Pengertian “fungsi” dalam fungsi pajak
adalah pengertian fungsi sebagai kegunaan suatu hal. Maka
fungsi pajak adalah kegunaan pokok, manfaat pokok pajak.
Sebagai alat untuk menentukan politik perekonomian, pajak
memiliki kegunaan dan manfaat pokok dalam meningkatkan
kesejahteraan umum, suatu negara tidak akan mungkin menghendaki
merosotnya kehidupan ekonomi masyarakatnya. Umumnya dikenal
dengan 3 (tiga) macam fungsi pajak, yaitu fungsi budgetair,
fungsi regulerend dan fungsi sosial.
1.
Fungsi Anggaran (Budgetair)
Fungsi anggaran (budgetair) dari pajak
adalah memasukkan uang ke kas negara sebanyak-banyaknya untuk
keperluan belanja negara. Dalam hal ini pajak lebih
difungsikan sebagai alat untuk
menarik dana dari masyarakat untuk
dimasukkan ke kas negara. Bahkan untuk Indonesia, dana yang berasal
dari pajak dianggap sebagai primadona, karena lebih dari
setengah anggaran
pemerintah diperoleh dari pajak. Jadi pajak memang merupakan tujuan, yakni
untuk
memasukkan uang sebanyak-banyaknya ke kas
negara. Kalau negara memerlukan uang maka negara
mengajukan usul, dalam hal ini negara diwakili oleh Menteri
Keuangan, karena masalah
keuangan di bawah kekuasaan Menteri
Keuangan. Satu hal yang perlu diperhatikan bahwa
keuangan negara itu sifatnya berbeda dengan keuangan
keluarga. Dalam keuangan keluarga, ada pepatah Belanda yang
mengatakan “De Tering Naar De Nering Zetten” maksudnya bahwa
pengeluaran harus
disesuaikan dengan penerimaan. Sementara dalam keuangan negara sifatnya
lain lagi.
Negara membuat perencanaan, berupa jumlah
uang yang diperlukan, kemudian negara mencari uang
yang diperlukan itu.Dalam hal keuangan negara terdapat pepatah
Belanda yang merupakan kebalikan dari keuangan keluarga,
yaitu “De Nering Naar De Terring Zetten”, maksudnya bahwa
masalah keuangan direncanakan lebih dahulu, baru kemudian
dicari sumbernya. Kalau suatu negara menghadapi kekurangan
bujet (keuangan), negara tersebut harus mencari
uang menutup
kekurangannya, tetapi tidak harus selalu
dengan mencari utang.Kekurangan keuangan negara ini hanya
sekali-kali bisa ditutup dengan utang, tetapi kalau setiap kali
mengalami suatu defisit,
tidak mungkin setiap kali negara mengadakan
utang. Ada kalanya terdapat kesalahan pada pemerintah kita,
seperti dahulu ketika keuangan negara mengalami defisit, lalu
pemerintah menciptakan uang begitu saja, Akibatnya, rakyat
menderita karena inflasi, terutama Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal
itu sangat dirasakan ketika gaji tidak naik, sedangkan daya
belinya semakin merosot/kurang.Jadi, hendaknya negara membuat suatu
rencana anggaran
yang sesuai antara penerimaan dengan
pengeluaran, apalagi jika penerimaannya lebih besar daripada
pengeluarannya.Anggaran pendapatan dan belanja negara
(APBN) terdiri atas anggaran pendapatan dan anggaran
belanja/pengeluaran.Sementara anggaran belanja/pengeluaran
terdiri atas belanja/
pengeluaran rutin dan belanja/pengeluaran
pembangunan.Anggaran pendapatan itulah yang sebagian diperoleh
dari penerimaan pajak.Dari pendapatan yang masuk, pertama-tama
digunakan
untuk belanja rutin, misalnya untuk
membayar pegawai,sekolahan, keamanan, dan sebagainya. Kalau
ada sisa yang disebut surplus, maka itulah yang digunakan untuk
pembangunan. Untuk
itu, dalam menyusun APBN harus pandai
memperhitungkan bagaimana anggaran belanja rutin dan
pembangunan bisa sama dengan pendapatan negara itu, kalau ada
kekurangan, itu merupakan masalah Menteri Keuangan agar
mencari sumber pendapatan yang lain.Maksudnya, kalau menyusun suatu anggaran
dan ternyata ada kekurangan atau suatu yang tidak
tertutup, maka Menteri Keuangan harus memutar otaknya, darimana
kekurangan anggaran itu harus ditutup. Berikut ini ada beberapa
alternatif pemecahannya:
1. Membuat pajak baru.
2. Intensifikasi pajak/mengadakan
pemeriksaan yang ketat.
3. Memberantas korupsi, supaya pendapatan
bisa masuk 100
% (Negara, 2006: 12-14).
Faktor-faktor yang berperan penting dalam
mempengaruhi dan menentukan optimalisasi pemasukan dana
ke kas negara melalui pemungutan pajak kepada warga
negara antara lain adalah:
a. Kejelasan dan kepastian peraturan
perundang-undangan perpajakan Undang-undang yang jelas, sederhana, mudah
dimengerti akan memberi penafsiran yang sama bagi
wajib pajak dan fiskus. Tidak ada salah interpretasi, akan
menimbulkan motivasi pemenuhan kewajiban perpajakan
sebagaimana mestinya, hal ini akan memperlancar
penerimaan negara
dari sektor pajak. Kesadaran dan kepatuhan
pemenuhan kewajiban perpajakan akan terbentuk dengan
peraturan yang tidak berbelit-belit. Prosedur yang
tidak rumit, dengan formulir yang mudah dimengerti
pengisiannya, serta lokasi kantor penerima pajak yang mudah dicapai
akan mengurangi beban pajak bagi wajib pajak.
b. Tingkat intelektual masyarakat
Dengan tingkat intelektual yang cukup baik,
secara umum maka akan makin mudah bagi wajib pajak
untuk memahami peraturan perundang-undangan perpajakan
yang berlaku.Wajib pajak yang memiliki tingkat
pendidikan yang cukup tentunya akan dapat melaksanakan
administrasi
perpajakan, seperti menghitung pajak
terutang atau mengisi surat pemberitahuan.
Dengan pengetahuan yang cukup yang
diperoleh karena memiliki tingkat pendidikan yang tinggi
tentunya juga akan dapat memahami bahwa dengan tidak memenuhi peraturan maka akan menerima sanksi baik
sanksi administrasi maupun pidana fiskal. Maka,
akan diwujudkan
masyarakat yang sadar pajak dan mau
memenuhi kewajiban perpajakannya.
c. Kualitas petugas pajak (intelektual,
keterampilan, integritas,moral tinggi)
Kualitas petugas pajak sangat menentukan
efektivitas undang-undang dan peraturan perpajakan.
Petugas pajak memiliki reputasi yang baik sepanjang yang
menyangkut kecakapan teknis, efisien, dan efektif
dalam hal kecepatan,tepat dan keputusan yang adil.
Petugas pajak yang berhubungan dengan
masyarakat pembayar pajak harus memiliki
intelektualitas tinggi,terlatih baik, digaji baik, dan bermoral
tinggi. Petugas pajak hendaknya menyadari bahwa semua tindakan
yang dilakukan serta sikap terhadap wajib pajak
dalam rangka pelaksanaan tugasnya mempunyai pengaruh
langsung terhadap kepercayaan masyarakat akan sistem
perpajakan secara keseluruhan.Petugas pajak harus berkompeten di
bidangnya, dapat menggali objek-objek pajak yang menurut
undang-undang harus dikenakan pajak, tidak begitu saja mempercayai keterangan dan laporan keuangan wajib
pajak.
d. Sistem administrasi perpajakan yang
tepat
Administrasi perpajakan hendaklah merupakan
prioritas tertinggi karena kemampuan pemerintah untuk menjalankan fungsinya secara efektif
bergantung kepada jumlah uang yang dapat diperolehnya melalui
pemungutan pajak. Sistem administrasi memegang peranan
penting. Unit-unit penting sebagai kunci strategis
dalam organisasi pengadministrasian (Kantor Pelayanan Pajak)
sebagai
operating arms dari pemerintah harus memiliki
sistem administrasi pajak yang tepat. Sistem
Informasi Pajak yang terintegrasi dengan menggunakan internet
akan lebih memudahkan konfirmasi antar unit kunci
strategis (KPP) dan juga untuk memudahkan wajib pajak yang
melakukan restitusi, dalam hal penerimaan jawaban
konfirmasi (Devano dan Rahayu, 2006: 26-28).
2.
Fungsi Mengatur (Regulerend)
Mengatur regulerend pajak berfungsi sebagai
alat penggerak masyarakat dalam sarana
perekonomian untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Oleh
karena itu, fungsi mengatur ini menggunakan pajak untuk
mendorong dan mengendalikan kegiatan masyarakat agar
sejalan dengan rencana
dan keinginan pemerintah, walaupun
kadangkala dari sisi penerimaan (fungsi anggaran) justru tidak
menguntungkan. Pelaksanaan fungsi ini bisa bersifat
positif dan bersifat negatif. Pelaksanaan fungsi pajak yang
bersifat positif maksudnya jika suatu kegiatan yang dilakukan oleh
masyarakat itu oleh pemerintah dipandang sebagai sesuatu yang
positif. Oleh karena itu, kegiatan tersebut akan didukung oleh
pemerintah dengan cara memberikan dorongan berupa insentif pajak
(tax incentive) yang
dilakukan dengan cara pemberian fasilitas
perpajakan berupa beberapa hal berikut:
a. Pemberian pembebasan pajak (tax holiday)
dan keringanan pajak untuk jangka waktu tertentu bagi
investor baru yang memproduksikan bahan baku yang usahanya
didirikan di wilayah Indonesia Bagian Timur.
b. Pembagian pengurangan-pengurangan pajak
bagi pengarang buku ilmiah sehingga hasrat para ilmuwan untuk menerbitkan buku lebih besar dari
pengembangan ilmu pengetahuan.
c. Pemberian pengecualian-pengecualian
pajak bagi pertunjukan-pertunjukan kesenian
tradisional sehingga kesenian tradisional dapat hidup
berdampingan dengan kesenian lain. Padahal, selama ini
pertunjukan kesenian tradisional sudah banyak yang gulung tikar.
d. Pemberian kompensasi-kompensasi pajak
terhadap kerugian-kerugian yang diderita oleh
perusahaan terhadap pajak penghasilannya untuk jangka waktu
tertentu. Dengan demikian, perusahaan tersebut dapat
memperoleh hasil yang lebih produktif sehingga di masa
berikutnya akan dapat dikenakan pajak Sementara itu,
pelaksanaan fungsi mengatur yang bersifat negatif dimaksudkan untuk mencegah atau
menghalangi perkembangan atau menjuruskan kehidupan masyarakat ke arah tujuan tertentu. Hal itu dapat dilakukan
dengan membuat peraturan di bidang perpajakan yang
menghambat dan memberatkan masyarakat untuk melakukan
suatu kegiatan yang ingin diberantas oleh pemerintah. Tindakan
pemerintah yang demikian ini dapat dinamakan des incentive
tax, antara lain berupa beberapa tindakan berikut:
a. Pemberian pajak impor yang tinggi bagi
barang-barangtertentu untuk melindungi barang-barang
yang juga diproduksi di dalam negeri.
b. Pemberian hambatan-hambatan terhadap
barang-barang,misalnya minuman keras dan
pemberatan-pemberatan khusus terhadap pajaknya agar masyarakat
tidak lagibanyak mengkonsumsi minuman keras.
3. Fungsi Sosial
Maksudnya, hak milik perseorangan yang
diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan
dengan kepentingan masyarakat. Dengan kata lain, besarnya
pemungutan pajak harus disesuaikan dengan kekuatan seseorang untuk
dapat mencapai pemuasan kebutuhan setinggi-tingginya
setelah dikurangi (dengan yang mutlak) untuk kebutuhan primer. Fungsi sosial ini bagian dari fungsi
lainnya (fungsi mengatur), jadi fungsi ini harus:
A. Memberikan pembebasan dari pajak atas
penghasilan untuk minumum kehidupan;
B. Memperhatikan faktor-faktor perorangan
dari keadaankeadaan yang berpengaruh terhadap besar kecilnya kebutuhan-kebutuhan, seperti susunan dan
keadaan keluarga, keadaan kesehatan, dan lain-lain.Dengan demikian, fungsi sosial ini
merupakan bagian dari fungsi mengatur (regulerend), maksudnya
fungsi ini juga mengatur masalah-masalah yang ada hubungannya dengan
kebijaksanaan
perpajakan kepada masyarakat. Selain itu,
cara pengenaan tarif pajak harus disesuaikan dengan kekuatan
masyarakat wajib pajak. Berikut ini contoh pelaksanaannya.
a. Dalam pembayaran dari perusahaan
asuransi karena kecelakaan, sakit, atau meninggalnya orang yang tertanggung dan pembayaran asuransi
beasiswa tidak termasuk sebagai objek pajak (penghasilan),
kecuali premi tersebut ditanggung oleh pemberi kerja
(lihat UndangUndang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 Pasal 4
huruf c).
b. Cukai minuman yang mengandung alkohol
(minuman keras) dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN
sebesar 20 % (dua puluh persen)), maksud dari pemerintah agar
masyarakat tidak membelinya, hal ini karena minuman
tersebut dapat mengganggu kesehatan. Dari kedua contoh tersebut, jelaslah
pemungutan pajak dalam pengenaan pajak pada masyarakat
tidaklah sama, hal itu tergantung pada keperluan hidup masyarakat
primer. Artinya, barang/jasa yang sangat esensial berbeda
dengan barang/jasa yang tidak diperlukan oleh masyarakat
banyak, misalnya barangbarang mewah. Jika dilihat dari segi keadilan maka di
sini sudah kelihatan atau dianggap adil dalam
pemungutannya, misalnya jika tarif pajak progresif semakin tinggi
seiring penghasilan seseorang/badan sehingga semakin tinggi
pula persentase pengenaan pajaknya, maka fungsi sosial
dalam masyarakat akan
kelihatan rasa keadilannya (Negara, 2006:
14-18).
C. Cara Pemungutan Pajak
Hukum pajak mengenal tiga macam sistem yang
memungut pajak atas suatu penghasilan atau kekayaan,
yaitu dinamakan sistem nyata, sistem fiktif, dan sistem
campuran. Sistem tersebut
harus dengan nyata-nyata disebutkan dalam
undang-undang masing-masing pajak. Fiskus dan wajib pajak
harus menaatinya dan tidak dibenarkan memilih cara yang
menyimpang.
1. Sistem Fiktif
Sistem fiktif bekerja dengan suatu
anggapan. Diterapkan pada Ordonansi Pajak Pendapatan 1920.
Peningkatan atau penurunan pendapatan selama tahun takwim
tidak dijadikan sebagai patokan. Memiliki asumsi bahwa
pendapatan yang diterima pada tanggal 1 Januari adalah
benar-benar merupakan pendapatan yang diterima. Akibatnya banyak
wajib pajak yang dinilai berdasarkan pendapatan fiktif atau
dinilai berdasarkan pendapatan yang salah. Walaupun kesalahan-kesalahan
seperti itu bisa dikoreksi kembali atau dinilai kembali
pada tahun berikutnya. Penilaian pajak tahunan dihitung menurut
sistem fiktif. Pendapatan secara total yang diperoleh dari
berbagai sumber sejak
tanggal 1 Januari setiap tahun digunakan
sebagai jumlah pendapatan yang dikenakan pajak, jumlah ini
dapat membedakan dari pendapatan yang nyata apabila wajib
pajak tidak mempunyai sumber pendapatan reguler.
2. Sistem Nyata (Riil)
Sistem nyata mendasarkan pengenaan pajak
pada penghasilan yang sungguh-sungguh diperoleh
dalam setiap tahun pajak. Berapa besarnya penghasilan
sesungguhnya akan diketahui pada akhir tahun. Maka, pengenaan pajak
dengan cara ini merupakan suatu pungutan kemudian baru
dikenakan setelah lampau tahun yang bersangkutan. Jumlah
pendapatan pada akhir tahun menjadi dasar penilaian untuk
pengenaan pajak. Pendapatan adalah dasar pengenaan pajak dan
bukan jumlah yang
diperkirakan.
3. Sistem Campuran
Umumnya mendasarkan pengenaan pajaknya atas
kedua stelsel di atas, yaitu nyata dan fiktif.
Mula-mula mendasarkan pengenaan pajak atas suatu anggapan bahwa
penghasilan seseorang dalam tahun pajak dianggap sama
besarnya dengan penghasilan sesungguhnya dalam tahun yang
lalu. Kemudian
setelah tahun pajak berakhir, maka anggapan
yang semula dipakai fiskus disesuaikan dengan kenyataannya
dengan jalan mengadakan pembetulan-pembetulan, sehingga dengan
demikian beralihnya pemungut pajak dari sistem fiktif ke sistem
nyata. Fiskus dapat menaikkan atau menurunkan pajak yang semula
telah dihitung berdasarkan sistem anggapan itu (Devano dan
Rahayu, 2006: 39-40.
D. Prinsip-prinsip Pemungutan Pajak
Pemungutan pajak yang pada mulanya diwarnai
dalam bentuk-bentuk penindasan dan kesewenangan
penguasa hanya untuk kesenangan penguasa semata, melayani
penguasa (service for the lord) dan juga hanya untuk
kepentingan perluasan daerah kekuasaan, lambat laun mengalami perubahan.
Masalah hak asasi manusia kemudian lebih dikedepankan. Piagam
Magna Charta di Inggris menjadi tonggak hak asasi
manusia. Pernyataan dalam piagam tersebut salah satunya adalah “…
taxes should not be imposed without the consent of the Common
Council of the realm”. Perkembangan zaman membuat orang lebih
menghargai hak asasi manusia, tindakan sewenang-wenang
merupakan
pelanggaran pada hak asasi manusia. Pemikir
dan ahli ekonomi makin banyak memikirkan hal-hal terbaik
untuk memberi kewenangan penguasa untuk memungut pajak.
Maka, prinsipprinsip dasar pemungutan pajak dibuat oleh penulis, pemikir, ahli, dan filsuf pada zamannya. Prinsip-prinsip yang
selayaknya diperhatikan oleh pemerintah dalam memungut
pajak, pembentukan suatu sistem perpajakan yang
baik terdapat perhatian para sarjana pemikir, antara lain
Adam Smith (pada
permulaan abad XVIII), Keynes, E.R.A.
Seligman, dan Fritz Neumark (awal abad XX). Prinsip tersebut
adalah prinsip keadilan, kepastian hukum, convenience, dan efisiensi
economic.
Pada abad XVIII, Adam Smith (1723-1790),
seorang penulis dan filsuf yang dianggap sebagai bapak
aliran Ekonomi Klasik,dalam bukunya yang terkenal yaitu An
Inquiry into the Nature and Causes of the Wealth of Nations (Kemakmuran
Bangsa-Bangsa) yang ditulis tahun 1776 memberikan pedoman
bagi peraturan perpajakan, di mana pemungut pajak dalam
memungut pajaknya harus membuat peraturan dan mengikuti peraturan
tersebut yang memenuhi rasa keadilan, yaitu dengan
memenuhi prinsip certainty, equality, convenience, dan
economic (efisiensi). Keempat prinsip tersebut disebut sebagai “the four
canons of Adam Smith”atau sering juga disebut “the for Maxims”,
dengan uraian sebagai berikut:
1. Pajak yang harus dibayar oleh seseorang
harus jelas (certain), dan tidak mengenal kompromi (not
arbitrary). Dalam prinsip certainty ini, kepastian
hukum yang dipentingkan adalah yang mengenai subjek,
objek, besarnya pajak, dan juga ketentuan mengenai
waktu pembayarannya.
2. Pembagian tekanan pajak di antara subjek
pajak masingmasing hendaknya dilakukan seimbang dengan kemampuannya, yaitu seimbang dengan
penghasilan yang dinikmatinya masing-masing, di bawah
perlindungan pemerintah. Dalam prinsip ini tidak
diperbolehkan suatu negara mengadakan diskriminasi di antara
sesama wajib pajak. Dalam keadaan yang sama, para wajib
pajak harus
dikenakan pajak yang sama pula.
3. Every tax ought to be levied at the
time, or in the manner, in which it is most likely to be convenient
for the contributor to pay it. Teknik pemungutan pajak yang
dianjurkan ini
(convenience of payment) menetapkan bahwa
pajak hendaknya dipungut pada saat yang paling
baik bagi para wajib pajak yaitu saat sedekat-dekatnya dengan
detik diterimanya penghasilan yang bersangkutan.
4. Every tax ought to be so contrived as
both to take out and to keep out of the pockets of the people as
little as possible over and above what it brings into to
public treasury of the state. Prinsip ini menetapkan bahwa
pemungutan pajak hendaknya dilakukan sehemat-hematnya, jangan sekali-kali
biaya pemungutan melebihi pemasukan
pajaknya
(Brotodihardjo, 2003).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar