Mohon ma'af sebelumnya untuk Mahasiswa STISIP Banten Raya Khususnya Semester VI kelas C atas keterlambatan materi kuliah untuk "Pengelolaan Administrasi Pajak" berikut reverensi materi Kuliahnya .
A. Pengertian Pajak
Istilah pajak berasal dari bahasa Jawa,
yaitu “ajeg”, yang berarti pungutan teratur pada waktu tertentu. Pa-ajeg
berarti pungutan teratur terhadap hasil bumi sebesar 40 persen dari yang
dihasilkan petani untuk diserahkan kepada raja dan pengurus desa. Besar
kecilnya bagian yang diserahkan tersebut hanyalah berdasarkan adat kebiasaan
semata yang berkembang pada saat itu (Soemarsaid Moertono dalam Effendi, 2006).
Beberapa pengertian atau definisi tentang pajak yang diberikan para ahli di
bidang keuangan negara, ekonomi, maupun hukum mancanegara untuk menjadi bahan
perbandingan antara lain adalah sebagai berikut:
1.
Edwin Robert Anderson Seligman, dalam essay on Taxation (New York, 1925),
menyatakan bahwa, “tax is a compulsory contribution from the person, to the
government to defray the expenses incurred in the common interest of all
without reference to special benefits conferred”. Banyak yang keberatan atas
“without reference” karena bagaimana pun juga uang-uang pajak tersebut
digunakan untuk produksi barang dan jasa, jadi “benefit” diberikan kepada
masyarakat, hanya tidak mudah ditunjukkan apalagi secara perorangan
(Brotodihardjo, 2003).
2.
Leroy Beaulieu, dalam Traite de la Science des Finances tahun 1906, menyatakan
bahwa, “L’ impot et la contribution, soit directe soit dissimulee, que la
Puissance publique exige des habitants ou des biens pur subvenir aux depenses
du gouvernment”. Pajak adalah bantuan, baik secara langsung maupun tidak yang
dipaksakan oleh kekuasaan publik dari penduduk atau
dari barang, untuk menutupi belanja
pemerintah (Brotodihardjo, 2003).
3.
C. F. Bastable dalam bukunya Public Finance menyatakan, “Tax is compulsory
contribution of the wealth of a person or body of persons for the service of
the public powers,” (Nurmantu, 2005).
4.
H. C. Adams dalam bukunya The Science of Finance merumuskan pajak sebagai “a
contribution from the citizen to the public powers” (Nurmantu, 2005).
5. Ray M. Sommerfeld, Hershel M. Anderson,
dan Horace R. Brock dalam bukunya An Introduction to Taxation menyebutkan pajak
sebagai, “Any nonpenal yet compulsory transfer of resources from the private to
the public sector, levied on the basis of predetermined criteria and without
receipt of a specific benefit of aqual value, in order to accomplish some of a
nation’s economic and social objectives”. Pajak adalah suatu pengalihan sumber
dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun
wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa
mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat
melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan (Zain, 2005).
6. P.J.A. Andriani merumuskan: Pajak adalah
iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib
membayar menurut peraturan-peraturan dengan tidak mendapat prestasi kembali,
yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya untuk membiayai
pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas negara untuk
menyelenggarakan pemerintahan (Brotodihardjo, 2003).
7. Rochmat Soemitro dalam Dasar-dasar Hukum
Pajak dan Pajak Pendapatan, merumuskan: Pajak adalah iuran rakyat kepada kas
negara (peralihan kekayaan dari sektor partikulir ke sektor pemerintah)
berdasarkan undang-undang (dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal
balik (tegen prestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk
membiayai pengeluaran umum (Soemitro, 1991).Beberapa definisi di atas menyebutkan pajak
sebagai
contribution dan nonpenal transfer of
resources diartikan sebagai
iuran dan pungutan.Beberapa unsur yang dapat disimpulkan dari
beberapa definisi pajak tersebut adalah:
1. A compulsory, merupakan suatu kewajiban
yang dikenakan pada rakyat yang dikenakan kewajiban
perpajakan. Jika tidak melaksanakan kewajibannya tersebut,
maka dapat dikenakan tindakan hukum berdasarkan
undang-undang. Dapat dikatakan bahwa kewajiban ini dapat
dipaksakan oleh pemerintah.
2. Contribution, diartikan sebagai iuran
yang diberikan oleh rakyat yang memenuhi kewajiban perpajakan
kepada pemerintah dalam satuan moneter.
3. By individual or organizational, iuran
yang dapat dipaksakan tersebut dibayar oleh perorangan
atau badan yang memenuhi kewajiban perpajakan.
4. Received by the government, iuran yang
diberikan tersebut dibayarkan kepada pemerintah selaku
penyelenggara pemerintahan suatu negara.
5. For public purposes, iuran yang
diberikan dari rakyat yang dapat dipaksakan yang merupakan penerimaan
bagi pemerintah dijadikan sebagai dana untuk
pemenuhan tujuan kesejahteraan rakyat banyak. Dari beberapa definisi yang telah
dikemukakan di atas dapat ditarik kesimpulan tentang ciri-ciri
atau unsur pokok yang terdapat pada pengertian pajak, yaitu:
1. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang
Merupakan hal yang sangat mendasar, dalam pemungutan pajak harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan. Pada hakikatnya yang memikul beban pajak adalah rakyat, masalah tax base dan tax rate harus melalui persetujuan rakyat yang diwakili oleh lembaga perwakilan
Merupakan hal yang sangat mendasar, dalam pemungutan pajak harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan. Pada hakikatnya yang memikul beban pajak adalah rakyat, masalah tax base dan tax rate harus melalui persetujuan rakyat yang diwakili oleh lembaga perwakilan
rakyat. Hasil persetujuan tersebut
dituangkan dalam suatu undang-undang yang harus dipatuhi oleh
setiap pihak yang dikenakan kewajiban perpajakan.
2. Pajak dapat dipaksakan
Jika tidak dipenuhinya kewajiban perpajakan
maka wajibpajak dapat dikenakan tindakan hukum oleh
pemerintah berdasarkan undang-undang. Fiskus selaku
pemungut pajak dapat memaksakan wajib pajak untuk mematuhi
dan melaksanak n kewajiban perpajakannya.
Tindakan hukum atas pelanggaran peraturan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi
administrasi maupun sanksi pidana fiskal (UU No. 16
Tahun 2000). Sanksi administrasi merupakan sanksi yang
ditujukan bagi wajib pajak yang terlambat atau tak
menyampaikan Surat
Pemberitahuan (SPT) Masa maupun Tahunan. Tindak pidana fiskal merupakan tindak
pidana atau
perbuatan yang dilakukan wajib pajak yang
oleh undangundang diancam pidana, karena melawan atau bertentangan dengan hukum, yang dapat
merugikan masyarakat dan negara dilakukan di bidang
perpajakan (Soemitro dalam Devano dan Rahayu, 2006:
24). Tindak pidana fiskal yang melawan atau
bertentangan dengan hukum:
a. Alpa tidak menyampaikan SPT atau
menyampaikan SPT
dengan tidak benar,
b. Sengaja tidak memenuhi kewajiban
perpajakan yang
berakibat merugikan negara,
c. Pengulangan tindak pidana.
Sanksi yang dapat dijatuhkan adalah hukuman
pidana penjara.Wewenang fiskus untuk memaksa juga dapat
dalam bentuk penyitaan dan pelelangan harta wajib
pajak (UU No.19 Tahun 2000). Jika sampai dengan batas
waktu tertentu penagihan pajak berdasarkan surat ketetapan
pajak dan
surat tagihan pajak, wajib pajak tidak
memenuhi kewajibannya, fiskus memiliki wewenang
untuk melakukan penyitaan. Dan sampai dengan batas waktu
pengumuman lelang wajib pajak yang disita hartanya
tidak memenuhi kewajibannya, maka harta tersebut dilakukan
pelelangan
untuk dapat membayar kewajiban perpajakan
wajib pajak pada negara.
Fiskus juga berwenang untuk melakukan
tindakan pencegahan dan penyanderaan (UU No. 19
Tahun 2000). Yang dimaksud pencegahan adalah larangan
yang bersifat sementara terhadap penanggung pajak tertentu
untuk keluar dari wilayah Republik Indonesia
berdasarkan alasan tertentu sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan, yang dimaksud
dengan
penyanderaan adalah pengekangan sementara
waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannyadi tempat tertentu.
3. Diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan
umum pemerintah Pemerintah dalam menjalankan fungsinya,
seperti melaksanakan ketertiban, mengusahakan
kesejahteraan,melaksanakan fungsi pertahanan, dan fungsi
penegakankeadilan, membutuhkan dana untuk
pembiayaannya. Dana
yang diperoleh dari rakyat dalam bentuk
pajak digunakan untuk memenuhi biaya atas fungsi-fungsi
yang harus dilakukan pemerintah tersebut.
4. Tidak dapat ditunjukkannya
kontraprestasi secara langsung Wajib pajak tidak mendapatkan imbalan
secara langsung dengan apa yang telah dibayarkannya pada
pemerintah.
Pemerintah tidak memberikan nilai atau
penghargaan atau keuntungan kepada wajib pajak secara
langsung. Apa yang telah dibayarkan oleh wajib pajak kepada
pemerintah
digunakan untuk keperluan umum pemerintah. Wajib pajak hanya dapat merasakan secara
tidak langsung bentuk-bentuk kontraprestasi dari
pemerintah. Seperti melihat banyak dibangunnya fasilitas umum
dan prasarana yang dibiayai dari APBN dan APBD. Merasakan
keamanan dan stabilitas negara karena aparatur
negara maupun prasarana dan sarana pertahanan dan
keamanan negara telah dibiayai dengan pajak.
5. Berfungsi sebagai budgetair dan
regulerend Fungsi budgetair (anggaran), pajak
berfungsi mengisi kas negara atau anggaran pendapatan negara,
yang digunakan untuk keperluan pembiayaan umum pemerintah
baik rutin maupun untuk pembangunan. Fungsi regulerend
adalah pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur
atau alat untuk melaksanakan kebijakan yang
ditetapkan negara dalam bidang ekonomi sosial untuk mencapai
tujuan tertentu (Devano dan Rahayu, 2006: 23-25).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar