1. Pengertian
Objek pajak merupakan bagian terpenting
yang dibicarakan atau dipersoalkan dalam hukum pajak materil. Objek pajak
dikatakan sebagai bagian terpenting karena wajib pajak tidak dikenakan pajak
kalau tidak memiliki, menguasai, atau menikmati objek pajak yang tergolong
sebagai objek kena pajak sebagai syarat-syarat objektif dalam pengenaan pajak.
Objek yang dapat dikenakan pajak dalam masyarakat sangat beraneka ragam
tergantung pada kebijakan pembuat undang-undang untuk menjaringnya sebagai
objek pajak (Saidi, 2007: 35).
Objek pajak adalah segala sesuatu yang
karena undangundang dapat dikenakan pajak. Kata “dapat” dikenakan pajak
mengandung makna bahwa objek pajak boleh atau tidak boleh kena pajak. Pengenaan
pajak terhadap suatu objek harus dipertimbangkan secara maksimal agar tidak
menimbulkan permasalahan dalam masyarakat. Oleh karena itu, penentuan suatu
objek untuk dikenakan pajak lebih dahulu dilakukan penelitian sehingga dapat
menciptakan kemanfaatan bagi negara maupun daerah selaku pihak yang membutuhkan
pajak. Hal ini dipertegas oleh Rochmat Soemitro (1986a: 99) yang menyatakan
bahwa yang dapat dijadikan objek pajak banyak sekali macamnya. Segala sesuatu
yang ada pada masyarakat dapat dijadikan sasaran atau objek pajak, baik
keadaan, perbuatan, maupun peristiwa. Dalam bahasa Jerman disebut sebagai
“tatbestand”, misalnya sebagai berikut:
1. Keadaan, misalnya kekayaan seseorang pada suatu saat tertentu,
memiliki kendaraan bermotor, radio, televisi, tanah atau barang tak bergerak
lainnya, menempati rumah tertentu (kebanyakan secara statis/tetap).
2. Perbuatan, misalnya melakukan penyerahan
barang karena perjanjian, mendirikan rumah atau gedung, mengadakan pertunjukan
atau keramaian, memperoleh penghasilan, bepergian ke luar negeri. 3. Peristiwa,
misalnya kematian, keuntungan yang diperoleh secara mendadak, anugerah yang
diperoleh karena secara tak terduga, pokoknya segala sesuatu yang terjadi di
luar kehendak manusia.
Ternyata objek dapat dikenakan pajak
terlalu banyak, tergantung dari pembuat undang-undang untuk menjaringnya,
sepanjang objek itu tidak melanggar kesusilaan dan kesopanan dalam masyarakat.
Dalam arti, masih terdapat pembatasan yang harus ditaati oleh pembuat
undang-undang untuk menentukan suatu objek sebagai objek pajak. Sekalipun ada
pembatasan, berarti pembuat undang-undang tetap dibolehkan untuk menentukan
objek yang dapat dikenakan pajak dan objek tidak dikenakan pajak. Hal semacam
ini yang tergambar dalam tiap-tiap Undang-Undang Pajak yang ditetapkan oleh
pembuat undangundang (Saidi, 2007: 36).
2. Objek Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak Penghasilan sebagai salah satu pajak
negara memiliki objek yang dapat dikenakan pajak, yakni “penghasilan”.
Pengertian penghasilan menurut Pasal 4 ayat (1) UU PPh adalah setiap tambahan
kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal
dari Indonesia maupun di luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau
untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk:
1.
Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima
atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus,
gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali
ditentukan lain dalam undang-undang ini,
2. Hadiah dari undian atau pekerjaan atau
kegiatan, dan penghargaan,
3. Laba usaha,
4. Keuntungan karena penjualan atau
karena pengalihan harta termasuk: a. Keuntungan-keuntungan karena pengalihan
harta kepada perseroan dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau
penyertaan modal, b. Keuntungan karena diperoleh perseroan, persekutuan dan
badan lainnya karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu atau
anggota, c. Keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran,
pemecahan atau pengambilalihan usaha, d. Keuntungan karena pengalihan harta
berupa hibah, bantuan, sumbangan kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah
dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan badan keagamaan atau badan
pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang
ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha,
pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihakpihak yang bersangkutan.
5.
Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya,
6.
Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian
utang,
7. Dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari
perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha
koperasi,
8. Royalti,
9. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan
harta,
10. Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala,
11. Keuntungan karena
pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan
peraturan pemerintah,
12. Keuntungan karena selisih kurs mata uang asing,
13. Selisih lebih karena penilaian kembali
aktiva,
14. Premi asuransi,
15. Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan
dari anggotanya yang terdiri dari wajib pajak yang menjalankan usaha atau
pekerjaan bebas,
16. Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang
belum dikenakan pajak (Saidi, 2007: 36).
Pengertian penghasilan tersebut di atas
tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya
tambahan kemampuan ekonomis. Dalam hubungan ini menurut Rochmat Soemitro
(1986a: 63), segala sesuatu yang diterima atau diperoleh wajib pajak baik
berupa uang, barang atau nikmat pada prinsipnya merupakan penghasilan yang kena
pajak.
Pengertian penghasilan sebagaimana dimaksud
pada Pasal 4 ayat (1) UU PPh hanya berpatokan pada penambahan kemampuan
ekonomis bukan pada sumber penghasilan itu sendiri. Dilihat dari mengalirnya
tambahan kemampuan ekonomis kepada wajib pajak, penghasilan dapat dikelompokkan
ke dalam 4 (empat) kelompok, yaitu: 1. Penghasilan dari pekerjaan dalam
hubungan kerja dan pekerjaan bebas seperti gaji, honorarium, penghasilan dari
praktik dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengacara, dan sebagainya, 2.
Penghasilan dari usaha dan kegiatan, 3. Penghasilan dari modal yang berupa harta
bergerak atau harta tak bergerak, seperti bunga, dividen, royalti, sewa,
keuntungan, penjualan harta, atau hak yang tidak digunakan untuk usaha, dan
lain sebagainya, 4. Penghasilan lain-lain, seperti pembebasan utang, hadiah dan
lain sebagainya.
Terhadap penghasilan berupa deposito dan
tabungantabungan lainnya, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas
lainnya di bursa efek, penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau
tabungan serta penghasilan tertentu lainnya, pengenaan pajaknya, diatur dengan
peraturan pemerintah. Sebenarnya bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya
serta penghasilan lainnya yang diperoleh wajib pajak yang bertujuan untuk
menambah kekayaan wajib pajak adalah objek-objek penghasilan. Akan tetapi,
pelaksanaan pengenaan pajaknya akan diatur oleh pemerintah dalam bentuk
peraturan pemerintah. Semua jenis penghasilan yang terdapat pada Pasal 4 ayat
(1) UU PPh adalah objek pajak, tetapi pengenaan pajak ada yang secara langsung
dan ada pula harus bergantung pada peraturan pemerintah.
Walaupun penghasilan merupakan objek pajak,
tidak semua penghasilan dikenakan pajak penghasilan karena dalam Pasal 4 ayat
(3) UU PPh telah ditentukan secara limitatif mengenai penghasilan tidak
termasuk objek pajak penghasilan. Adapun objek pajak yang tidak dikenakan pajak
penghasilan adalah:
1. Bantuan sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh
badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh
pemerintah dan para penerima zakat yang berhak,
2. Harta hibahan yang diterima
oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan oleh badan
keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk
koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan
dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang
bersangkutan,
3. Warisan,
4. Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh
badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sebagai pengganti
saham atau sebagai pengganti penyertaan modal,
5. Penggantian atau imbalan
sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk
natura atau kenikmatan dari wajib pajak atau pemerintah,
6. Pembayaran dari
perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan,
asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa,
7. Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas
sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau
badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan
dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat: a. Dividen berasal dari
cadangan laba yang ditahan, dan b. Bagi perseroan terbatas, badan usaha milik
negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham
pada badan yang memperoleh dividen paling rendah 25 % dari jumlah modal yang
disetor dan harus mempunyai usaha aktif di luar kepemilikan saham tersebut.
8.
Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah
disahkan oleh Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun
pegawai,
9. Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun
sebagaimana dimaksud pada angka 7, dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan
dengan keputusan Menteri Keuangan,
10. Bagian laba yang diterima atau diperoleh
anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham,
persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi,
11. Bunga obligasi yang diterima
atau diperoleh perusahaan reksadana selama lima tahun pertama sejak pendirian
perusahaan atau memberikan izin usaha,
12. Penghasilan yang diterima atau
diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha
yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia, dengan syarat
badan pasangan usaha tersebut: a. Merupakan perusahaan kecil, menengah, atau
yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang ditetapkan dengan
keputusan Menteri Keuangan, atau
b. Sahamnya tidak diperdagangkan di bursa
efek di Indonesia.
Penghasilan sebagaimana tersebut merupakan
objek pajak, tetapi tidak dikenakan pajak penghasilan mengingat penentuan suatu
objek pajak masuk ke dalam kategori kena pajak atau tidak kena pajak harus
berdasarkan dengan undang-undang, kecuali ada pendelegasian undang-undang
kepada peraturan yang lebih rendah. Dengan demikian, tidak tertutup kemungkinan
dapat bertambah atau berkurang objek pajak penghasilan yang tidak dikenakan
pajak penghasilan (Saidi, 2007: 42).
3. Objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan
satu di antara dua jenis pajak yang diatur dalam UU PPN. Selain Pajak
Pertambahan Nilai terdapat pula Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang
merupakan satu kesatuan sebagai pajak atas konsumsi di dalam negeri. Sekalipun
sebagai kesatuan, terdapat perbedaan secara prinsipil, khususnya di bidang
objek yang dapat dikenakan pajak.
Objek Pajak Pertambahan Nilai secara tegas
diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPN, yang menyatakan bahwa Pajak Pertambahan
Nilai dikenakan atas: 1. Penyerahan barang kena pajak di dalam daerah pabean
yang dilakukan oleh pengusaha, 2. Impor barang kena pajak, 3. Penyerahan jasa
kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha, 4. Pemanfaatan
barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah
pabean, 5. Pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, 6. Ekspor barang kena
pajak oleh pengusaha kena pajak.
4. Objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah
(PPBM)
Pajak Penjualan atas Barang Mewah merupakan
salah satu di antara dua jenis pajak yang diatur dalam UU PPN. Dalam arti bahwa
UU PPN selain Pajak Pertambahan Nilai juga diatur pula Pajak Penjualan atas
Barang Mewah. Sekalipun demikian, pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak
dapat diterapkan sebelum Pajak Pertambahan Nilai dikenakan kepada pihak yang
bersangkutan karena barang mewah hanya melekat pada barang kena pajak, tidak
berdiri sendiri sebagai objek yang dapat dikenakan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah.
Kriteria yang digunakan untuk menentukan
bahwa barang kena pajak tergolong barang mewah atau tidak tergolong barang
mewah diatur pada penjelasan Pasal 5 ayat (1) UU PPN. Adapun kriteria barang
kena pajak tergolong barang mewah adalah sebagai berikut:
1. Barang kena pajak
bukan merupakan barang kebutuhan pokok,
2. Barang kena pajak tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu,
3.
Pada umumnya barang kena pajak tersebut dikonsumsi oleh masyarakat yang
berpenghasilan tinggi,
4. Barang kena
pajak tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status, atau
5. Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan
dan moral masyarakat serta mengganggu ketertiban masyarakat, seperti minuman
beralkohol.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagai
salah satu jenis pajak yang diatur dalam UU PPN memiliki objek yang dapat
dikenakan pajak. Objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dapat dikenakan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah hanya melekat pada barang kena pajak yang
tergolong mewah. Tidak semua barang kena pajak dapat dikenakan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah, kecuali yang tergolong mewah dan penyerahan dilakukan oleh
pengusaha yang menghasilkan barang kena pajak tersebut di dalam daerah pabean
dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah hanya satu kali, yaitu pada waktu penyerahan barang kena pajak yang
tergolong mewah. Lain perkataan bahwa objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah
adalah penyerahan yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan barang kena
pajak yang tergolong mewah di dalam daerah pabean dalam kegiatan usaha atau
pekerjaannya. Terdapat kriteria pembatasan bagi yang dapat dikenakan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah hanya pada pengusaha yang menghasilkan barang kena
pajak yang tergolong mewah, tidak termasuk pengusaha yang tidak menghasilkan
barang kena pajak yang tergolong mewah.
Tolok ukur pengenaan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah terhadap penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah yang
dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan barang kena pajak yang tergolong
mewah di dalam daerah pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya terletak
pada “menghasilkan”. Termasuk dalam pengertian menghasilkan barang kena pajak
yang tergolong mewah sebagaimana dimaksud penjelasan Pasal 5 ayat (1) UU PPN
adalah kegiatan sebagai berikut:
1. Merakit, yakni menggabungkan bagian-bagian
lepas dari suatu barang menjadi barang setengah jadi, seperti merakit mobil,
barang elektronik, perabot rumah tangga, dan sebagainya,
2. Memasak, yakni
mengolah barang dengan cara memanaskan baik dicampur bahan lain atau tidak, 3.
Mencampur, yakni mempersatukan dua atau lebih unsur (zat) untuk menghasilkan
satu atau lebih barang lain,
4. Mengemas, yakni menempatkan satu barang ke
dalam suatu benda yang melindunginya dari kerusakan dan atau untuk meningkatkan
pemasarannya,
5. Membotolkan, yakni memasukkan minuman atau benda cair ke dalam
botol yang ditutup menurut cara tertentu.
Tolok ukur ini tidak bersifas statis,
melainkan bersifat dinamis berdasarkan perkembangan di masa kini dan mendatang dalam
rangka menjaring sebanyak-banyaknya wajib pajak. Akan tetapi, perkembangan itu
tidak boleh melanggar tujuan hukum pajak, seperti keadilan, kemanfaatan, atau
kepastian hukum karena pajak berdasarkan Pasal 23A UUD 1945 harus diatur dengan
undang-undang, berarti harus ada persetujuan DPR sebagai wakil wajib pajak di
Dewan Perwakilan Rakyat.
Impor barang kena pajak yang tergolong mewah
dikenakan pula Pajak Penjualan atas Barang Mewah selain Pajak Pertambahan
Nilai. Berarti impor barang kena pajak yang tergolong barang mewah merupakan
pula objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Objek Pajak Penjualan atas Barang
Mewah meliputi penyerahan barang kena pajak yang tergolong barang mewah dan
impor barang kena pajak yang tergolong barang mewah pula.
Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
atas impor barang kena pajak yang tergolong barang mewah tidak memperhatikan
siapa yang mengimpor barang kena pajak tersebut dan tidak memperhatikan apakah
impor tersebut dilakukan secara terus menerus atau hanya sekali saja. Boleh dikatakan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah bergantung pada yang melakukan impor barang
kena pajak yang tergolong barang mewah. Bahkan kalau pengusaha kecil yang tidak
dikukuhkan menjadi pengusaha kena pajak yang melakukan impor barang kena pajak
yang tergolong barang mewah dikenakan pula Pajak Penjualan atas Barang Mewah,
padahal dalam UU PPN diterangkan bahwa pengusaha kecil yang tidak dikukuhkan
sebagai pengusaha kena pajak tidak boleh dikenakan pajak, baik Pajak
Pertambahan Nilai maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Pajak Penjualan
atas Barang Mewah hanya dikenakan satu kali, yaitu pada waktu penyerahan barang
kena pajak yang tergolong barang mewah
di dalam daerah pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaan pengusaha
yang bersangkutan atau impor barang kena pajak yang tergolong barang mewah yang
dilakukan oleh siapa saja. Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagai pajak
konsumsi dalam masyarakat bertujuan untuk menekan konsumen agar tidak
mempertontonkan kekayaannya secara
berlebihan (Saidi, 2007: 51-54).
5. Objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Objek Pajak Bumi dan Bangunan adalah bumi
dan atau bangunan. Keduanya dapat berdiri sendiri maupun secara bersama-sama
sebagai objek yang dapat dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan. Bumi sebagai objek
pajak adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya. Pengertian
permukaan bumi meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah
Indonesia. Sebagai objek Pajak Bumi dan Bangunan, bumi terikat pada klasifikasi
yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Akan tetapi, klasifikasi tersebut dapat
berubah berdasarkan perkembangan di masa mendatang.
Klasifikasi bumi adalah pengelompokan bumi
menurut nilai jualnya dan digunakan sebagai pedoman dan untuk memudahkan
penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang. Dalam menentukan
klasifikasi bumi perlu diperhatikan faktor-faktor antara lain:
1. Letak,
2.
Peruntukan,
3. Pemanfaatan,
4. Kondisi lingkungan.
Bangunan sebagai objek Pajak Bumi dan
Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap
pada tanah dan atau perairan yang diperuntukkan sebagai tempat tinggal dan atau
tempat usaha. Rochmat Soemitro (1987: 9) berpendapat bahwa adakalanya orang
atau badan memiliki rumah yang ada di atas tanah orang lain sehingga pemilik
rumah terpisah dari pemilik tanah. UU PBB memungkinkan orang yang memiliki
rumah di atas tanah orang lain dikenakan pajak tersendiri terlepas dari pajak
yang dikenakan pada pemilik tanah. Dalam keadaan demikian, sebenarnya dianut
asas pemisahan horizontal
(horizontal
schriding) antara pemilik tanah dan pemilik rumah yang ada di atas tanah yang
bersangkutan.
Bangunan sebagai objek Pajak Bumi dan
Bangunan dalam pengertian yang seluas-luasnya meliputi: 1. Jalan lingkungan
yang terletak dalam suatu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik,
emplasemennya dan lainlain yang merupakan satu kesatuan dengan kompleks bangunan
tersebut,
2. Jalan tol,
3. Kolam renang,
4. Pagar mewah,
5. Tempat olahraga,
6.
Galangan kapal dan dermaga,
7. Taman mewah,
8. Tempat penampungan/kilang
minyak, air, gas, dan pipa minyak,
9. Fasilitas lain yang memberikan manfaat.
Kriteria untuk menentukan pengenaan Pajak
Bumi dan Bangunan terhadap bangunan bergantung pada klasifikasinya. Klasifikasi
bangunan adalah pengelompokan bangunan menurut nilai jualnya dan digunakan
sebagai pedoman untuk memudahkan penghitungan pajak yang terutang. Dalam
menentukan klasifikasi bangunan harus diperhatikan faktor-faktor antara lain:
1. Bahan yang digunakan,
2. Rekayasa,
3. Letak,
4. Kondisi lingkungan.
Sehubungan dengan faktor-faktor klasifikasi
bangunan di atas, bangunan sebagai objek
Pajak Bumi dan Bangunan dapat dikategorikan ke dalam bentuk:
1. Bangunan tidak
bertingkat (susun) yang terbuat dari beton dan batu,
2. Bangunan bertingkat
(bersusun) yang terbuat dari beton dan batu,
3. Bangunan semi permanen,
4. Bangunan
terbuat dari kayu dan bambu.
Tidak semua bumi dan bangunan merupakan
objek pajak yang boleh dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan karena ada
pengecualian terhadap bumi dan atau bangunan tidak dikenakan Pajak Bumi dan
Bangunan. Ketentuan itu terdapat pada Pasal 3 ayat (1) UU PBB yang menegaskan
bahwa objek tidak kena Pajak Bumi dan Bangunan adalah:
1. Digunakan semata-mata
untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan
dan kebudayaan nasional yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan,
2.
Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu,
3. Merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional,
tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dari tanah negara yang belum
dibebani suatu hak,
4. Digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsulat
berdasarkan asas perlakuan timbal balik,
5. Digunakan oleh badan atau
perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.
Terhadap bumi dan atau bangunan yang
digunakan oleh negara untuk menyelenggarakan pemerintahan, penentuan pengenaan
Pajak Bumi dan Bangunan diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Sekalipun pemerintah berwenang untuk menentukan pengenaan Pajak Bumi dan
Bangunan terhadap objek yang digunakan untuk menyelenggarakan pemerintahan,
tetap terikat pada asas kelayakan dan kepatuhan menurut hukum. Dalam arti bahwa
pemerintah harus memperhatikan klasifikasi bumi dan bangunan dalam menetapkan
pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan terhadap objek yang digunakannya mengingat
tidak ada ketentuan yang memberi pengecualian agar bumi dan atau bangunan yang
digunakan tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan. Dengan demikian, pemerintah
tetap dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan terhadap bumi dan atau bangunan yang
digunakan untuk menyelenggarakan pemerintahan
karena pemerintah merupakan pula badan hukum publik yang boleh dikenakan pajak
sehingga terjaring sebagai wajib pajak yang wajib menaati UU PBB (Saidi, 2007:
54-57).
6. Objek Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan (BPHTB)
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
dapat pula disebut sebagai Pajak Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan karena
UU BPHTB yang mengaturnya membuka peluang untuk menggunakan salah satu dari
keduanya. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak yang dikenakan
atas perolehan hak atas tanah dan bangunan. Lain perkataan bahwa Bea Perolehan
Hak atas Tanah dan Bangunan merupakan pajak yang dikenakan terhadap perbuatan
atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan
bangunan. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan berbeda dengan Pajak Bumi
dan Bangunan, walaupun keduanya menggunakan istilah tanah (bumi) dan bangunan
sebagai objek yang boleh dikenakan pajak.
Objek Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan adalah perolehan hak yang melekat pada tanah dan bangunan, sedangkan
objek Pajak Bumi dan Bangunan adalah fisik tanah dan bangunan itu sendiri.
Pasal 2 ayat (2) UU BPHTB, menetapkan bahwa perolehan hak atas tanah dan
bangunan sebagai objek pajak meliputi:
1. Pemindahan hak karena: a. Jual beli,
b. Tukar menukar, c. Hibah, d. Hibah wasiat, e. Waris, f. Pemasukan dalam
perseroan atau badan hukum lainnya, g. Pemisahan hak yang mengakibatkan
peralihan,
h. Penunjukan pembeli dalam lelang, i.
Pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap, j. Penggabungan,
k. Peleburan usaha, l. Pemekaran usaha, m. Hadiah.
2. Pemberian hak baru
karena: a. Kelanjutan pelepasan hak, b. Di luar pelepasan hak.
Hak atas tanah dan bangunan adalah hak atas
tanah termasuk hak pengelolaan beserta bangunan di atasnya, sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok
Agraria dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun. Hak atas
tanah dan bangunan berdasarkan kedua undang-undang tersebut di atas adalah:
1.
Hak milik,
2. Hak guna usaha,
3. Hak guna bangunan,
4. Hak pakai,
5. Hak milik
atas satuan rumah susun,
6. Hak pengelolaan.
Perolehan hak atas tanah dan bangunan tidak
selalu merupakan objek yang dapat dikenakan pajak karena ada ketentuan yang
menentukan bahwa objek itu bukan merupakan objek kena Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan. Pasal 3 ayat (1) UU BPHTB yang menegaskan bahwa objek pajak
yang tidak dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah objek
pajak yang diperoleh:
1. Perwakilan diplomatik, konsulat
berdasarkan asas perlakuan timbal balik,
2.
Negara untuk menyelenggarakan pemerintahan dan atau untuk pelaksanaan
pembangunan guna kepentingan umum,
3. Badan atau perwakilan organisasi
internasional yang ditetapkan dengan keputusan Menteri Keuangan dengan syarat
tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain di luar fungsi dan tugas
badan usaha atau perwakilan organisasi tersebut,
4. Orang pribadi atau badan
karena konversi hak atau karena perbuatan hukum lain dengan tidak adanya
perubahan nama,
5. Orang pribadi atau badan karena wakaf,
6. Orang pribadi atau
badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah.
Selain itu, pengenaan pajak objek Bea Perolehan
Hak atas Tanah dan Bangunan yang diperoleh karena waris, hibah wasiat, dan
pemberian hak pengelolaan berdasarkan Pasal 3 ayat (2) UU BPHTB, diatur dengan
peraturan pemerintah. Hal ini berarti bahwa pemerintah berwenang untuk mengatur
prosedur atau tata cara pengenaan pajak terhadap waris, hibah wasiat, dan hak
pengelolaan dalam bentuk peraturan pemerintah. Substansi yang termuat dalam
peraturan pemerintah tersebut antara lain berisi tentang tata cara menghitung
besarnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atas objek pajak yang
diperolehnya karena waris, hibah wasiat, dan pemberian hak pengelolaan (Saidi,
2007: 57-60).
7. Objek Bea Materai
Bea Materai merupakan salah satu jenis
pajak yang merupakan pajak langsung yang dibebankan kepada yang menggunakan
dokumen dalam melakukan perbuatan hukum. Bea Materai adalah pajak yang
dikenakan atas dokumen yang digunakan oleh orang pribadi atau badan dalam lalu
lintas hukum. Oleh karena itu, objek Bea Materai adalah dokumen yang digunakan
untuk melakukan perbuatan hukum, baik di dalam maupun di luar peradilan.
Dokumen menurut Pasal 1 ayat (2) huruf a UU BM, adalah kertas yang berisikan
tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan, atau
kenyataan bagi seseorang dan/atau pihak-pihak yang berkepentingan.
Ketentuan pada Pasal 1 ayat (2) huruf a UU
BM, memberikan batasan mengenai dokumen yang dapat menjadi objek Bea Materai.
Sebenarnya segala sesuatu yang tidak berisikan tulisan, atau berisikan tulisan,
tetapi tidak mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan, atau
kenyataan bagi orang pribadi seseorang atau badan yang berkepentingan tidak
termasuk dalam pengertian dokumen. Sebagai contoh, potret, walaupun mengandung
arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan, atau kenyataan bagi orang pribadi
atau badan dalam potret tersebut, tidak berisikan tulisan sehingga tidak
termasuk dalam pengertian dokumen.
Dikenakan Bea Materai atas dokumen yang
berbentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU BM adalah:
1. Surat
perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan
sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan, atau keadaan yang
bersifat perdata. Pihak-pihak yang memegang surat perjanjian atau suratsurat
lainnya tersebut (antara lain surat kuasa, surat hibah, surat pernyataan),
mempunyai kewajiban untuk membayar Bea Materai terhadap surat tersebut,
2.
Akta-akta notaris termasuk salinannya,
3. Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat
Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkapnya,
4. Surat yang memuat jumlah uang
yang: a. Menyebutkan penerimaan uang, b. Menyatakan pembukuan uang atau
penyimpanan uang dalam rekening di bank.
5. Surat berharga seperti wesel, promes,
aksep, dan cek,
6. Efek dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
Juga dikenakan Bea Materai atas dokumen
yang digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (3) UU BM, yaitu:
1. Surat-surat biasa dan surat-surat
kerumahtanggaan,
2. Surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Materai
berdasarkan tujuannya jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh
orang lain dari maksud semula.
Dalam kaitan pengenaan Bea Materai terhadap
dokumen tersebut di atas, menurut Marihot P. Siahaan (2004: 69) bahwa besarnya
Bea Materai yang terutang terkait dengan dokumen yang digunakan sebagai alat
pembuktian di muka pengadilan adalah sebesar Rp. 6.000,- sementara apabila
dokumen yang dimaksud berkaitan dengan penyerahan uang, besarnya Bea Materai
yang terutang didasarkan pada besarnya nominal penyerahan uang dimaksud.
Apabila nominal penyerahan uang kurang dari
Rp. 250.000,- tidak terutang Bea Materai. Sementara itu, apabila nominal
penyerahan uang sama dengan atau lebih dari
Rp. 250.000,- besarnya Bea Materai terutang adalah Rp. 3.000,- dan
apabila nominal penyerahan uang sama dengan atau lebih dari Rp. 1.000.000,-
besarnya Bea Materai terutang adalah Rp. 6.000,-.
Walaupun dokumen merupakan objek Bea
Materai, berdasarkan Pasal 4 UU BM ternyata ada dokumen yang tidak dikenakan
Bea Materai atas:
1. Dokumen yang berupa: a. Surat penyimpanan uang, b.
Konosemen, c. Surat angkutan penumpang dan barang, d. Keterangan pemindahan
yang dituliskan di atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan
huruf c, e. Bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang, f. Surat pengiriman
barang untuk dijual atas tanggungan pengirim, g. Surat-surat lainnya yang dapat
disamakan dengan suratsurat sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai huruf f.
2. Segala bentuk ijazah, termasuk dalam pengertian segala bentuk ijazah ini
ialah surat tanda tamat belajar, tanda
lulus, surat keterangan telah mengikuti
sesuatu pendidikan, latihan, kursus, dan penataran,
3. Tanda terima gaji, uang
tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang ada kaitannya
dengan hubungan kerja serta surat-surat yang diserahkan untuk mendapatkan
pembayaran itu,
4. Tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara, kas
pemerintah daerah dan bank,
5. Kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk
penerimaan lainnya yang dapat disamakan dengan itu dari kas negara, kas
pemerintah daerah, dan bank. Bank yang dimaksud dalam angka 5 ini adalah bank
yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menerima setoran pajak, bea dan cukai,
6.
Tanda penerima uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi,
7. Dokumen
yang menyebutkan tabungan, pembayaran uang tabungan kepada penabung oleh bank,
koperasi, dan badan-badan lainnya yang bergerak di bidang tertentu,
8. Surat
gadai yang diberikan oleh perusahaan jawatan pegadaian,
9. Tanda pembagian
keuntungan atau bunga dari efek, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Walaupun dokumen tersebut di atas telah
ditetapkan tidak dikenakan Bea Materai, dalam praktik, kalau dokumen itu
digunakan dalam suatu sengketa atau perkara di muka pengadilan yang terkait
dengan dokumen itu, dikenakan Bea Materai dengan cara pemeteraian kemudian.
Pemateraian kemudian dilakukan terhadap foto kopi atas dokumen yang digunakan
dalam sengketa atau berperkara di muka pengadilan. Dengan demikian, pengenaan
Bea Materai terhadap suatu dokumen dapat dilakukan dengan cara menggunakan
benda materai berupa kertas materai dan pemateraian kembali (Saidi, 2007:
60-64).
8. Objek Pajak Daerah
Pajak Daerah yang meliputi pajak daerah
provinsi dan pajak daerah kabupaten/kota merupakan kajian hukum pajak. Pajak
Daerah memiliki objek yang dapat dikenakan pajak dan tidak dikenakan pajak,
bergantung pada pengaturan dalam peraturan daerah yang bersangkutan. Karena UU
PDRD secara tegas tidak mengatur mengenai objek Pajak Daerah, tidak berarti
bahwa Pajak Daerah tidak memiliki objek pajak mengingat objek Pajak Daerah
merupakan salah satu substansi dalam hukum pajak materil yang diberlakukan di
daerah.
Penentuan objek Pajak Daerah merupakan
kewenangan daerah untuk menetapkannya dan merupakan bagian terpenting dalam
peraturan daerah yang mengatur tentang pajak daerah. Kewenangan daerah
menetapkan objek Pajak Daerah merupakan suatu bentuk delegasi kewenangan dari
UU PDRD kepada pembuat peraturan daerah. Sekalipun merupakan delegasi
kewenangan, peraturan daerah yang memuat tentang objek pajak tidak boleh
mengambil alih objek pajak negara agar tidak terjadi pajak ganda nasional.
Objek Pajak Daerah pada dasarnya meliputi
objek kena pajak dan objek tidak kena pajak. Pengaturan semacam ini bertujuan
untuk member keadilan, kemanfaatan atau kepastian hukum terhadap suatu objek
yang dikelompokkan ke dalam objek kena pajak atau dikelompokkan ke dalam objek
tidak kena pajak. Dengan demikian, terdapat suatu perlindungan hukum terhadap
objek kena pajak maupun objek tidak kena pajak (Saidi, 2007: 6465).
I. Wajib Pajak
1. Pengertian
Hukum pajak tidak berbeda dengan hukum
lainnya yang memiliki subjek hukum selaku pendukung kewajiban dan hak. Dalam
hukum pajak, bukan subjek pajak sebagai pendukung kewajiban dan hak melainkan
adalah wajib pajak. Secara hukum, subjek pajak dengan wajib pajak memiliki
perbedaan karena subjek pajak bukan subjek hukum, melainkan hanya wajib pajak
sebagai subjek hukum mengingat subjek pajak tidak memenuhi syaratsyarat, baik
syarat subjektif atau syarat objektif untuk dikenakan pajak sehingga bukan
subjek hukum. Sebaliknya, wajib pajak pada awalnya berasal dari subjek pajak
yang dikenakan pajak karena memenuhi syarat-sayarat subjektif dan objektif yang
telah ditentukan. Dengan demikian, ada keterkaitan antara subjek pajak dengan
wajib pajak, walaupun keduanya dapat dibedakan secara hukum karena keberadaan
wajib pajak bermula dari subjek pajak.
Menurut ketentuan Pasal 1 angka 1 UU KUP,
wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan,
termasuk pemungutan atau pemotongan pajak tertentu. Kemudian, pengertian badan
adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang
melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan
lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk
apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan,
yayasan, organisasi massa, organisasi politik, atau organisasi yang sejenis,
lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya (Pasal 1 angka 2 UU KUP).
Sementara itu, pada Pasal 1 ayat (1) UU PPh, bahwa yang menjadi subjek pajak
untuk Pajak Penghasilan adalah:
1. a. orang pribadi; b. warisan yang belum terbagi sebagai satu
kesatuan menggantikan yang berhak.
2. Badan,
3. Bentuk usaha tetap.
Kalau pengertian wajib pajak dikaji secara
mendalam sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 1 angka 1 UU KUP, ternyata
wajib pajak hanya untuk melaksanakan kewajiban perpajakan dengan tidak memiliki
hak perpajakan. Wajib pajak sebagai subjek hukum tidak hanya untuk memiliki
kewajiban perpajakan, tetapi memiliki pula hak di bidang perpajakan, digunakan
atau tidak hak tersebut bergantung pada wajib pajak yang bersangkutan. Selain
itu, pemotong atau pemungut pajak termasuk pula dalam pengertian wajib pajak.
Pada hakikatnya, pemotong atau pemungut pajak yang berada pada orang pribadi
atau badan yang melakukan pemotongan atau pemungutan pajak dari wajib pajak
bukan dalam kategori sebagai wajib pajak. Orang pribadi atau badan tersebut
tidak memenuhi syarat-syarat objektif karena pajak yang dipotong atau dipungut
tidak boleh dikategorikan sebagai objek pajak, melainkan adalah pajak dari
wajib pajak yang dikenakan pemotongan atau pemungutan pajak. Pemotong atau
pemungut pajak adalah tepat kalau dimasukkan dalam kategori sebagai petugas
pajak bukan merupakan wajib pajak.
Pengertian wajib pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 angka 1 UU KUP harus diubah dengan menampakkan pencerminan
sebagai pendukung kewajiban dan hak di bidang perpajakan karena telah memenuhi
syarat-syarat objektif dan subjektif sebagaimana dikenal dalam hukum pajak.
Wajib pajak tidak boleh diabaikan atau dikesampingkan haknya sebagai salah satu
unsur untuk memperoleh perlindungan hukum. Hak yang dimiliki oleh wajib pajak
merupakan sarana hukum untuk mendapatkan perlindungan hukum dari
kesewenang-wenangan pejabat pajak dalam upaya untuk menegakkan hukum pajak
(Saidi, 2007: 67-69).
2. Kewajiban Wajib Pajak
Telah ditegaskan bahwa wajib pajak
merupakan subjek hukum dalam konteks hukum pajak karena telah memenuhi
syarat-syarat subjektif dan syarat-syarat objektif untuk dikenakan pajak.
Sebagai subjek hukum, wajib pajak diwajibkan untuk memenuhi kewajiban yang
tersebar dalam Undang-Undang Pajak yang memuat ketentuan-ketentuan yang
bersifat formal. Apabila kewajiban yang dibebankan kepada wajib pajak tidak
dilaksanakan, dapat dikenakan sanksi hukum, yang meliputi sanksi administrasi
berupa bunga, denda, atau kenaikan serta sanksi pidana yang terdapat dalam
Undang-Undang Pajak.
Kewajiban wajib pajak yang harus
dilaksnakan sebagaimana yang ditentukan, antara lain sebagai berikut.
1. Wajib
pajak wajib mendaftarkan diri pada Kantor Direktorat Jenderal Pajak yang
wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak dan
kepadanya diberikan nomor pokok wajib pajak. Fungsi nomor pokok wajib pajak
merupakan suatu sarana dalam administasi perpajakan yang dipergunakan sebagai
tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak. Oleh karena itu, kepada setiap
wajib pajak hanya diberikan satu nomor pokok wajib pajak. Selain itu, nomor
pokok wajib pajak juga dipergunakan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran
pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan. Dalam hal berhubungan
dengan dokumen perpajakan, wajib pajak diwajibkan mencantumkan nomor pokok
wajib pajak yang dimilikinya. Terhadap wajib pajak yang tidak mendaftarkan diri
untuk mendapatkan nomor pokok wajib pajak dikenakan sanksi sesuai peraturan
perundang-undangan perpajakan.
2. Wajib pajak wajib melaporkan usahanya pada
Kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal
atau tempat kedudukan pengusaha, dan kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan
sebagai pengusaha kena pajak, dan kepadanya diberikan keputusan pengukuhan pengusaha kena pajak. Fungsi
pengukuhan pengusaha kena pajak, selain digunakan untuk identitas pengusaha
kena pajak yang sebenarnya, juga berguna identitas pengusaha kena pajak yang
sebenarnya, juga berguna untuk melaksanakan kewajiban dan hak di bidang Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah serta untuk pengawasan
administrasi perpajakan. Terhadap pengusaha yang telah memenuhi syarat sebagai
pengusaha kena pajak, tetapi tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai
pengusaha kena pajak dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan
perpajakan.
3. Wajib pajak wajib mengambil sendiri surat pemberitahuan di
tempat-tempat yang ditetapkan oleh pejabat pajak yang mudah dijangkau oleh
wajib pajak. Hal ini dimaksud agar wajib pajak tidak memperoleh kesulitan untuk
mendapatkan surat pemberitahuan dalam menunaikan kewajibannya.
4. Wajib pajak
wajib mengisi dengan jelas, benar, dan lengkap serta ditandatangani sendiri
surat pemberitahuan, kemudian mengembalikan ke Kantor Direktorat Jenderal
pajak, dilengkapi dengan lampiran-lampiran. Misalnya, laporan keuangan berupa
neraca dan laporan laba rugi serta keterangan-keterangan lain yang diperlukan
untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak. Pada prinsipnya, setiap wajib
pajak untuk Pajak Penghasilan diwajibkan menyampaikan surat pemberitahuan.
Dengan pertimbangan lainnya, Menteri Keuangan dapat menetapkan wajib pajak
untuk Pajak Penghasilan yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan surat
pemberitahuan, misalnya wajib pajak orang pribadi yang menerima atau memperoleh
penghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak karena kepentingan tertentu
diwajibkan memiliki nomor pokok wajib pajak.
5. Membuat faktur pajak merupakan kewajiban pengusaha kena pajak. Faktur
pajak merupakan bukti pungutan pajak yang dibuat oleh pengusaha kena pajak yang
melakukan penyerahan barang kena pajak atau penyerahan jasa kena pajak, atau
bukti pungutan pajak karena impor barang kena pajak yang digunakan oleh
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Larangan membuat faktur pajak oleh bukan
pengusaha kena pajak dimaksudkan untuk melindungi pembeli dari pemungutan pajak
yang tidak semestinya. Oleh karena itu, terhadapnya dikenakan sanksi berupa
denda administrasi. Demikian pula terhadap pengusaha kena pajak yang wajib
membuat faktur pajak, tetapi tidak dilaksanakan, tidak selengkapnya mengisi
faktur pajak atau membuat faktur pajak tetapi tidak tepat pada waktunya,
dikenakan pula sanksi berupa denda administrasi.
6. Wajib pajak diwajibkan untuk membayar atau
menyetor pajak di tempat yang telah ditentukan oleh undang-undang. Utang pajak
mutlak harus dibayar atau disetor pada kas negara melalui kantor pos dan atau
bank badan usaha milik negara dan atau bank badan usaha milik daerah atau
tempat pembayaran lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
7. Pajak yang terutama
wajib dibayar lunas oleh wajib pajak dengan tidak menggantungkan pada adanya
surat ketetapan pajak. Hal ini dimaksudkan agar wajib pajak menghitung dan
menetapkan sendiri pajak yang terutang tanpa diterbitkan surat ketetapan pajak
sebagai perwujudan self assessment system yang dianut dalam Undang-Undang Pajak
(UU PPh, UU PPN, dan UU BPHTB). 8. Wajib pajak berkewajiban untuk
menyelenggarakan dan/atau memperlihatkan pembukuan atau pencatatanpencatatan
maupun data yang diperlukan oleh pemeriksa pajak. Pembukuan merupakan suatu
proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan
informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan
biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa yang ditutup
dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi pada
setiap tahun pajak berakhir.
9. Wajib pajak wajib memberi kesempatan
kepada pemeriksa pajak untuk melakukan pemeriksaan untuk memasuki tempat atau
ruangan yang dianggap perlu.
10. Wajib pajak berkewajiban untuk menunjuk wakil
bagi wajib pajak badan yang bertanggung jawab tentang pelaksanaan kewajiban
perpajakan. Penunjukan ini tidak memerlukan surat kuasa khusus karena secara
tegas telah ditentukan dalam UU KUP.
11. Wajib pajak wajib menunjuk kuasa hukum
untuk mewakili wajib pajak di luar maupun di dalam lembaga peradilan pajak,
baik lembaga keberatan, pengadilan pajak, dan Mahkamah Agung. Penunjukan kuasa
hukum wajib dilengkapi dengan surat kuasa khusus karena tanpa surat kuasa khusus
tersebut, dianggap tidak sah secara hukum.
Kewajiban wajib pajak sebagaimana dimaksud di atas tidak bersifat final
yang berarti setiap saat dan waktu dapat berubah. Hal ini dimaksudkan agar
kewajiban wajib pajak dapat mengalami perubahan yang signifikan dalam upaya
penegakan hukum pajak.
3. Hak Wajib Pajak
Rochmat Soemitro (1986a: 91) mengatakan
bahwa berdampingan dengan kewajiban adalah hak. Wajib pajak mempunyai hak yang
wajib diindahkan oleh pihak administrasi pajak. Hak-hak wajib pajak dapat
digunakan atau dimanfaatkan pada saat-saat tertentu. Jika hak-haknya dilanggar
oleh pihak administrasi pajak, wajib pajak dapat mengajukan masalah ini ke
hadapan pejabat atasan orang yang melanggar haknya, atau bila perlu,
mengajukannya ke hadapan peradilan administrasi (sekarang lembaga peradilan
pajak).
Hak wajib pajak tidak berbeda dengan
kewajibannya karena hak wajib pajak diatur bukan hanya dalam satu Undang-Undang
Pajak, melainkan tersebar dalam berbagai Undang-Undang Pajak. Undang-Undang
Pajak yang mengatur tentang hak wajib pajak merupakan Undang-Undang Pajak dalam
kategori sebagai bagian dari hukum pajak formal. Adapun hak wajib pajak
sebagaimana yang tersebar dalam Undang-Undang Pajak, antara lain sebagai
berikut:
1. Memperoleh nomor pokok wajib pajak atau keputusan pengukuhan
pengusaha kena pajak pada saat setelah melaporkan diri ke kantor Direktorat
Jenderal Pajak.
2. Mengajukan permohonan penundaan penyampaian surat
pemberitahuan kepada pejabat pajak. Jika permohonan itu dikabulkan, wajib pajak
diberi kesempatan untuk memperpanjang jangka waktu penyampaian surat
pemberitahuan.
3. Menerima tanda bukti pemasukan surat pemberitahuan. Surat pemberitahuan yang dimaksudkan oleh
wajib pajak dan dianggap telah lengkap, wajib pajak diberi tanda bukti
penerimaan dari pejabat yang ditunjuk.
4. Melakukan pembetulan sendiri surat
pemberitahuannya yang telah dimasukkan. Jangka waktu untuk melakukan pembetulan
surat pemberitahuan adalah dua tahun sesudah berakhirnya masa pajak, bagian
tahun pajak, dengan syarat bahwa pejabat belum melakukan tindakan pemeriksaan.
5. Mengajukan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran pajak sesuai dengan
kemampuannya. Jika permohonan itu dikabulkan, wajib pajak diberi kesempatan
untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak termasuk kekurangan pembayaran,
paling lama dua belas bulan yang pelaksanaannya ditetapkan dengan keputusan
pejabat pajak.
6. Menerima tanda bukti setoran pajak sebagai bukti bahwa wajib
pajak telah membayar lunas pajak yang terutang.
7. Mengajukan permohonan
perhitungan atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak serta memperoleh
kepastian ditetapkannya surat keputusan pengembalian kelebihan pajak.
8.
Mengajukan permohonan pembetulan salah tulis atau salah hitung yang terdapat
dalam surat ketetapan pajak dalam penerapan peraturan perundang-undangan
perpajakan. Atas permohonan tersebut, pejabat pajak dalam jangka waktu dua
belas bulan sejak tanggal permohonan diterima harus memberi keputusan atas
permohonan pembetulan. Jika batas memberi keputusan asas permohonan pembetulan.
Jika batas waktu tersebut terlampaui, pejabat pajak tidak menerbitkan suatu
keputusan, permohonan pembetulan yang diajukan dianggap diterima;
9. Mengajukan
permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga,
denda, atau kenaikan.
10. Menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus
untuk memenuhi kewajiban dan menjalankan haknya menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
11. Mengajukan surat keberatan dan mohon
kepastian terbitnya surat keputusan atau surat keberatannya. Keberatan wajib
pajak mutlak ada surat keputusan keberatan yang diterbitkan oleh pejabat pajak
untuk memberi kepastian hukum berupa diterima atau ditolak keberatan tersebut.
12. Mengajukan permohonan banding atas surat keputusan keberatan pada
Pengadilan Pajak. Jika surat keputusan keberatan itu memuat materi yang
merugikan wajib pajak, surat keputusan keberatan itu dapat diajukan banding
pada Pengadilan Pajak untuk memohon keadilan mengenai sengketanya. 13.
Mengajukan gugatan terhadap tindakan pejabat pajak seperti menerbitkan surat
tagihan pajak, dan lain-lain pada Pengadilan Pajak untuk memohon keadilan atas
kesewenang-wenangan dalam menjalankan peraturan perundang-undangan perpajakan.
14. Menunjuk kuasa hukum untuk mewakili dalam persidangan, baik di Lembaga
Keberatan, Pengadilan Pajak, maupun Mahkamah Agung.
Hak-hak wajib pajak sebagaimana tersebut di
atas tidak secara limitatif diatur dalam satu ketentuan tertentu, melainkan
tersebar dalam Undang-Undang Pajak yang memuat ketentuan yang bersifat formal.
Hak-hak wajib pajak tidak boleh diabaikan atau dikesampingkan untuk tidak
dikabulkan pejabat pajak yang telah melakukan perbuatan melanggar hukum atas
tidak dipenuhinya hak-hak wajib pajak, boleh dipersoalkan di hadapan hukum
(Saidi, 2007: 85-87).
J. Penanggung Pajak
Dalam hukum pajak dikenal istilah
penanggung pajak, selain wajib pajak maupun pemotong atau pemungut pajak.
Penanggung pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas
pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban
wajib pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Sebenarnya penanggung pajak bukan merupakan wajib pajak, melainkan hanya
menggantikan kedudukan wajib pajak untuk membayar lunas pajak yang terutang
dari wajib pajak. Sekalipun terjadi pergantian kedudukan dari wajib pajak
kepada penanggung pajak, secara materil tanggung jawab pelunasan jumlah pajak
yang terutang tetap berada dalam tanggung jawab wajib pajak yang bersangkutan.
Wajib pajak sebagai subjek hukum memiliki
kewajiban dan hak untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam hukum pajak.
Kadangkala wajib pajak tidak mampu melaksanakan kewajiban dan haknya sehingga
dapat diwakilkan kepada pihak lain sebagai penanggung pajak tanpa memerlukan
surat kuasa khusus untuk melakukan perbuatan hukum. Wajib pajak yang boleh
diwakili oleh penanggung pajak adalah wajib pajak berada dalam kedudukan
sebagai:
1. Anak yang belum dewasa dan belum menikah diwakili oleh walinya;
2.
Orang yang tidak sehat (gila atau pemabuk) berada dalam pengampuan diwakili oleh
pengampunya;
3. Orang yang berada dalam kuratele diwakili oleh kuratornya;
4.
Badan diwakili oleh direksi atau pengurusnya, termasuk dalam pengertian
pengurus adalah orang yang secara nyata memiliki wewenang ikut menentukan
kebijaksanaan dan atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan;
5.
Badan yang dinyatakan pailit, badan dalam pembubaran atau likuidasi, oleh
kurator atau likuidator, atau orang atau badan yang dibebani untuk melakukan
pemberesan;
6. Suatu warisan yang belum terbagi oleh salah seorang ahli
warisnya, pelaksana wasiatnya atau yang mengurus harta peninggalannya.
Pada hakikatnya, penanggung pajak bukan
merupakan wajib pajak, berarti yang memiliki utang pajak adalah wajib pajak
bukan penanggung pajak. Keterlibatan penanggung pajak untuk membayar lunas
utang pajak yang dimiliki oleh wajib pajak hanya sekadar tanggung jawab. Akan
tetapi, ketentuan-ketentuan dalam UU PPDSP yang menjadi sasaran penagihan
secara paksa hanya penanggung pajak, sedangkan wajib pajak terlepas dari
jangkauan hukum. Seyogianya ketentuan-ketentuan dalam UU PPDSP agar
mencantumkan kata “wajib pajak atau penanggung pajak” dalam tiap ketentuannya.
Bagaimana halnya kalau wajib pajak tidak memiliki penanggung pajak, sedangkan
ketentuan dalam UU PPDSP hanya menggunakan kata “penanggung pajak”. Berarti
ketentuan tersebut merupakan ketentuan yang hanya di atas kertas dan tidak
dapat diterapkan (Saidi, 2007: 88-89).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar