Senin, 23 Maret 2020

ADMINISTRASI PENGELOLAAN PAJAK ( Fungsi Pajak) 2


Pengertian “fungsi” dalam fungsi pajak adalah pengertian fungsi sebagai kegunaan suatu hal. Maka fungsi pajak adalah kegunaan pokok, manfaat pokok pajak. Sebagai alat untuk menentukan politik perekonomian, pajak memiliki kegunaan dan manfaat pokok dalam meningkatkan kesejahteraan umum, suatu negara tidak akan mungkin menghendaki merosotnya kehidupan ekonomi masyarakatnya. Umumnya dikenal dengan 3 (tiga) macam fungsi pajak, yaitu fungsi budgetair, fungsi regulerend dan fungsi sosial.

1. Fungsi Anggaran (Budgetair)
Fungsi anggaran (budgetair) dari pajak adalah memasukkan uang ke kas negara sebanyak-banyaknya untuk keperluan belanja negara. Dalam hal ini pajak lebih difungsikan sebagai alat untuk
menarik dana dari masyarakat untuk dimasukkan ke kas negara. Bahkan untuk Indonesia, dana yang berasal dari pajak dianggap sebagai primadona, karena lebih dari setengah anggaran
pemerintah diperoleh dari pajak. Jadi pajak memang merupakan tujuan, yakni untuk
memasukkan uang sebanyak-banyaknya ke kas negara. Kalau negara memerlukan uang maka negara mengajukan usul, dalam hal ini negara diwakili oleh Menteri Keuangan, karena masalah
keuangan di bawah kekuasaan Menteri Keuangan. Satu hal yang perlu diperhatikan bahwa keuangan negara itu sifatnya berbeda dengan keuangan keluarga. Dalam keuangan keluarga, ada pepatah Belanda yang mengatakan “De Tering Naar De Nering Zetten” maksudnya bahwa pengeluaran harus
disesuaikan dengan penerimaan. Sementara dalam keuangan negara sifatnya lain lagi.
Negara membuat perencanaan, berupa jumlah uang yang diperlukan, kemudian negara mencari uang yang diperlukan itu.Dalam hal keuangan negara terdapat pepatah Belanda yang merupakan kebalikan dari keuangan keluarga, yaitu “De Nering Naar De Terring Zetten”, maksudnya bahwa masalah keuangan direncanakan lebih dahulu, baru kemudian dicari sumbernya. Kalau suatu negara menghadapi kekurangan bujet (keuangan), negara tersebut harus mencari uang menutup
kekurangannya, tetapi tidak harus selalu dengan mencari utang.Kekurangan keuangan negara ini hanya sekali-kali bisa ditutup dengan utang, tetapi kalau setiap kali mengalami suatu defisit,
tidak mungkin setiap kali negara mengadakan utang. Ada kalanya terdapat kesalahan pada pemerintah kita, seperti dahulu ketika keuangan negara mengalami defisit, lalu pemerintah menciptakan uang begitu saja, Akibatnya, rakyat menderita karena inflasi, terutama Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal itu sangat dirasakan ketika gaji tidak naik, sedangkan daya belinya semakin merosot/kurang.Jadi, hendaknya negara membuat suatu rencana anggaran
yang sesuai antara penerimaan dengan pengeluaran, apalagi jika penerimaannya lebih besar daripada pengeluarannya.Anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) terdiri atas anggaran pendapatan dan anggaran belanja/pengeluaran.Sementara anggaran belanja/pengeluaran terdiri atas belanja/
pengeluaran rutin dan belanja/pengeluaran pembangunan.Anggaran pendapatan itulah yang sebagian diperoleh dari penerimaan pajak.Dari pendapatan yang masuk, pertama-tama digunakan
untuk belanja rutin, misalnya untuk membayar pegawai,sekolahan, keamanan, dan sebagainya. Kalau ada sisa yang disebut surplus, maka itulah yang digunakan untuk pembangunan. Untuk
itu, dalam menyusun APBN harus pandai memperhitungkan bagaimana anggaran belanja rutin dan pembangunan bisa sama dengan pendapatan negara itu, kalau ada kekurangan, itu merupakan masalah Menteri Keuangan agar mencari sumber pendapatan yang lain.Maksudnya, kalau menyusun suatu anggaran dan ternyata ada kekurangan atau suatu yang tidak tertutup, maka Menteri Keuangan harus memutar otaknya, darimana kekurangan anggaran itu harus ditutup. Berikut ini ada beberapa alternatif pemecahannya:
1. Membuat pajak baru.
2. Intensifikasi pajak/mengadakan pemeriksaan yang ketat.
3. Memberantas korupsi, supaya pendapatan bisa masuk 100
% (Negara, 2006: 12-14).
Faktor-faktor yang berperan penting dalam mempengaruhi dan menentukan optimalisasi pemasukan dana ke kas negara melalui pemungutan pajak kepada warga negara antara lain adalah:
a. Kejelasan dan kepastian peraturan perundang-undangan perpajakan Undang-undang yang jelas, sederhana, mudah dimengerti  akan memberi penafsiran yang sama bagi wajib pajak dan fiskus. Tidak ada salah interpretasi, akan menimbulkan motivasi pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana mestinya, hal ini akan memperlancar penerimaan negara
dari sektor pajak. Kesadaran dan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan akan terbentuk dengan peraturan yang tidak berbelit-belit. Prosedur yang tidak rumit, dengan formulir yang mudah dimengerti pengisiannya, serta lokasi kantor penerima pajak yang mudah dicapai akan mengurangi beban pajak bagi wajib pajak.
b. Tingkat intelektual masyarakat
Dengan tingkat intelektual yang cukup baik, secara umum maka akan makin mudah bagi wajib pajak untuk memahami peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.Wajib pajak yang memiliki tingkat pendidikan yang cukup tentunya akan dapat melaksanakan administrasi
perpajakan, seperti menghitung pajak terutang atau mengisi surat pemberitahuan.
Dengan pengetahuan yang cukup yang diperoleh karena memiliki tingkat pendidikan yang tinggi tentunya juga akan dapat memahami bahwa dengan tidak memenuhi peraturan maka akan menerima sanksi baik sanksi administrasi maupun pidana fiskal. Maka, akan diwujudkan
masyarakat yang sadar pajak dan mau memenuhi kewajiban perpajakannya.
c. Kualitas petugas pajak (intelektual, keterampilan, integritas,moral tinggi)
Kualitas petugas pajak sangat menentukan efektivitas undang-undang dan peraturan perpajakan. Petugas pajak memiliki reputasi yang baik sepanjang yang menyangkut kecakapan teknis, efisien, dan efektif dalam hal kecepatan,tepat dan keputusan yang adil.
Petugas pajak yang berhubungan dengan masyarakat pembayar pajak harus memiliki intelektualitas tinggi,terlatih baik, digaji baik, dan bermoral tinggi. Petugas pajak hendaknya menyadari bahwa semua tindakan yang dilakukan serta sikap terhadap wajib pajak dalam rangka pelaksanaan tugasnya mempunyai pengaruh langsung terhadap kepercayaan masyarakat akan sistem perpajakan secara keseluruhan.Petugas pajak harus berkompeten di bidangnya, dapat menggali objek-objek pajak yang menurut undang-undang harus dikenakan pajak, tidak begitu saja mempercayai keterangan dan laporan keuangan wajib pajak.
d. Sistem administrasi perpajakan yang tepat
Administrasi perpajakan hendaklah merupakan prioritas tertinggi karena kemampuan pemerintah untuk menjalankan fungsinya secara efektif bergantung kepada jumlah uang yang dapat diperolehnya melalui pemungutan pajak. Sistem administrasi memegang peranan penting. Unit-unit penting sebagai kunci strategis dalam organisasi pengadministrasian (Kantor Pelayanan Pajak) sebagai
operating arms dari pemerintah harus memiliki sistem administrasi pajak yang tepat. Sistem Informasi Pajak yang terintegrasi dengan menggunakan internet akan lebih memudahkan konfirmasi antar unit kunci strategis (KPP) dan juga untuk memudahkan wajib pajak yang melakukan restitusi, dalam hal penerimaan jawaban konfirmasi (Devano dan Rahayu, 2006: 26-28).

2. Fungsi Mengatur (Regulerend)
Mengatur regulerend pajak berfungsi sebagai alat penggerak masyarakat dalam sarana perekonomian untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, fungsi mengatur ini menggunakan pajak untuk mendorong dan mengendalikan kegiatan masyarakat agar sejalan dengan rencana
dan keinginan pemerintah, walaupun kadangkala dari sisi penerimaan (fungsi anggaran) justru tidak menguntungkan. Pelaksanaan fungsi ini bisa bersifat positif dan bersifat negatif. Pelaksanaan fungsi pajak yang bersifat positif maksudnya jika suatu kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat itu oleh pemerintah dipandang sebagai sesuatu yang positif. Oleh karena itu, kegiatan tersebut akan didukung oleh pemerintah dengan cara memberikan dorongan berupa insentif pajak (tax incentive) yang
dilakukan dengan cara pemberian fasilitas perpajakan berupa beberapa hal berikut:
a. Pemberian pembebasan pajak (tax holiday) dan keringanan pajak untuk jangka waktu tertentu bagi investor baru yang memproduksikan bahan baku yang usahanya didirikan di wilayah Indonesia Bagian Timur.
b. Pembagian pengurangan-pengurangan pajak bagi pengarang buku ilmiah sehingga hasrat para ilmuwan untuk menerbitkan buku lebih besar dari pengembangan ilmu pengetahuan.
c. Pemberian pengecualian-pengecualian pajak bagi pertunjukan-pertunjukan kesenian tradisional sehingga kesenian tradisional dapat hidup berdampingan dengan kesenian lain. Padahal, selama ini pertunjukan kesenian tradisional sudah banyak yang gulung tikar.
d. Pemberian kompensasi-kompensasi pajak terhadap kerugian-kerugian yang diderita oleh perusahaan terhadap pajak penghasilannya untuk jangka waktu tertentu. Dengan demikian, perusahaan tersebut dapat memperoleh hasil yang lebih produktif sehingga di masa berikutnya akan dapat dikenakan pajak Sementara itu, pelaksanaan fungsi mengatur yang bersifat negatif dimaksudkan untuk mencegah atau menghalangi perkembangan atau menjuruskan kehidupan masyarakat ke arah tujuan tertentu. Hal itu dapat dilakukan dengan membuat peraturan di bidang perpajakan yang menghambat dan memberatkan masyarakat untuk melakukan suatu kegiatan yang ingin diberantas oleh pemerintah. Tindakan pemerintah yang demikian ini dapat dinamakan des incentive tax, antara lain berupa beberapa tindakan berikut:
a. Pemberian pajak impor yang tinggi bagi barang-barangtertentu untuk melindungi barang-barang yang juga diproduksi di dalam negeri.
b. Pemberian hambatan-hambatan terhadap barang-barang,misalnya minuman keras dan pemberatan-pemberatan khusus terhadap pajaknya agar masyarakat tidak lagibanyak mengkonsumsi minuman keras.

3. Fungsi Sosial
Maksudnya, hak milik perseorangan yang diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat. Dengan kata lain, besarnya pemungutan pajak harus disesuaikan dengan kekuatan seseorang untuk dapat mencapai pemuasan kebutuhan setinggi-tingginya setelah dikurangi (dengan yang mutlak) untuk kebutuhan primer. Fungsi sosial ini bagian dari fungsi lainnya (fungsi mengatur), jadi fungsi ini harus:
A. Memberikan pembebasan dari pajak atas penghasilan untuk minumum kehidupan;
B. Memperhatikan faktor-faktor perorangan dari keadaankeadaan yang berpengaruh terhadap besar kecilnya kebutuhan-kebutuhan, seperti susunan dan keadaan keluarga, keadaan kesehatan, dan lain-lain.Dengan demikian, fungsi sosial ini merupakan bagian dari fungsi mengatur (regulerend), maksudnya fungsi ini juga mengatur masalah-masalah yang ada hubungannya dengan kebijaksanaan
perpajakan kepada masyarakat. Selain itu, cara pengenaan tarif pajak harus disesuaikan dengan kekuatan masyarakat wajib pajak. Berikut ini contoh pelaksanaannya.
a. Dalam pembayaran dari perusahaan asuransi karena kecelakaan, sakit, atau meninggalnya orang yang tertanggung dan pembayaran asuransi beasiswa tidak termasuk sebagai objek pajak (penghasilan), kecuali premi tersebut ditanggung oleh pemberi kerja (lihat UndangUndang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 Pasal 4 huruf c).
b. Cukai minuman yang mengandung alkohol (minuman keras) dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN sebesar 20 % (dua puluh persen)), maksud dari pemerintah agar masyarakat tidak membelinya, hal ini karena minuman tersebut dapat mengganggu kesehatan. Dari kedua contoh tersebut, jelaslah pemungutan pajak dalam pengenaan pajak pada masyarakat tidaklah sama, hal itu tergantung pada keperluan hidup masyarakat primer. Artinya, barang/jasa yang sangat esensial berbeda dengan barang/jasa yang tidak diperlukan oleh masyarakat banyak, misalnya barangbarang mewah. Jika dilihat dari segi keadilan maka di sini sudah kelihatan atau dianggap adil dalam pemungutannya, misalnya jika tarif pajak progresif semakin tinggi seiring penghasilan seseorang/badan sehingga semakin tinggi pula persentase pengenaan pajaknya, maka fungsi sosial dalam masyarakat akan
kelihatan rasa keadilannya (Negara, 2006: 14-18).
C. Cara Pemungutan Pajak 
Hukum pajak mengenal tiga macam sistem yang memungut pajak atas suatu penghasilan atau kekayaan, yaitu dinamakan sistem nyata, sistem fiktif, dan sistem campuran. Sistem tersebut
harus dengan nyata-nyata disebutkan dalam undang-undang masing-masing pajak. Fiskus dan wajib pajak harus menaatinya dan tidak dibenarkan memilih cara yang menyimpang.
1. Sistem Fiktif
Sistem fiktif bekerja dengan suatu anggapan. Diterapkan pada Ordonansi Pajak Pendapatan 1920. Peningkatan atau penurunan pendapatan selama tahun takwim tidak dijadikan sebagai patokan. Memiliki asumsi bahwa pendapatan yang diterima pada tanggal 1 Januari adalah benar-benar merupakan pendapatan yang diterima. Akibatnya banyak wajib pajak yang dinilai berdasarkan pendapatan fiktif atau dinilai berdasarkan pendapatan yang salah. Walaupun kesalahan-kesalahan seperti itu bisa dikoreksi kembali atau dinilai kembali pada tahun berikutnya. Penilaian pajak tahunan dihitung menurut sistem fiktif. Pendapatan secara total yang diperoleh dari berbagai sumber sejak
tanggal 1 Januari setiap tahun digunakan sebagai jumlah pendapatan yang dikenakan pajak, jumlah ini dapat membedakan dari pendapatan yang nyata apabila wajib pajak tidak mempunyai sumber pendapatan reguler.
2. Sistem Nyata (Riil)
Sistem nyata mendasarkan pengenaan pajak pada penghasilan yang sungguh-sungguh diperoleh dalam setiap tahun pajak. Berapa besarnya penghasilan sesungguhnya akan diketahui pada akhir tahun. Maka, pengenaan pajak dengan cara ini merupakan suatu pungutan kemudian baru dikenakan setelah lampau tahun yang bersangkutan. Jumlah pendapatan pada akhir tahun menjadi dasar penilaian untuk pengenaan pajak. Pendapatan adalah dasar pengenaan pajak dan bukan jumlah yang
diperkirakan.
3. Sistem Campuran
Umumnya mendasarkan pengenaan pajaknya atas kedua stelsel di atas, yaitu nyata dan fiktif. Mula-mula mendasarkan pengenaan pajak atas suatu anggapan bahwa penghasilan seseorang dalam tahun pajak dianggap sama besarnya dengan penghasilan sesungguhnya dalam tahun yang lalu. Kemudian
setelah tahun pajak berakhir, maka anggapan yang semula dipakai fiskus disesuaikan dengan kenyataannya dengan jalan mengadakan pembetulan-pembetulan, sehingga dengan demikian beralihnya pemungut pajak dari sistem fiktif ke sistem nyata. Fiskus dapat menaikkan atau menurunkan pajak yang semula telah dihitung berdasarkan sistem anggapan itu (Devano dan Rahayu, 2006: 39-40.
D. Prinsip-prinsip Pemungutan Pajak
Pemungutan pajak yang pada mulanya diwarnai dalam bentuk-bentuk penindasan dan kesewenangan penguasa hanya untuk kesenangan penguasa semata, melayani penguasa (service for the lord) dan juga hanya untuk kepentingan perluasan daerah kekuasaan, lambat laun mengalami perubahan. Masalah hak asasi manusia kemudian lebih dikedepankan. Piagam Magna Charta di Inggris menjadi tonggak hak asasi manusia. Pernyataan dalam piagam tersebut salah satunya adalah “… taxes should not be imposed without the consent of the Common Council of the realm”. Perkembangan zaman membuat orang lebih menghargai hak asasi manusia, tindakan sewenang-wenang merupakan
pelanggaran pada hak asasi manusia. Pemikir dan ahli ekonomi makin banyak memikirkan hal-hal terbaik untuk memberi kewenangan penguasa untuk memungut pajak. Maka, prinsipprinsip dasar pemungutan pajak dibuat oleh penulis, pemikir, ahli, dan filsuf pada zamannya. Prinsip-prinsip yang selayaknya diperhatikan oleh pemerintah dalam memungut pajak, pembentukan suatu sistem perpajakan yang baik terdapat perhatian para sarjana pemikir, antara lain Adam Smith (pada
permulaan abad XVIII), Keynes, E.R.A. Seligman, dan Fritz Neumark (awal abad XX). Prinsip tersebut adalah prinsip keadilan, kepastian hukum, convenience, dan efisiensi economic.
Pada abad XVIII, Adam Smith (1723-1790), seorang penulis dan filsuf yang dianggap sebagai bapak aliran Ekonomi Klasik,dalam bukunya yang terkenal yaitu An Inquiry into the Nature and Causes of the Wealth of Nations (Kemakmuran Bangsa-Bangsa) yang ditulis tahun 1776 memberikan pedoman bagi peraturan perpajakan, di mana pemungut pajak dalam memungut pajaknya harus membuat peraturan dan mengikuti peraturan tersebut yang memenuhi rasa keadilan, yaitu dengan memenuhi prinsip certainty, equality, convenience, dan economic (efisiensi). Keempat prinsip tersebut disebut sebagai “the four canons of Adam Smith”atau sering juga disebut “the for Maxims”, dengan uraian sebagai berikut:
1. Pajak yang harus dibayar oleh seseorang harus jelas (certain), dan tidak mengenal kompromi (not arbitrary). Dalam prinsip certainty ini, kepastian hukum yang dipentingkan adalah yang mengenai subjek, objek, besarnya pajak, dan juga ketentuan mengenai waktu pembayarannya.
2. Pembagian tekanan pajak di antara subjek pajak masingmasing hendaknya dilakukan seimbang dengan kemampuannya, yaitu seimbang dengan penghasilan yang dinikmatinya masing-masing, di bawah perlindungan pemerintah. Dalam prinsip ini tidak diperbolehkan suatu negara mengadakan diskriminasi di antara sesama wajib pajak. Dalam keadaan yang sama, para wajib pajak harus
dikenakan pajak yang sama pula.
3. Every tax ought to be levied at the time, or in the manner, in which it is most likely to be convenient for the contributor to pay it. Teknik pemungutan pajak yang dianjurkan ini
(convenience of payment) menetapkan bahwa pajak hendaknya dipungut pada saat yang paling baik bagi para wajib pajak yaitu saat sedekat-dekatnya dengan detik diterimanya penghasilan yang bersangkutan.
4. Every tax ought to be so contrived as both to take out and to keep out of the pockets of the people as little as possible over and above what it brings into to public treasury of the state. Prinsip ini menetapkan bahwa pemungutan pajak hendaknya dilakukan sehemat-hematnya, jangan sekali-kali
biaya pemungutan melebihi pemasukan pajaknya
(Brotodihardjo, 2003).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar