Senin, 23 Maret 2020

ADMINISTRASI PENGELOLAAN PAJAK (Hutang Pajak) 8


Hehehe.... Pajak aje bisa diutang !

Utang Pajak

Pada hakikatnya, istilah utang pajak tidak berbeda dengan pajak yang terutang sebagai suatu kewajiban yang wajib dibayar lunas oleh wajib pajak dalam jangka waktu yang ditentukan. Kedua istilah tersebut dapat dilihat dalam berbagai literatur yang terkait dengan hukum pajak. Di samping itu, ditemukan pula pada penggunaannya yang berbeda dalam Undang-Undang Pajak, khususnya pada UU KUP dan UU PPDSP.

Istilah utang pajak digunakan dalam UU PPDSP dengan pengertian bahwa utang pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan. Sementara itu, istilah pajak yang terutang digunakan dalam UU KUP dengan pengertian bahwa pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak atau dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Kedua pengertian mengenai utang pajak tersebut memiliki perbedaan secara prinsipil. Akan tetapi, perbedaannya tidak merupakan suatu perluasan pengertian utang pajak, melainkan hanya ketidaksesuaian antara UU KUP dengan UU PPDSP. Kalau terjadi semacam ini, dalam penerapannya digunakan asas hukum yang mengatakan bahwa aturan khusus mengesampingkan aturan yang umum (lex specialis derogate legi generalis).

Penggunaan asas hukum tersebut wajib dimaklumi bahwa UU KUP merupakan suatu “ketentuan-ketentuan umum” yang menjadi dasar bagi Undang-Undang Pajak lainnya, termasuk UU PPDSP sebagai “ketentuan-ketentuan khusus” mengenai penagihan pajak dengan menggunakan surat paksa. Asas hukum ini perlu dikembangkan untuk memberi pemahaman bagi wajib pajak maupun pejabat pajak melaksanakan ketentuan-ketentuan yang terkait dengan penagihan pajak sebagai bagian dari penegakan hukum pajak. Hakikat yang terkandung dalam UU KUP memuat ketentuan-ketentuan yang bersifat umum tentang penagihan pajak, sedangkan PPDSP memuat ketentuan-ketentuan khusus tentang penagihan pajak yang terkait dengan surat paksa.

Untuk menghindari kesalahpahaman mengenai pengertian utang pajak dengan pajak yang terutang, disarankan yang paling tepat digunakan adalah pengertian utang pajak yang terdapat pada Pasal 1 angka 8 UU PPDSP. Pertimbangannya adalah lebih luas cakupannya dibandingkan dengan pengertian utang pajak sebagaimana dimaksud dalam UU KUP karena memasukkan sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan sebagai bagian
dari utang pajak, berarti tidak hanya pajak yang kurang terbayar melainkan termasuk pula sanksi administrasi itu sendiri. Utang pajak dengan pajak yang terutang dapat disinkronisasikan menjadi satu kesatuan dalam suatu pengertian yang mengandung substansi hukum yang sangat luas jangkauannya agar tidak membingungkan wajib pajak dalam pelaksanaannya (Saidi, 2007: 153-154).

Dalam keterkaitan ini, menurut R. Santoso Brotodihardjo (1995: 109), sifat utang pajak pelunasannya dapat dipaksakan secara langsung dengan cara-cara yang dilindungi oleh hukum pajak. Misalnya, penyitaan yang disusul dengan penjualan barangbarang itu di muka umum, bahkan paksaan badan yang dinamakan penyanderaan (gijzeling) memang sangat diperlukan, yaitu meratakan beban sehingga dapat dirasakan keadilannya oleh masyarakat. Jadi, dengan cara memaksa negara memikulkan kewajiban kepada wajib pajak untuk menyerahkan sebagian kekayaannya. Dengan demikian, timbullah suatu kewajiban yang konkret untuk melaksanakan suatu prestasi kepada negara. Lain perkataan, kini timbullah suatu perikatan yang berdasarkan undang-undang (Saidi, 2007: 155).  

1. Timbulnya Utang Pajak
    
Mengenai timbulnya utang pajak terdapat perbedaan pendapat atau persepsi di kalangan ahli hukum pajak karena sudut pandang yang dijadikan sebagai pokok bahasan yang berbeda pula. Perbedaan itu sebagai wacana terbaik dalam perkembangan hukum pajak di masa kini maupun di masa mendatang. Perbedaan pendapat atau persepsi mengenai timbulnya utang pajak dikategorikan sebagai salah satu sumber hukum pajak yang berada pada tataran doktrin di kalangan ahli hukum pajak sepanjang pendapat tersebut diterima sebagai suatu perkembangan positif  di bidang perpajakan.

Lebih lanjut, dikatakan oleh R. Santoso Brotodihardjo (1995: 113) bahwa timbulnya utang pajak tidaklah selalu dinyatakan dengan jelas di dalam undang-undangnya, pada saat manakah terjadi suatu utang pajak, melainkan dicurahkannyalah semua perhatian kepada timbulnya keharusan untuk membayarnya. Demikian itu adalah karena dalam praktik seharihari, saat yang disebut ini jauh lebih penting. Begitu pula yang dikatakan oleh Rochmat Soemitro (1988: 1-2) bahwa utang pajak adalah utang yang timbulnya secara khusus, karena negara (kreditor) terikat dan tidak dapat memilih secara bebas, siapa yang akan dijadikan debiturnya. Hal ini terjadi karena utang pajak timbul karena undang-undang.

Kapan timbulnya utang pajak merupakan kajian dari hukum pajak untuk menentukannya, tetapi dalam hal ini terdapat dua teori yang membicarakannya, yakni teori materil dan teori formil. Kedua teori ini sangat memperoleh perhatian di kalangan ahli hukum pajak untuk dikaji berdasarkan hukum pajak sehingga boleh menunjang pengembangan hukum pajak di masa kini dan mendatang. Teori materil dan teori formil mempersoalkan bagaimana cara timbulnya utang pajak, apakah karena bunyi Undang-Undang Pajak atau karena tindakan pejabat pajak (Saidi, 2007: 156).

a. Teori Materil

Adriani (dalam R. Santoso Brotodihardjo, 1995: 114) sebagai pelopor dari Teori Materil mengatakan bahwa utang pajak timbul karena telah memenuhi syarat tatbestand yang terdiri dari keadaan-keadaan, peristiwa-peristiwa, atau perbuatan-perbuatan tertentu sehingga tidak memerlukan campur tangan pejabat pajak untuk menerbitkan surat ketetapan pajak. Keberadaan surat ketetapan pajak hanya sekadar untuk melakukan penagihan pajak dan tidak menimbulkan utang pajak.

Surat ketetapan pajak yang diterbitkan oleh pejabat pajak bukan yang menimbulkan utang pajak, melainkan hanya karena memenuhi syarat tatbestand yang terdapat dalam Undang-Undang Pajak. Sekalipun utang pajak timbul bukan karena surat ketetapan pajak, surat ketetapan pajak tetap memiliki fungsi menurut teori  ini. Berdasarkan Teori Materil, surat ketetapan pajak memiliki fungsi, yaitu: 1) Dasar penagihan pajak, dan 2) Menentukan jumlah utang pajak.

Dalam kaitan ini, Rochmat Soemitro (1988: 3) mengemukakan bahwa kalau kita menganalisis lebih lanjut, Teori Materil itu mengelompokkan bahwa utang pajak timbul karena Undang-Undang Pajak sendiri. Utang pajak menurut dasar itu timbul dengan sendirinya karena pada saat yang ditentukan oleh Undang-Undang Pajak (Pajak Penghasilan pada akhir tahun), sekalipun dipenuhi syarat-syarat subjektif dan syarat-syarat objektif. Arti “dengan sendirinya” yaitu untuk timbulnya utang pajak itu tidak diperlukan campur tangan atau perbuatan hukum dari pejabat pajak, asal syarat-syarat yang telah ditentukan oleh Undang-Undang Pajak telah terpenuhi. Utang pajak terhadap pajak langsung lazimnya timbul secara periodik pada saat yang berlainan. Kelemahan Teori Materil ini adalah pada saat utang pajak itu timbul, tidak diketahui dengan pasti, atau belum diketahui dengan pasti berapa besarnya utang pajak karena kebanyakan wajib pajak tidak memahami dan menguasai ketentuan Undang-Undang Pajak sehingga kurang mampu menerapkannya.

Kalau dikaji Teori Materil secara mendalam pendapat ke dalam Undang-Undang Pajak, terkait dengan Pasal 12 ayat (1) UU KUP. Menurut ketentuan ini, setiap wajib pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak. Kemudian, dalam penjelasannya dikatakan bahwa pada prinsipnya pajak yang terutang pada saat timbulnya objek pajak yang dapat dikenakan pajak, namun untuk kepentingan administrasi perpajakan saat terutangnya pajak tersebut adalah: a. Pada suatu saat, untuk Pajak Penghasilan yang dipotong oleh pihak ketiga, b. Pada akhir masa, untuk Pajak Penghasilan karyawan yang dipotong oleh pemberi kerja atau yang dipungut oleh pihak
lain atau kegiatan usaha, atau oleh pengusaha kena pajak atau pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, c. Pada akhir tahun pajak, untuk Pajak Penghasilan.

Jumlah pajak terutang yang telah dipotong, ataupun yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak setelah tiba saat atau masa pelunasan pembayaran, oleh wajib pajak wajib disetor ke kas negara melalui kantor pos dan atau Bank Badan Usaha Milik Negara atau Bank Badan Usaha Milik Daerah atau tempat pembayaran lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Sebenarnya pejabat pajak tidak berkewajiban menerbitkan surat ketetapan pajak atau semua surat pemberitahuan yang disampaikan oleh wajib pajak. Terbitnya suatu surat ketetapan pajak hanya terbatas pada wajib pajak tertentu yang disebabkan oleh ketidakberesan dalam pengisian surat pemberitahuan atau karena ditemukannya data fiskal yang tidak dilaporkan oleh wajib pajak.

Saat timbulnya utang Pajak Penghasilan, yakni pada saat penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dikenakan pajak. Untuk kepentingan administrasi perpajakan, saat terutangnya pajak penghasilan adalah: 1. Pada suatu saat, 2. Pada akhir masa, dan 3. Pada akhir tahun.

Wajib pajak yang bersangkutan wajib membayar lunas utang pajaknya sebelum pejabat pajak melakukan penagihan pajak. Kemudian, saat timbulnya utang Pajak Pertambahan Nilai, yakni pada saat pengusaha kena pajak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan yang dapat dikenakan pajak, seperti:  a. Penyerahan barang kena pajak di dalam daerah pabean, b. Impor barang kena pajak, c. Penyerahan jasa kena pajak di dalam daerah pabean, d. Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean,
e. Pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean  di dalam daerah pabean, f. Ekspor barang kena pajak.

Mengenai saat timbulnya utang Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yakni pada saat penyerahan barang kena pajak yang tergolong barang mewah yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak yang menghasilkan barang kena pajak yang tergolong barang mewah di dalam daerah pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. Atau siapa pun yang melakukan impor barang kena pajak yang tergolong barang mewah, baik dilakukan secara terusmenerus maupun hanya sekali saja.

Juga Teori Materil dianut pula pada Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana diatur pada Pasal 10 ayat (1) UU BPHTB bahwa “wajib pajak wajib membayar pajak yang terutang dengan tidak mendasarkan pada adanya surat ketetapan pajak”. Oleh karena itu, saat timbulnya utang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan untuk: a. Jual beli adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta, b. Tukar menukar adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta, c. Hibah adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta, d. Waris adalah sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke kantor pertanahan, e. Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta, f. Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta, g. Lelang adalah sejak tanggal penunjukan lelang, h. Putusan hakim adalah sejak tanggal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, i. Hibah wasiat adalah sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke kantor pertanahan,
j. Pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah sejak tanggal ditandatanganinya dan diterbitkannya surat keputusan pemberian hak, k. Pemberian hak baru di luar pelepasan hak adalah sejak tanggal ditandatanganinya dan diterbitkannya surat keputusan pemberian hak, l. Penggabungan usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta, m. Peleburan usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta, n. Pemekaran usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta, o. Hadiah adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta.

Demikian pula halnya terhadap pajak daerah yang menganut Teori Materil sebagaimana yang tersirat dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU PDRD bahwa pajak ……………………… dibayar sendiri oleh wajib pajak. Ketentuan pada Pasal 7 ayat (1) UU PDRD menunjukkan bahwa pajak yang terutang tidak melibatkan pejabat pajak untuk menentukannya. Sebenarnya timbulnya utang pajak daerah karena UU PDRD yang menentukannya, bukan perbuatan hukum dari pejabat pajak.

Secara tegas dikatakan bahwa Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, serta Pajak Daerah menganut Teori Materil tentang timbulnya utang pajak. Berarti dalam hukum pajak, telah dikurangi keterlibatan pejabat pajak untuk menentukan utang pajak, baik Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, serta Pajak Daerah. Sekalipun telah berkurang keterlibatannya, tidak berarti bahwa pejabat pajak tidak berperan dalam penegakan hukum pajak dan memberi perlindungan hukum kepada wajib pajak.

Bagaimana halnya terhadap Undang-Undang Pajak yang tidak secara tegas mengatur ketentuan yang sama halnya dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 12 ayat (1) UU KUP, Pasal 10 ayat (1) BPHTB, dan Pasal 7 ayat (1) UU PDRD dapat dikelompokkan sebagai yang menganut Teori Materil, misalnya UU BM, UU KPB, dan UU CK. Berdasarkan kajian hukum pajak, UU BM, UU KPB dan UU CK menganut pula Teori Materil tentang timbulnya utang pajak. Artinya, Teori Materil tentang timbulnya utang pajak dianut pula oleh Bea Materai, Bea Masuk dan Cukai.

Sebenarnya Teori Materil tentang timbulnya utang pajak memberi keringanan tugas pejabat pajak dalam melakukan pengawasan terhadap wajib pajak untuk memenuhi kewajiban dan menjalankan hak-haknya sebagaimana yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Pejabat pajak, berdasarkan Teori Materil tentang timbulnya utang pajak, hanya bertugas melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan wajib pajak. Tatkala dalam melakukan pemeriksaan ternyata ditemukan ketidakpatuhan wajib pajak, pejabat pajak berwenang menjatuhkan sanksi administrasi berupa bunga, dengan atau kenaikan atas jumlah pajak yang terutang (Saidi, 2007: 156-161).

b. Teori Formil

Teori Formil tentang timbulnya utang pajak merupakan kebalikan dari Teori Materil. Teori Formil dipelopori oleh Mr. Steinmetz (dalam Brotodihardjo, 1995: 114) yang mengatakan bahwa timbulnya utang pajak bukan Karena Undang-Undang Pajak. Walaupun telah dipenuhi tatbestand, karena pejabat pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak, belum timbul utang pajak. Sebenarnya menurut Teori Formil, utang pajak timbul karena perbuatan hukum dari pejabat pajak yang menerbitkan surat ketetapan pajak terhadap wajib pajak. Berdasarkan teori formil tentang timbulnya utang pajak, surat ketetapan pajak memiliki fungsi yang diantaranya: a. Menimbulkan utang pajak, b. Dasar penagihan pajak,

c. Menentukan jumlah pajak yang terutang.

Terkait dengan Teori Formil, menurut Rochmat Soemitro (1988: 3), utang pajak timbul karena Undang-Undang Pajak pada saat pejabat pajak menerbitkan surat ketetapan pajak. Jadi, selama belum ada surat ketetapan pajak, belum ada utang pajak, walaupun syarat-syarat subjektif dan syarat-syarat objektif serta waktu telah terpenuhi. Keuntungan Teori Formil adalah pada saat utang pajak timbul karena yang menentukan besarnya pajak itu adalah pejabat pajak yang menguasai ketentuan-ketentuan Undang-Undang Pajak. Kelemahan Teori Formil ini ialah bahwa besar sekali kemungkinannya utang pajak ditetapkan tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan bahwa Teori Formil ini tidak dapat diterapkan terhadap pajak tidak langsung karena pajak tidak langsung tidak menggunakan surat ketetapan pajak.

Teori Formil tentang timbulnya utang pajak hanya diterapkan dalam Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) UU PBB, bahwa “tahun pajak yang digunakan adalah jangka waktu satu tahun takwim”, sedangkan “saat yang menentukan utang pajak adalah menurut keadaan objek pajak pada tanggal 1 Januari”. Kemudian, dalam penjelasan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) UU PBB, ditentukan bahwa “jangka waktu 1 (satu) tahun takwim adalah dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember” dan “karena tahun pajak dimulai pada tanggal 1 Januari, keadaan objek pajak pada tanggal tersebut merupakan yang menentukan pajak yang terutang”. Sebagai contoh, adalah: a. Objek pajak pada tanggal 1 Januari 2005 berupa tanah dan bangunan, pada tanggal 10 Januari 2005 bangunannya terbakar maka pajak yang terutang tetap berdasarkan keadaan objek pajak pada tanggal 1 Januari 2005, yaitu keadaan sebelum bangunan tersebut terbakar, b. Objek pajak pada tanggal 1 Januari 2005 berupa sebidang tanah tanpa bangunan di atasnya. Pada tanggal 10 Januari 2005 dilakukan pendataan, ternyata di atas tanah tersebut telah berdiri suatu bangunan, pajak yang terutang untuk tahun 2005 tetap dikenakan pajak berdasarkan keadaan pada tanggal 1 Januari 2005. Sementara itu, bangunannya baru dikenakan pajak pada tahun 2006.

Kemudian, pada ketentuan Pasal 11 ayat (1) UU PBB ditegaskan “pajak yang terutang berdasarkan surat pemberitahuan pajak terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) wajib dibayar lunas selambat-lambatnya enam bulat sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan pajak terutang oleh wajib pajak”. Keterlibatan pejabat pajak dalam menentukan utang Pajak Bumi dan Bangunan, menunjukkan suatu kepastian hukum bahwa Pajak Bumi dan Bangunan menganut Teori Formil. Sementara itu, substansi hukum yang terkandung dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) UU PBB hanya sekadar untuk menentukan tahun pajak dan saat timbulnya utang Pajak Bumi dan Bangunan (Saidi, 2007: 162-163).

2. Berakhirnya Utang Pajak

Sebagaimana telah dikemukakan bahwa timbulnya utang pajak bukan hanya telah dipenuhinya tatbestand, tetapi juga karena perbuatan hukum pejabat pajak. Perbuatan hukum yang dilakukan oleh pejabat pajak tersebut adalah menerbitkan surat ketetapan pajak sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Pajak. Demikian pula halnya bagi berakhirnya utang pajak karena berbagai sarana hukum yang tersedia dalam Undang-Undang Pajak. UU KUP maupun Undang-Undang Pajak lainnya menetapkan berbagai cara dilakukan untuk mengakhiri utang pajak, misalnya pembayaran, pembayaran dengan cara lain, kompensasi, peniadaan, pembebasan, dan kadaluwarsa.

a. Pembayaran

Pembayaran secara lunas dalam bentuk sejumlah uang yang dilakukan oleh wajib pajak, penanggung pajak, atau kuasa hukumnya merupakan faktor yang menyebabkan berakhirnya utang pajak. Sebagaimana ditegaskan oleh Rochmat Soemitro (1988: 45), yang diwajibkan membayar utang pajak adalah wajib pajak, yakni subjek pajak yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Akan tetapi, pembayaran pajak dapat pula dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak berkepentingan dengan ketentuan bahwa pihak ketiga tersebut bertindak atas nama wajib pajak (bahkan tidak perlu ada persetujuan atau surat kuasa khusus dari wajib pajak, karena menguntungkan wajib pajak/tidak merugikan wajib pajak) dengan maksud untuk membebaskan wajib pajak dari perikatan pajak.

Pembayaran adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh wajib pajak, penanggung pajak, atau kuasa hukumnya untuk mengakhiri utang pajaknya dengan cara membayar dalam bentuk sejumlah uang ke kas negara. Dalam hubungan ini R. Santoso Brotodihardjo (1995: 125) mengemukakan bahwa dalam hubungan dengan hukum pajak yang dimaksud ialah pembayaran dengan mata uang, bahkan lebih tegas lagi, dengan mata uang dari negara yang memungut pajak ini, jadi untuk negara kita dengan rupiah karena jumlah uang pajak ditentukan dalam mata uang rupiah pula. Jadi, jika ada uang pajak dibayar dengan uang asing (seperti halnya di Nederland dibayar kepada pejabat pajak Indonesia dengan uang gulden), ini harus ditafsirkan bahwa pejabat pajak telah berkenan mengizinkan demikian. Perlu ditekankan bahwa pembayaran untuk melunasi utang pajak ini harus dilakukan di kas  negara dan tidak boleh pada pejabat pajak, termasuk petugas pajak lainnya.

UU KUP secara tegas mengatur bahwa pajak dapat dibayar lunas melalui pos wesel dan jika hal ini dilakukan, menurut Rochmat Soemitro (1988: 44-45), wajib diperhatikan hal-hal sebagai berikut: 1. Pos wesel wajib dialamatkan kepada Kepala Kantor Kas Negara, 2. Dalam pos wesel wajib dengan jelas disebut nama, alamat, dan nomor pokok wajib pajak, jenis dan tahun pajak, besarnya pembayaran pajak.
 Pembayaran pajak melalui pos wesel yang dialamatkan kepada pejabat pajak adalah tidak benar karena pejabat pajak dilarang dan tidak berhak menerima pembayaran pajak dalam bentuk apa pun. Lebih lanjut dikatakan oleh Rochmat Soemitro (1988: 45-46), bahwa pembayaran lazimnya dilakukan oleh debitur (wajib pajak yang bersangkutan). Dalam pajak langsung, dilakukan oleh wajib pajak yang namanya tercantum pada surat ketetapan pajak. Utang pajak tidak langsung, seperti Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Materai, Bea Masuk dan Cukai pembayarannya wajib dilakukan oleh wajib pajak yang ditentukan oleh Undang-Undang Pajak (tanpa diketahui siapa namanya) seperti pengguna dokumen dan pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak atau pemberi jasa kena pajak, yang selanjutnya diberi hak oleh Undang-Undang Pajak untuk melimpahkan pajak (yang telah dibayar itu) kepada pihak ketiga (pembeli atau konsumen). Jadi, dalam pajak tidak langsung, pembayaran pajak harus diartikan lebih lanjut, yaitu siapa yang bertanggung jawab atas pembayarannya (artinya dikenakan denda apabila pajak tidak dibayar) dan siapa yang akhirnya harus memikul beban pajak. Jadi, dalam pajak tidak langsung, orang yang membayar pajak/yang menanggung pembayarannya, dan orang yang memikul pajaknya, terdapat pada dua orang yang berlainan. Sementara itu, dalam pajak langsung, baik yang membayar/ menanggung pajak dan orang yang memikul beban, ada pada satu orang yang sama (Saidi, 2007: 165-166).

b. Pembayaran dengan cara lain

Pelunasan pajak tidak selalu dilakukan dengan cara membayar dalam bentuk uang, tetapi Undang-Undang Pajak memperkenankan pembayaran dengan cara lain. Dalam arti, pembayaran yang digunakan oleh wajib pajak bukan dalam bentuk uang melainkan dengan cara suatu perbuatan hukum yang diperkenankan dalam hukum pajak. Dengan demikian, pembayaran dengan cara lain (tidak menggunakan uang sebagai alat bayar) tidak merupakan suatu pelanggaran hukum karena diperkenankan oleh Undang-Undang Pajak. Sebagaimana dikatakan oleh Rochmat Soemitro (1988: 58), pembayaran pajak dalam bentuk natura pada masa kini tidak lazim lagi. Pembayaran pajak tidak selalu dilakukan dengan membayar sejumlah uang ke kas negara. Ada cara pembayaran lain, seperti terdapat pada UU BM. Dalam UU BM, pajak tidak dibayar dengan sejumlah uang, melainkan dengan menggunakan kertas materi atau materai tempel sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU BM. Ketentuan dalam UU BM menentukan bagaimana caranya menggunakan kertas materai atau materai tempel itu setelah dipakai tidak lagi dapat dipakai untuk kedua kalinya.

Rochmat Soemitro (1988: 59) mengatakan bahwa cara lain lagi ialah “nazegeling” atau “pemeteraian kembali”, untuk dokumen/tanda yang ternyata besarnya tidak atau kurang dibayar dengan menunjukkan dokumen itu kepada pegawai kantor pos untuk dibubuhi materai, yang kemudian dicap dengan stempel kantor pos. pada pemeteraian kembali itu, denda yang terutang untuk pelanggaran itu harus sekalian dibayar, kalau tidak pegawai kantor pos tidak akan melakukan “nazegeling” tersebut.

c. Kompensasi

Hukum pajak mengenal pula cara lain untuk berakhirnya utang pajak dalam bentuk kompensasi, yang dilakukan oleh wajib pajak dengan pejabat pajak selaku penagih pajak. Kelebihan pembayaran pajak dapat terjadi karena berbagai hal, seperti perubahan Undang-Undang Pajak, kekeliruan pembayaran, adanya pemberian pengurangan, dan sebagainya. Oleh karena itu, kelebihan pembayaran pajak merupakan hak wajib pajak dan dapat dikreditkan. Setelah wajib pajak memperhitungkan kredit pajak dengan uang pajak yang timbul, ternyata terdapat kelebihan pembayaran pajak yang dapat dikompensasi dengan utang pajak yang timbul di masa mendatang.

Kredit pajak dalam UU PPh terjadi karena kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan yang dilakukan oleh wajib pajak. Kredit Pajak Penghasilan adalah pajak yang dibayar sendiri oleh wajib pajak yang ditambah dengan pokok pajak yang terutang dalam surat tagihan pajak karena Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar ditambah dengan pajak yang dipotong atau dipungut, ditambah dengan pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri, dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, dikurangkan dari pajak yang terutang. Kredit pajak yang terjadi pada Pajak Penghasilan yang dapat dikompensasi dengan utang pajak yang timbul dari Pajak Penghasilan adalah: a. Pemotongan pajak atas penghasilan dari pekerjaan, b. Pemungutan pajak atas penghasilan dari usaha, c. Pemotongan pajak atas penghasilan berupa bunga, dividen, royalti, sewa, dan imbalan lainnya; d. Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri; e. Pemotongan pajak atas penghasilan yang bersumber  di Indonesia yang diterima atau diperoleh wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap.

Kemudian, kredit pajak yang terkait dengan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pajak masukan yang dapat dikreditkan setelah dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau setelah dikurangi dengan pajak yang telah dikompensasikan, yang dikurangkan dari pajak yang terutang. Kredit pajak yang terjadi pada Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dapat dikompensasi dengan utang pajak, apabila pajak masukan lebih besar daripada pajak keluaran dalam suatu masa. Pajak masukan adalah pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang sudah dibayar oleh pengusaha kena pajak karena perolehan barang kena pajak dan atau penerima jasa kena pajak dan atau pemanfaatan barang kena pajak tidak bewujud dari luar daerah pabean dan atau pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean dan atau impor barang kena pajak.

Kompensasi sebagai upaya untuk mengakhiri utang pajak wajib diajukan oleh wajib pajak kepada pejabat pajak mengingat kompensasi hanya dapat dilakukan kalau terdapat kelebihan pembayaran pajak dengan utang pajak yang timbul pada tahun pajak yang berjalan atau pada tahun pajak di masa depan. Utang pajak tidak boleh dikompensasikan dengan utang biasa karena utang pajak berada dalam konteks hukum publik, sedangkan utang biasa berada dalam konteks hukum privat. Sebagai contoh, wajib pajak “Ali Baba” memiliki utang Pajak Penghasilan pada tahun 2005 sebanyak Rp. 750.000.000,00, tetapi sebaliknya memiliki tagihan kepada negara sebanyak Rp. 750.000.000,00 karena telah menyerahkan barang-barang kepada negara. Dalam hal ini kompensasi tidak dilarang karena negara berutang dalam kapasitasnya tunduk pada hukum privat, sedangkan wajib pajak berutang pada negara tunduk pada hukum pajak sebagai bagian hukum publik (Saidi, 2007: 167-169).

d. Peniadaan

Peniadaan juga merupakan cara untuk mengakhiri utang pajak, sebagaimana dikatakan oleh Rochmat Soemitro (1988: 4950) bahwa peniadaan sebagai upaya untuk mengakhiri utang pajak dikenal dalam hukum pajak. Pajak yang terutang hanya dapat ditiadakan karena alasan tertentu, umpamanya karena sawah kena musibah bencana alam (banjir, serangan hama, dan sebagainya) atau karena dasar penetapannya tidak benar. Dengan peniadaan utang ini, perikatan pajak menjadi berakhir sehingga wajib pajak tidak lagi mempunyai kewajiban membayar pajak yang terutang.

Dalam konteks ini, wajib pajak sangat diharapkan berperan serta untuk memohon kepada pejabat pajak agar utang pajak yang dimiliki boleh ditiadakan dengan pertimbangan-pertimbangan yang dapat diterima oleh pejabat pajak. Tatkala permohonan dikabulkan, wajib pajak tidak lagi memiliki utang pajak atau hanya sebagian yang harus dibayar karena pengurangan tidak secara keseluruhan. Peniadaan utang pajak hanya dapat terjadi karena berdasarkan permohonan wajib pajak yang dikabulkan oleh pejabat pajak dapat berupa sebagai berikut:
a. Peniadaan sebagian utang pajak adalah perbuatan hukum oleh pejabat pajak untuk melakukan pengurangan atas sejumlah utang pajak yang seyogianya dibayar. b. Peniadaan secara keseluruhan utang pajak adalah perbuatan hukum oleh pejabat pajak untuk meniadakan seluruh utang pajak yang seharusnya dibayar.

Tata cara peniadaan utang dan penetapan besarnya peniadaan utang pajak akan diatur dengan Peraruran Menteri Keuangan. Walaupun pejabat pajak berwenang meniadakan utang pajak, tetap berpedoman pada tata cara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan. Hal ini berarti bahwa pejabat pajak tidak boleh melakukan atau mengambil kebijakan lain, selain yang telah ditentukan oleh Menteri Keuangan. Peniadaan utang pajak yang dilakukan oleh pejabat pajak, seyogianya berdasarkan pada pertimbangan-pertimbangan yang telah ditentukan dalam UndangUndang Pajak.

Pertimbangan-perrimbangan yang digunakan oleh pejabat pajak untuk meniadakan utang Pajak Penghasilan sebagaimana ditentukan dalam UU PPh adalah sebagai berikut: a. Wajib pajak meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris. b. Wajib pajak menghilang sehingga tidak dapat ditemukan. c. Wajib pajak tidak memiliki harta kekayaan lagi (pailit).

Kemudian, pertimbangan-pertimbangan yang digunakan oleh pejabat pajak untuk meniadakan utang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana ditentukan dalam UU PBB adalah: a. Karena kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan wajib pajak dan/atau karena sebab-sebab tertentu lainnya. Kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan wajib pajak, yang dapat berupa: 1) lahan pertanian yang sangat terbatas; 2) lahan yang nilai jualnya meningkat sebagai konsekuensi perubahan lingkungan dan dampak positif pembangunan serta yang pemanfaatannya belum sesuai dengan peruntukkannya, dan; 3) bangunan yang ditempati sendiri yang dikuasai atau dimiliki oleh wajib pajak. b. Dalam hal objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa, seperti; 1) Gempa bumi, banjir, tanah longsor, atau; 2) Sebab lain yang luar biasa, misalnya kebakaran, kekeringan, wabah penyakit tanaman, dan hama tanaman lainnya.

Demikian pula mengenai pertimbangan-pertimbangan yang digunakan oleh pejabat pajak untuk meniadakan utang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan berdasarkan Pasal 20 ayat (1) UU BPHTB dan Penjelasannya, adalah sebagai berikut: a. Kondisi tertentu wajib pajak yang ada hubungannya dengan objek pajak Contoh: 1) Wajib pajak tidak mampu secara ekonomis memperoleh hak baru melalui program pemerintah  di bidang pertanahan; 2) Wajib pajak orang pribadi menerima hibah dari orang pribadi yang mempunyai hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah. b. Kondisi wajib pajak yang ada hubungannya dengan sebabsebab tertentu Contoh: 1) Wajib pajak yang memperoleh hak atas tanah melalui pembelian dari hasil ganti rugi pemerintah yang nilai ganti ruginya di bawah nilai jual objek pajak; 2) Wajib pajak yang memperoleh hak atas tanah sebagai penggantian atas tanah yang dibebaskan oleh pemerintah untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus; 3) Wajib pajak yang terkena dampak krisis ekonomi dan moneter yang berdampak luas pada kehidupan perekonomian nasional sehingga wajib pajak harus melakukan restrukturisasi usaha dan atau utang usaha sesuai dengan kebijaksanaan pemerintah. c. Tanah dan atau bangunan digunakan untuk kepentingan sosial atau pendidikan yang semata-mata tidak untuk mencari keuntungan. Sebagai contoh, tanah dan atau bangunan yang digunakan antara lain, untuk panti asuhan, panti jompo, rumah yatim piatu, pesantren, sekolah yang tidak ditujukan mencari keuntungan, rumah sakit swasta, dan institusi pelayanan sosial masyarakat.

Dalam hubungan ini, Rochmat Soemitro (1988: 50) mengemukakan bahwa peniadaan utang pajak tidak berlaku dengan sendirinya atau dianggap berlaku dengan sendirinya, melainkan harus ada perbuatan hukum dari pihak negara (pejabat pajak) dan ini pun sering harus didasarkan pada permintaan yang didasarkan pada permohonan wajib pajak.

e. Pembebasan

Utang pajak dapat pula berakhir karena pembebasan sebab pembebasan merupakan sarana hukum pajak untuk melepaskan tanggung jawab wajib pajak berupa membayar pajak. Pembebasan hanya diperuntukkan terhadap wajib pajak yang secara nyata dikenakan pajak, tetapi tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Undang-Undang Pajak untuk diberikan pembebasan. Sekalipun demikian, wajib pajak tetap wajib menaati Undang-Undang Pajak yang memberikan pembebasan sehingga tidak terjadi pelanggaran hukum yang berakibat dapat dikenakan sanksi hukum pajak.

Ketentuan yang mengatur tentang pembebasan yang terkait dengan utang pajak terdapat dalam ketentuan UU PPN. Ketentuan pada Pasal 8 ayat (2) UU PPN menegaskan “atas ekspor barang kena pajak yang tergolong barang mewah dikenakan pajak dengan tarif 0 % (nol persen)”. Sebenarnya berdasarkan ketentuan tersebut di atas, berarti pengusaha kena pajak yang melakukan ekspor barang kena pajak yang tergolong barang mewah diberikan pembebasan dari pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Tujuan pembebasan dimaksud agar pengusaha kena pajak dapat meningkatkan kegiatan ekspornya ke negara lain sehingga hanya dikenakan pajak dengan tarif 0 % (nol persen).

Pembebasan utang pajak yang terkait dengan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak melibatkan campur tangan pejabat pajak. Hal ini disebabkan karena UU PPN secara tegas mencantumkan dalam ketentuannya mengenai pembebasan dengan menggunakan istilah pengenaan tarif 0 % (nol persen). Berdasarkan tarif Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tersebut, berarti barang kena pajak yang diekspor dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

f. Kedaluwarsa

Wewenang untuk melakukan penagihan pajak berada pada negara yang diwakili oleh pejabat pajak yang mengelola pajak negara maupun yang mengelola pajak daerah. Wewenang untuk menagih pajak mempunyai jangka waktu tertentu sebagai bentuk kepastian hukum yang tidak boleh diabaikan atau dikesampingkan. Apabila wewenang penagihan pajak telah terlampaui jangka waktu yang ditentukan, pejabat pajak tersebut tidak lagi berwenang melakukan penagihan pajak karena telah kedaluwarsa. Rochmat Soemitro (1988: 53) mengatakan kedaluwarsa adalah berakhirnya perikatan, baik untuk menagih utang, atau kewajiban untuk membayar utang karena lampaunya jangka waktu tertentu, sesuai dengan apa yang ditetapkan dan cara-cara yang ditentukan dalam Undang-Undang Pajak.

Oleh karena itu, kedaluwarsa juga merupakan salah satu cara untuk berakhirnya utang pajak yang dimiliki oleh wajib pajak. Utang pajak dikategorikan sebagai kedaluwarsa jika telah lewat jangka waktu penagihannya sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-Undang Pajak yang bersangkutan, baik dalam UU KUP, UU PBB, UU BPHTB, dan UU PDRD. Dalam arti, kedaluwarsa suatu utang pajak boleh berbeda-beda dan boleh pula sama waktunya, tergantung dari undang-undang pajaknya. Kalau terdapat perbedaan jangka waktu kedaluwarsa suatu penagihan pajak, tidak berarti sebagai suatu penyimpangan, melainkan hanya sebagai ketentuan khusus terhadap ketentuan umum yang berlaku.

Kedaluwarsaan penagihan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terikat pada jangka waktu yang ditentukan dalam UU KUP Kedaluwarsaan penagihan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah sepuluh tahun. Akan tetapi, berdasarkan kepentingan negara, jangka waktu tersebut di atas boleh berubah menjadi lima tahun. Perubahan jangka waktu dari sepuluh tahun kepada lima tahun, wajib ditetapkan dalam UU KUP Hal ini dimaksudkan agar terjadi sinkronisasi antara jangka waktu kedaluwarsa Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, serta Pajak Daerah. Namun, dengan perkembangan yang ada, kedaluwarsaannya adalah lima tahun. Dasar pertimbangan perubahan kedaluwarsaan jangka waktu tersebut adalah sebagai berikut: “Hak untuk melakukan penagihan pajak, termasuk bunga, denda, kenaikan, dan biaya penagihan pajak, kedaluwarsa setelah lampau waktu lima tahun terhitung sejak penerbitan surat tagihan pajak, surat ketetapan pajak kurang bayar, surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan, dan surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, dan putusan banding”.

Ketentuan ini mencerminkan kepastian hukum bahwa jangka waktu kedaluwarsaan utang pajak setelah lampau waktu lima tahun. Akan tetapi, terbuka kemungkinan kedaluwarsa penagihan pajak dapat melampaui lima tahun, apabila: a. Wajib pajak atau penanggung pajak diterbitkan dan diberitahukan surat paksa karena tidak melakukan pembayaran utang pajak sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran. Kedaluwarsa penagihan pajak tersebut dihitung sejak tanggal diberitahukan surat paksa tersebut. b. Wajib pajak menyatakan pengakuan utang pajak dengan cara sebagai berikut: 1) Mengajukan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran utang pajak sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran. Dalam hal seperti itu kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal surat permohonan angsuran atau penundaan pembayaran utang pajak diterima oleh pejabat pajak yang ditugasi mengelola Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. 2) Mengajukan permohonan pengajuan keberatan. Kedaluwarsa penagihan pajak dihitung sejak tanggal surat permohonan wajib pajak diterima oleh pejabat pajak yang ditugasi mengelola Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. 3) Melaksanakan pembayaran sebagian utang pajaknya. Dalam hal seperti itu kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal pembayaran sebagian utang pajak tersebut. c. Diterbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar atau surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan terhadap wajib pajak karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dan tindak pidana lain yang dapat merugikan pendapatan Negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dalam hal seperti itu kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal penerbitan surat ketetapan pajak tersebut. d. Dalam hal wajib pajak dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal penerbitan surat perintah penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

Kedaluwarsaan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang terutang tidak secara tegas ditentukan dalam UU PBB maupun UU BPHTB. Hal ini berarti utang pajak yang terkait dengan Pajak Bumi dan Bangunan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dikategorikan sebagai kedaluwarsa adalah lima tahun. Penentuan jangka waktu kedaluwarsa tersebut berpatokan pada UU KUP yang memuat ketentuan-ketentuan umum perpajakan yang wajib diikuti oleh Undang-Undang Pajak lainnya. Sebenarnya UU KUP sebagai Kaderwet wajib diterapkan dalam UU PBB dan UU BPHTB tatkala ketentuan itu tidak diatur dalam UU PBB dan UU BPHTB. Dengan demikian, kedaluwarsaan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang terutang adalah lima tahun dan bahkan boleh melampaui lima tahun.

Berbeda halnya dengan kedaluwarsaan pajak daerah yang terutang secara tegas ditentukan dalam Pasal 31 ayat (1) UU PDRD adalah setelah melampaui jangka waktu lima tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali apabila wajib pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah. Kedaluwarsaan penagihan pajak tersebut tertangguh menurut Pasal 31 ayat (2) UU PDRD apabila: a. Diterbitkan surat teguran dan surat paksa; atau b. Ada pengakuan utang pajak dari wajib pajak baik langsung maupun tidak langsung.

Secara tegas dikatakan bahwa kedaluwarsaan penagihan pajak, baik pajak negara maupun pajak daerah adalah lima tahun, kecuali bila ada perbuatan hukum yang dilakukan oleh wajib pajak maupun pejabat pajak sehingga boleh melampaui lima tahun. Hal ini, berarti bahwa kepastian hukum mengenai kedaluwarsaan penagihan pajak adalah kepastian hukum yang bersifat semu. Dalam arti, bahwa jangka waktu lima tahun tersebut boleh dipermainkan oleh pejabat pajak sehingga pajak yang terutang boleh melampaui jangka waktu lima tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar