibkan membayar utang
pajak adalah wajib pajak, yakni subjek pajak yang memiliki kewajiban untuk
membayar pajak. Akan tetapi, pembayaran pajak dapat pula dilakukan oleh pihak
ketiga yang tidak berkepentingan dengan ketentuan bahwa pihak ketiga tersebut
bertindak atas nama wajib pajak (bahkan tidak perlu ada persetujuan atau surat
kuasa khusus dari wajib pajak, karena menguntungkan wajib pajak/tidak merugikan
wajib pajak) dengan maksud untuk membebaskan wajib pajak dari perikatan pajak.
Pembayaran adalah perbuatan hukum yang
dilakukan oleh wajib pajak, penanggung pajak, atau kuasa hukumnya untuk
mengakhiri utang pajaknya dengan cara membayar dalam bentuk sejumlah uang ke
kas negara. Dalam hubungan ini R. Santoso Brotodihardjo (1995: 125)
mengemukakan bahwa dalam hubungan dengan hukum pajak yang dimaksud ialah
pembayaran dengan mata uang, bahkan lebih tegas lagi, dengan mata uang dari
negara yang memungut pajak ini, jadi untuk negara kita dengan rupiah karena
jumlah uang pajak ditentukan dalam mata uang rupiah pula. Jadi, jika ada uang
pajak dibayar dengan uang asing (seperti halnya di Nederland dibayar kepada
pejabat pajak Indonesia dengan uang gulden), ini harus ditafsirkan bahwa
pejabat pajak telah berkenan mengizinkan demikian. Perlu ditekankan bahwa
pembayaran untuk melunasi utang pajak ini harus dilakukan di kas negara dan tidak boleh pada pejabat pajak,
termasuk petugas pajak lainnya.
UU KUP secara tegas mengatur bahwa pajak
dapat dibayar lunas melalui pos wesel dan jika hal ini dilakukan, menurut
Rochmat Soemitro (1988: 44-45), wajib diperhatikan hal-hal sebagai berikut: 1.
Pos wesel wajib dialamatkan kepada Kepala Kantor Kas Negara, 2. Dalam pos wesel
wajib dengan jelas disebut nama, alamat, dan nomor pokok wajib pajak, jenis dan
tahun pajak, besarnya pembayaran pajak.
Pembayaran
pajak melalui pos wesel yang dialamatkan kepada pejabat pajak adalah tidak
benar karena pejabat pajak dilarang dan tidak berhak menerima pembayaran pajak
dalam bentuk apa pun. Lebih lanjut dikatakan oleh Rochmat Soemitro (1988:
45-46), bahwa pembayaran lazimnya dilakukan oleh debitur (wajib pajak yang
bersangkutan). Dalam pajak langsung, dilakukan oleh wajib pajak yang namanya
tercantum pada surat ketetapan pajak. Utang pajak tidak langsung, seperti Pajak
Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Materai, Bea Masuk
dan Cukai pembayarannya wajib dilakukan oleh wajib pajak yang ditentukan oleh
Undang-Undang Pajak (tanpa diketahui siapa namanya) seperti pengguna dokumen
dan pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak atau
pemberi jasa kena pajak, yang selanjutnya diberi hak oleh Undang-Undang Pajak
untuk melimpahkan pajak (yang telah dibayar itu) kepada pihak ketiga (pembeli
atau konsumen). Jadi, dalam pajak tidak langsung, pembayaran pajak harus
diartikan lebih lanjut, yaitu siapa yang bertanggung jawab atas pembayarannya
(artinya dikenakan denda apabila pajak tidak dibayar) dan siapa yang akhirnya
harus memikul beban pajak. Jadi, dalam pajak tidak langsung, orang yang
membayar pajak/yang menanggung pembayarannya, dan orang yang memikul pajaknya,
terdapat pada dua orang yang berlainan. Sementara itu, dalam pajak langsung,
baik yang membayar/ menanggung pajak dan orang yang memikul beban, ada pada
satu orang yang sama (Saidi, 2007: 165-166).
b. Pembayaran dengan cara lain
Pelunasan pajak tidak selalu dilakukan
dengan cara membayar dalam bentuk uang, tetapi Undang-Undang Pajak
memperkenankan pembayaran dengan cara lain. Dalam arti, pembayaran yang
digunakan oleh wajib pajak bukan dalam bentuk uang melainkan dengan cara suatu
perbuatan hukum yang diperkenankan dalam hukum pajak. Dengan demikian,
pembayaran dengan cara lain (tidak menggunakan uang sebagai alat bayar) tidak
merupakan suatu pelanggaran hukum karena diperkenankan oleh Undang-Undang
Pajak. Sebagaimana dikatakan oleh Rochmat Soemitro (1988: 58), pembayaran pajak
dalam bentuk natura pada masa kini tidak lazim lagi. Pembayaran pajak tidak
selalu dilakukan dengan membayar sejumlah uang ke kas negara. Ada cara
pembayaran lain, seperti terdapat pada UU BM. Dalam UU BM, pajak tidak dibayar
dengan sejumlah uang, melainkan dengan menggunakan kertas materi atau materai
tempel sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU BM. Ketentuan dalam UU BM
menentukan bagaimana caranya menggunakan kertas materai atau materai tempel itu
setelah dipakai tidak lagi dapat dipakai untuk kedua kalinya.
Rochmat Soemitro (1988: 59) mengatakan
bahwa cara lain lagi ialah “nazegeling” atau “pemeteraian kembali”, untuk
dokumen/tanda yang ternyata besarnya tidak atau kurang dibayar dengan
menunjukkan dokumen itu kepada pegawai kantor pos untuk dibubuhi materai, yang
kemudian dicap dengan stempel kantor pos. pada pemeteraian kembali itu, denda
yang terutang untuk pelanggaran itu harus sekalian dibayar, kalau tidak pegawai
kantor pos tidak akan melakukan “nazegeling” tersebut.
c. Kompensasi
Hukum pajak mengenal pula cara lain untuk
berakhirnya utang pajak dalam bentuk kompensasi, yang dilakukan oleh wajib
pajak dengan pejabat pajak selaku penagih pajak. Kelebihan pembayaran pajak
dapat terjadi karena berbagai hal, seperti perubahan Undang-Undang Pajak,
kekeliruan pembayaran, adanya pemberian pengurangan, dan sebagainya. Oleh
karena itu, kelebihan pembayaran pajak merupakan hak wajib pajak dan dapat
dikreditkan. Setelah wajib pajak memperhitungkan kredit pajak dengan uang pajak
yang timbul, ternyata terdapat kelebihan pembayaran pajak yang dapat
dikompensasi dengan utang pajak yang timbul di masa mendatang.
Kredit pajak dalam UU PPh terjadi karena
kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan yang dilakukan oleh wajib pajak. Kredit
Pajak Penghasilan adalah pajak yang dibayar sendiri oleh wajib pajak yang
ditambah dengan pokok pajak yang terutang dalam surat tagihan pajak karena
Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar ditambah
dengan pajak yang dipotong atau dipungut, ditambah dengan pajak atas
penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri, dikurangi dengan
pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, dikurangkan dari pajak yang terutang.
Kredit pajak yang terjadi pada Pajak Penghasilan yang dapat dikompensasi dengan
utang pajak yang timbul dari Pajak Penghasilan adalah: a. Pemotongan pajak atas
penghasilan dari pekerjaan, b. Pemungutan pajak atas penghasilan dari usaha, c.
Pemotongan pajak atas penghasilan berupa bunga, dividen, royalti, sewa, dan
imbalan lainnya; d. Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri; e.
Pemotongan pajak atas penghasilan yang bersumber di Indonesia yang diterima atau diperoleh
wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap.
Kemudian, kredit pajak yang terkait dengan
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pajak
masukan yang dapat dikreditkan setelah dikurangi dengan pengembalian
pendahuluan kelebihan pajak atau setelah dikurangi dengan pajak yang telah
dikompensasikan, yang dikurangkan dari pajak yang terutang. Kredit pajak yang
terjadi pada Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang
dapat dikompensasi dengan utang pajak, apabila pajak masukan lebih besar
daripada pajak keluaran dalam suatu masa. Pajak masukan adalah pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang sudah dibayar oleh
pengusaha kena pajak karena perolehan barang kena pajak dan atau penerima jasa
kena pajak dan atau pemanfaatan barang kena pajak tidak bewujud dari luar
daerah pabean dan atau pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean dan
atau impor barang kena pajak.
Kompensasi sebagai upaya untuk mengakhiri
utang pajak wajib diajukan oleh wajib pajak kepada pejabat pajak mengingat
kompensasi hanya dapat dilakukan kalau terdapat kelebihan pembayaran pajak
dengan utang pajak yang timbul pada tahun pajak yang berjalan atau pada tahun
pajak di masa depan. Utang pajak tidak boleh dikompensasikan dengan utang biasa
karena utang pajak berada dalam konteks hukum publik, sedangkan utang biasa
berada dalam konteks hukum privat. Sebagai contoh, wajib pajak “Ali Baba”
memiliki utang Pajak Penghasilan pada tahun 2005 sebanyak Rp. 750.000.000,00,
tetapi sebaliknya memiliki tagihan kepada negara sebanyak Rp. 750.000.000,00
karena telah menyerahkan barang-barang kepada negara. Dalam hal ini kompensasi
tidak dilarang karena negara berutang dalam kapasitasnya tunduk pada hukum
privat, sedangkan wajib pajak berutang pada negara tunduk pada hukum pajak
sebagai bagian hukum publik (Saidi, 2007: 167-169).
d. Peniadaan
Peniadaan juga merupakan cara untuk
mengakhiri utang pajak, sebagaimana dikatakan oleh Rochmat Soemitro (1988:
4950) bahwa peniadaan sebagai upaya untuk mengakhiri utang pajak dikenal dalam
hukum pajak. Pajak yang terutang hanya dapat ditiadakan karena alasan tertentu,
umpamanya karena sawah kena musibah bencana alam (banjir, serangan hama, dan
sebagainya) atau karena dasar penetapannya tidak benar. Dengan peniadaan utang
ini, perikatan pajak menjadi berakhir sehingga wajib pajak tidak lagi mempunyai
kewajiban membayar pajak yang terutang.
Dalam konteks ini, wajib pajak sangat
diharapkan berperan serta untuk memohon kepada pejabat pajak agar utang pajak
yang dimiliki boleh ditiadakan dengan pertimbangan-pertimbangan yang dapat
diterima oleh pejabat pajak. Tatkala permohonan dikabulkan, wajib pajak tidak
lagi memiliki utang pajak atau hanya sebagian yang harus dibayar karena
pengurangan tidak secara keseluruhan. Peniadaan utang pajak hanya dapat terjadi
karena berdasarkan permohonan wajib pajak yang dikabulkan oleh pejabat pajak
dapat berupa sebagai berikut:
a. Peniadaan sebagian utang pajak adalah
perbuatan hukum oleh pejabat pajak untuk melakukan pengurangan atas sejumlah
utang pajak yang seyogianya dibayar. b. Peniadaan secara keseluruhan utang
pajak adalah perbuatan hukum oleh pejabat pajak untuk meniadakan seluruh utang
pajak yang seharusnya dibayar.
Tata cara peniadaan utang dan penetapan
besarnya peniadaan utang pajak akan diatur dengan Peraruran Menteri Keuangan.
Walaupun pejabat pajak berwenang meniadakan utang pajak, tetap berpedoman pada
tata cara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan. Hal ini berarti bahwa pejabat
pajak tidak boleh melakukan atau mengambil kebijakan lain, selain yang telah
ditentukan oleh Menteri Keuangan. Peniadaan utang pajak yang dilakukan oleh
pejabat pajak, seyogianya berdasarkan pada pertimbangan-pertimbangan yang telah
ditentukan dalam UndangUndang Pajak.
Pertimbangan-perrimbangan yang digunakan
oleh pejabat pajak untuk meniadakan utang Pajak Penghasilan sebagaimana ditentukan
dalam UU PPh adalah sebagai berikut: a. Wajib pajak meninggal dunia dengan
tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris. b. Wajib pajak
menghilang sehingga tidak dapat ditemukan. c. Wajib pajak tidak memiliki harta
kekayaan lagi (pailit).
Kemudian, pertimbangan-pertimbangan yang
digunakan oleh pejabat pajak untuk meniadakan utang Pajak Bumi dan Bangunan
sebagaimana ditentukan dalam UU PBB adalah: a. Karena kondisi tertentu objek
pajak yang ada hubungannya dengan wajib pajak dan/atau karena sebab-sebab
tertentu lainnya. Kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan
wajib pajak, yang dapat berupa: 1) lahan pertanian yang sangat terbatas; 2)
lahan yang nilai jualnya meningkat sebagai konsekuensi perubahan lingkungan dan
dampak positif pembangunan serta yang pemanfaatannya belum sesuai dengan
peruntukkannya, dan; 3) bangunan yang ditempati sendiri yang dikuasai atau
dimiliki oleh wajib pajak. b. Dalam hal objek pajak terkena bencana alam atau
sebab lain yang luar biasa, seperti; 1) Gempa bumi, banjir, tanah longsor,
atau; 2) Sebab lain yang luar biasa, misalnya kebakaran, kekeringan, wabah
penyakit tanaman, dan hama tanaman lainnya.
Demikian pula mengenai
pertimbangan-pertimbangan yang digunakan oleh pejabat pajak untuk meniadakan
utang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan berdasarkan Pasal 20 ayat (1)
UU BPHTB dan Penjelasannya, adalah sebagai berikut: a. Kondisi tertentu wajib
pajak yang ada hubungannya dengan objek pajak Contoh: 1) Wajib pajak tidak
mampu secara ekonomis memperoleh hak baru melalui program pemerintah di bidang pertanahan; 2) Wajib pajak orang
pribadi menerima hibah dari orang pribadi yang mempunyai hubungan keluarga
sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke
bawah. b. Kondisi wajib pajak yang ada hubungannya dengan sebabsebab tertentu
Contoh: 1) Wajib pajak yang memperoleh hak atas tanah melalui pembelian dari
hasil ganti rugi pemerintah yang nilai ganti ruginya di bawah nilai jual objek
pajak; 2) Wajib pajak yang memperoleh hak atas tanah sebagai penggantian atas
tanah yang dibebaskan oleh pemerintah untuk kepentingan umum yang memerlukan
persyaratan khusus; 3) Wajib pajak yang terkena dampak krisis ekonomi dan
moneter yang berdampak luas pada kehidupan perekonomian nasional sehingga wajib
pajak harus melakukan restrukturisasi usaha dan atau utang usaha sesuai dengan
kebijaksanaan pemerintah. c. Tanah dan atau bangunan digunakan untuk
kepentingan sosial atau pendidikan yang semata-mata tidak untuk mencari keuntungan.
Sebagai contoh, tanah dan atau bangunan yang digunakan antara lain, untuk panti
asuhan, panti jompo, rumah yatim piatu, pesantren, sekolah yang tidak ditujukan
mencari keuntungan, rumah sakit swasta, dan institusi pelayanan sosial
masyarakat.
Dalam hubungan ini, Rochmat Soemitro (1988:
50) mengemukakan bahwa peniadaan utang pajak tidak berlaku dengan sendirinya
atau dianggap berlaku dengan sendirinya, melainkan harus ada perbuatan hukum
dari pihak negara (pejabat pajak) dan ini pun sering harus didasarkan pada
permintaan yang didasarkan pada permohonan wajib pajak.
e. Pembebasan
Utang pajak dapat pula berakhir karena
pembebasan sebab pembebasan merupakan sarana hukum pajak untuk melepaskan
tanggung jawab wajib pajak berupa membayar pajak. Pembebasan hanya
diperuntukkan terhadap wajib pajak yang secara nyata dikenakan pajak, tetapi
tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Undang-Undang Pajak untuk
diberikan pembebasan. Sekalipun demikian, wajib pajak tetap wajib menaati
Undang-Undang Pajak yang memberikan pembebasan sehingga tidak terjadi
pelanggaran hukum yang berakibat dapat dikenakan sanksi hukum pajak.
Ketentuan yang mengatur tentang pembebasan
yang terkait dengan utang pajak terdapat dalam ketentuan UU PPN. Ketentuan pada
Pasal 8 ayat (2) UU PPN menegaskan “atas ekspor barang kena pajak yang
tergolong barang mewah dikenakan pajak dengan tarif 0 % (nol persen)”.
Sebenarnya berdasarkan ketentuan tersebut di atas, berarti pengusaha kena pajak
yang melakukan ekspor barang kena pajak yang tergolong barang mewah diberikan
pembebasan dari pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Tujuan pembebasan
dimaksud agar pengusaha kena pajak dapat meningkatkan kegiatan ekspornya ke
negara lain sehingga hanya dikenakan pajak dengan tarif 0 % (nol persen).
Pembebasan utang pajak yang terkait dengan
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak melibatkan
campur tangan pejabat pajak. Hal ini disebabkan karena UU PPN secara tegas
mencantumkan dalam ketentuannya mengenai pembebasan dengan menggunakan istilah
pengenaan tarif 0 % (nol persen). Berdasarkan tarif Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah tersebut, berarti barang kena pajak yang
diekspor dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah.
f. Kedaluwarsa
Wewenang untuk melakukan penagihan pajak
berada pada negara yang diwakili oleh pejabat pajak yang mengelola pajak negara
maupun yang mengelola pajak daerah. Wewenang untuk menagih pajak mempunyai
jangka waktu tertentu sebagai bentuk kepastian hukum yang tidak boleh diabaikan
atau dikesampingkan. Apabila wewenang penagihan pajak telah terlampaui jangka
waktu yang ditentukan, pejabat pajak tersebut tidak lagi berwenang melakukan
penagihan pajak karena telah kedaluwarsa. Rochmat Soemitro (1988: 53)
mengatakan kedaluwarsa adalah berakhirnya perikatan, baik untuk menagih utang,
atau kewajiban untuk membayar utang karena lampaunya jangka waktu tertentu,
sesuai dengan apa yang ditetapkan dan cara-cara yang ditentukan dalam
Undang-Undang Pajak.
Oleh karena itu, kedaluwarsa juga merupakan
salah satu cara untuk berakhirnya utang pajak yang dimiliki oleh wajib pajak.
Utang pajak dikategorikan sebagai kedaluwarsa jika telah lewat jangka waktu
penagihannya sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-Undang Pajak yang bersangkutan,
baik dalam UU KUP, UU PBB, UU BPHTB, dan UU PDRD. Dalam arti, kedaluwarsa suatu
utang pajak boleh berbeda-beda dan boleh pula sama waktunya, tergantung dari
undang-undang pajaknya. Kalau terdapat perbedaan jangka waktu kedaluwarsa suatu
penagihan pajak, tidak berarti sebagai suatu penyimpangan, melainkan hanya
sebagai ketentuan khusus terhadap ketentuan umum yang berlaku.
Kedaluwarsaan penagihan Pajak Penghasilan,
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terikat pada
jangka waktu yang ditentukan dalam UU KUP Kedaluwarsaan penagihan Pajak
Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
adalah sepuluh tahun. Akan tetapi, berdasarkan kepentingan negara, jangka waktu
tersebut di atas boleh berubah menjadi lima tahun. Perubahan jangka waktu dari
sepuluh tahun kepada lima tahun, wajib ditetapkan dalam UU KUP Hal ini
dimaksudkan agar terjadi sinkronisasi antara jangka waktu kedaluwarsa Pajak
Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
dengan Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan,
serta Pajak Daerah. Namun, dengan perkembangan yang ada, kedaluwarsaannya
adalah lima tahun. Dasar pertimbangan perubahan kedaluwarsaan jangka waktu
tersebut adalah sebagai berikut: “Hak untuk melakukan penagihan pajak, termasuk
bunga, denda, kenaikan, dan biaya penagihan pajak, kedaluwarsa setelah lampau
waktu lima tahun terhitung sejak penerbitan surat tagihan pajak, surat
ketetapan pajak kurang bayar, surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan, dan
surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, dan putusan banding”.
Ketentuan ini mencerminkan kepastian hukum
bahwa jangka waktu kedaluwarsaan utang pajak setelah lampau waktu lima tahun.
Akan tetapi, terbuka kemungkinan kedaluwarsa penagihan pajak dapat melampaui
lima tahun, apabila: a. Wajib pajak atau penanggung pajak diterbitkan dan
diberitahukan surat paksa karena tidak melakukan pembayaran utang pajak sampai dengan
tanggal jatuh tempo pembayaran. Kedaluwarsa penagihan pajak tersebut dihitung
sejak tanggal diberitahukan surat paksa tersebut. b. Wajib pajak menyatakan
pengakuan utang pajak dengan cara sebagai berikut: 1) Mengajukan permohonan
angsuran atau penundaan pembayaran utang pajak sebelum tanggal jatuh tempo
pembayaran. Dalam hal seperti itu kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal
surat permohonan angsuran atau penundaan pembayaran utang pajak diterima oleh
pejabat pajak yang ditugasi mengelola Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. 2) Mengajukan permohonan pengajuan
keberatan. Kedaluwarsa penagihan pajak dihitung sejak tanggal surat permohonan
wajib pajak diterima oleh pejabat pajak yang ditugasi mengelola Pajak
Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. 3)
Melaksanakan pembayaran sebagian utang pajaknya. Dalam hal seperti itu
kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal pembayaran sebagian utang pajak
tersebut. c. Diterbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar atau surat
ketetapan pajak kurang bayar tambahan terhadap wajib pajak karena melakukan
tindak pidana di bidang perpajakan dan tindak pidana lain yang dapat merugikan
pendapatan Negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap. Dalam hal seperti itu kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal
penerbitan surat ketetapan pajak tersebut. d. Dalam hal wajib pajak dilakukan
penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, kedaluwarsa penagihan dihitung
sejak tanggal penerbitan surat perintah penyidikan tindak pidana di bidang
perpajakan.
Kedaluwarsaan penagihan Pajak Bumi dan
Bangunan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang terutang tidak secara
tegas ditentukan dalam UU PBB maupun UU BPHTB. Hal ini berarti utang pajak yang
terkait dengan Pajak Bumi dan Bangunan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan dikategorikan sebagai kedaluwarsa adalah lima tahun. Penentuan jangka
waktu kedaluwarsa tersebut berpatokan pada UU KUP yang memuat
ketentuan-ketentuan umum perpajakan yang wajib diikuti oleh Undang-Undang Pajak
lainnya. Sebenarnya UU KUP sebagai Kaderwet wajib diterapkan dalam UU PBB dan
UU BPHTB tatkala ketentuan itu tidak diatur dalam UU PBB dan UU BPHTB. Dengan
demikian, kedaluwarsaan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan serta Bea Perolehan
Hak atas Tanah dan Bangunan yang terutang adalah lima tahun dan bahkan boleh
melampaui lima tahun.
Berbeda halnya dengan kedaluwarsaan pajak
daerah yang terutang secara tegas ditentukan dalam Pasal 31 ayat (1) UU PDRD
adalah setelah melampaui jangka waktu lima tahun terhitung sejak saat
terutangnya pajak, kecuali apabila wajib pajak melakukan tindak pidana di
bidang perpajakan daerah. Kedaluwarsaan penagihan pajak tersebut tertangguh
menurut Pasal 31 ayat (2) UU PDRD apabila: a. Diterbitkan surat teguran dan
surat paksa; atau b. Ada pengakuan utang pajak dari wajib pajak baik langsung
maupun tidak langsung.
Secara tegas dikatakan bahwa kedaluwarsaan
penagihan pajak, baik pajak negara maupun pajak daerah adalah lima tahun,
kecuali bila ada perbuatan hukum yang dilakukan oleh wajib pajak maupun pejabat
pajak sehingga boleh melampaui lima tahun. Hal ini, berarti bahwa kepastian
hukum mengenai kedaluwarsaan penagihan pajak adalah kepastian hukum yang
bersifat semu. Dalam arti, bahwa jangka waktu lima tahun tersebut boleh
dipermainkan oleh pejabat pajak sehingga pajak yang terutang boleh melampaui
jangka waktu lima tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar