Senin, 23 Maret 2020

PENGELOLAAN ADMINISTRASI PAJAK (Objek Pajak) 7



1. Pengertian

Objek pajak merupakan bagian terpenting yang dibicarakan atau dipersoalkan dalam hukum pajak materil. Objek pajak dikatakan sebagai bagian terpenting karena wajib pajak tidak dikenakan pajak kalau tidak memiliki, menguasai, atau menikmati objek pajak yang tergolong sebagai objek kena pajak sebagai syarat-syarat objektif dalam pengenaan pajak. Objek yang dapat dikenakan pajak dalam masyarakat sangat beraneka ragam tergantung pada kebijakan pembuat undang-undang untuk menjaringnya sebagai objek pajak (Saidi, 2007: 35).

Objek pajak adalah segala sesuatu yang karena undangundang dapat dikenakan pajak. Kata “dapat” dikenakan pajak mengandung makna bahwa objek pajak boleh atau tidak boleh kena pajak. Pengenaan pajak terhadap suatu objek harus dipertimbangkan secara maksimal agar tidak menimbulkan permasalahan dalam masyarakat. Oleh karena itu, penentuan suatu objek untuk dikenakan pajak lebih dahulu dilakukan penelitian sehingga dapat menciptakan kemanfaatan bagi negara maupun daerah selaku pihak yang membutuhkan pajak. Hal ini dipertegas oleh Rochmat Soemitro (1986a: 99) yang menyatakan bahwa yang dapat dijadikan objek pajak banyak sekali macamnya. Segala sesuatu yang ada pada masyarakat dapat dijadikan sasaran atau objek pajak, baik keadaan, perbuatan, maupun peristiwa. Dalam bahasa Jerman disebut sebagai “tatbestand”, misalnya sebagai berikut:  
1. Keadaan, misalnya kekayaan seseorang pada suatu saat tertentu, memiliki kendaraan bermotor, radio, televisi, tanah atau barang tak bergerak lainnya, menempati rumah tertentu (kebanyakan secara statis/tetap).
2. Perbuatan, misalnya melakukan penyerahan barang karena perjanjian, mendirikan rumah atau gedung, mengadakan pertunjukan atau keramaian, memperoleh penghasilan, bepergian ke luar negeri. 3. Peristiwa, misalnya kematian, keuntungan yang diperoleh secara mendadak, anugerah yang diperoleh karena secara tak terduga, pokoknya segala sesuatu yang terjadi di luar kehendak manusia.

Ternyata objek dapat dikenakan pajak terlalu banyak, tergantung dari pembuat undang-undang untuk menjaringnya, sepanjang objek itu tidak melanggar kesusilaan dan kesopanan dalam masyarakat. Dalam arti, masih terdapat pembatasan yang harus ditaati oleh pembuat undang-undang untuk menentukan suatu objek sebagai objek pajak. Sekalipun ada pembatasan, berarti pembuat undang-undang tetap dibolehkan untuk menentukan objek yang dapat dikenakan pajak dan objek tidak dikenakan pajak. Hal semacam ini yang tergambar dalam tiap-tiap Undang-Undang Pajak yang ditetapkan oleh pembuat undangundang (Saidi, 2007: 36).

2. Objek Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak Penghasilan sebagai salah satu pajak negara memiliki objek yang dapat dikenakan pajak, yakni “penghasilan”. Pengertian penghasilan menurut Pasal 4 ayat (1) UU PPh adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun di luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan  nama dan dalam bentuk apapun, termasuk: 
1. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini,
2. Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan,
 3. Laba usaha,
 4. Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk: a. Keuntungan-keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal, b. Keuntungan karena diperoleh perseroan, persekutuan dan badan lainnya karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu atau anggota, c. Keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan atau pengambilalihan usaha, d. Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, sumbangan kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihakpihak yang bersangkutan. 
5. Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya, 
6. Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang, 
7. Dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi, 
8. Royalti, 
9. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, 
10. Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala, 
11. Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah, 
12. Keuntungan karena selisih kurs mata uang asing,
13. Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva, 
14. Premi asuransi, 
15. Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari wajib pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas,
16. Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak (Saidi, 2007: 36).

Pengertian penghasilan tersebut di atas tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis. Dalam hubungan ini menurut Rochmat Soemitro (1986a: 63), segala sesuatu yang diterima atau diperoleh wajib pajak baik berupa uang, barang atau nikmat pada prinsipnya merupakan penghasilan yang kena pajak.

Pengertian penghasilan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) UU PPh hanya berpatokan pada penambahan kemampuan ekonomis bukan pada sumber penghasilan itu sendiri. Dilihat dari mengalirnya tambahan kemampuan ekonomis kepada wajib pajak, penghasilan dapat dikelompokkan ke dalam 4 (empat) kelompok, yaitu: 1. Penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas seperti gaji, honorarium, penghasilan dari praktik dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengacara, dan sebagainya, 2. Penghasilan dari usaha dan kegiatan, 3. Penghasilan dari modal yang berupa harta bergerak atau harta tak bergerak, seperti bunga, dividen, royalti, sewa, keuntungan, penjualan harta, atau hak yang tidak digunakan untuk usaha, dan lain sebagainya, 4. Penghasilan lain-lain, seperti pembebasan utang, hadiah dan lain sebagainya.

Terhadap penghasilan berupa deposito dan tabungantabungan lainnya, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek, penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau tabungan serta penghasilan tertentu lainnya, pengenaan pajaknya, diatur dengan peraturan pemerintah. Sebenarnya bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya serta penghasilan lainnya yang diperoleh wajib pajak yang bertujuan untuk menambah kekayaan wajib pajak adalah objek-objek penghasilan. Akan tetapi, pelaksanaan pengenaan pajaknya akan diatur oleh pemerintah dalam bentuk peraturan pemerintah. Semua jenis penghasilan yang terdapat pada Pasal 4 ayat (1) UU PPh adalah objek pajak, tetapi pengenaan pajak ada yang secara langsung dan ada pula harus bergantung pada peraturan pemerintah.

Walaupun penghasilan merupakan objek pajak, tidak semua penghasilan dikenakan pajak penghasilan karena dalam Pasal 4 ayat (3) UU PPh telah ditentukan secara limitatif mengenai penghasilan tidak termasuk objek pajak penghasilan. Adapun objek pajak yang tidak dikenakan pajak penghasilan adalah: 
1. Bantuan sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan para penerima zakat yang berhak, 
2. Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan oleh badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan,
 3. Warisan, 
4. Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal, 
5. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura atau kenikmatan dari wajib pajak atau pemerintah, 
6. Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, 
7. Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat: a. Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan, dan b. Bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memperoleh dividen paling rendah 25 % dari jumlah modal yang disetor dan harus mempunyai usaha aktif di luar kepemilikan saham tersebut.
8. Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai, 
9. Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun sebagaimana dimaksud pada angka 7, dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan keputusan Menteri Keuangan, 
10. Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi, 
11. Bunga obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksadana selama lima tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau memberikan izin usaha, 
12. Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia, dengan syarat badan pasangan usaha tersebut: a. Merupakan perusahaan kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang ditetapkan dengan keputusan Menteri Keuangan, atau
b. Sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek  di Indonesia.

Penghasilan sebagaimana tersebut merupakan objek pajak, tetapi tidak dikenakan pajak penghasilan mengingat penentuan suatu objek pajak masuk ke dalam kategori kena pajak atau tidak kena pajak harus berdasarkan dengan undang-undang, kecuali ada pendelegasian undang-undang kepada peraturan yang lebih rendah. Dengan demikian, tidak tertutup kemungkinan dapat bertambah atau berkurang objek pajak penghasilan yang tidak dikenakan pajak penghasilan (Saidi, 2007: 42).

3. Objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan satu di antara dua jenis pajak yang diatur dalam UU PPN. Selain Pajak Pertambahan Nilai terdapat pula Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang merupakan satu kesatuan sebagai pajak atas konsumsi di dalam negeri. Sekalipun sebagai kesatuan, terdapat perbedaan secara prinsipil, khususnya di bidang objek yang dapat dikenakan pajak.

Objek Pajak Pertambahan Nilai secara tegas diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPN, yang menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: 1. Penyerahan barang kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha, 2. Impor barang kena pajak, 3. Penyerahan jasa kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha, 4. Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, 5. Pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean  di dalam daerah pabean, 6. Ekspor barang kena pajak oleh pengusaha kena pajak.

 4.  Objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPBM)

Pajak Penjualan atas Barang Mewah merupakan salah satu di antara dua jenis pajak yang diatur dalam UU PPN. Dalam arti bahwa UU PPN selain Pajak Pertambahan Nilai juga diatur pula Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Sekalipun demikian, pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dapat diterapkan sebelum Pajak Pertambahan Nilai dikenakan kepada pihak yang bersangkutan karena barang mewah hanya melekat pada barang kena pajak, tidak berdiri sendiri sebagai objek yang dapat dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Kriteria yang digunakan untuk menentukan bahwa barang kena pajak tergolong barang mewah atau tidak tergolong barang mewah diatur pada penjelasan Pasal 5 ayat (1) UU PPN. Adapun kriteria barang kena pajak tergolong barang mewah adalah sebagai berikut: 
1. Barang kena pajak bukan merupakan barang kebutuhan pokok,  
2. Barang kena pajak tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu, 
3. Pada umumnya barang kena pajak tersebut dikonsumsi oleh masyarakat yang berpenghasilan tinggi, 
4. Barang kena pajak tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status, atau  
5. Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat serta mengganggu ketertiban masyarakat, seperti minuman beralkohol.

Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagai salah satu jenis pajak yang diatur dalam UU PPN memiliki objek yang dapat dikenakan pajak. Objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dapat dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah hanya melekat pada barang kena pajak yang tergolong mewah. Tidak semua barang kena pajak dapat dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, kecuali yang tergolong mewah dan penyerahan dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan barang kena pajak tersebut di dalam daerah pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah hanya satu kali, yaitu pada waktu penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah. Lain perkataan bahwa objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah penyerahan yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan barang kena pajak yang tergolong mewah di dalam daerah pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. Terdapat kriteria pembatasan bagi yang dapat dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah hanya pada pengusaha yang menghasilkan barang kena pajak yang tergolong mewah, tidak termasuk pengusaha yang tidak menghasilkan barang kena pajak yang tergolong mewah.  

Tolok ukur pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terhadap penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan barang kena pajak yang tergolong mewah di dalam daerah pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya terletak pada “menghasilkan”. Termasuk dalam pengertian menghasilkan barang kena pajak yang tergolong mewah sebagaimana dimaksud penjelasan Pasal 5 ayat (1) UU PPN adalah kegiatan sebagai berikut: 
1. Merakit, yakni menggabungkan bagian-bagian lepas dari suatu barang menjadi barang setengah jadi, seperti merakit mobil, barang elektronik, perabot rumah tangga, dan sebagainya, 
2. Memasak, yakni mengolah barang dengan cara memanaskan baik dicampur bahan lain atau tidak, 3. Mencampur, yakni mempersatukan dua atau lebih unsur (zat) untuk menghasilkan satu atau lebih barang lain,
4. Mengemas, yakni menempatkan satu barang ke dalam suatu benda yang melindunginya dari kerusakan dan atau untuk meningkatkan pemasarannya, 
5. Membotolkan, yakni memasukkan minuman atau benda cair ke dalam botol yang ditutup menurut cara tertentu.

Tolok ukur ini tidak bersifas statis, melainkan bersifat dinamis berdasarkan perkembangan di masa kini dan mendatang dalam rangka menjaring sebanyak-banyaknya wajib pajak. Akan tetapi, perkembangan itu tidak boleh melanggar tujuan hukum pajak, seperti keadilan, kemanfaatan, atau kepastian hukum karena pajak berdasarkan Pasal 23A UUD 1945 harus diatur dengan undang-undang, berarti harus ada persetujuan DPR sebagai wakil wajib pajak di Dewan Perwakilan Rakyat.

 Impor barang kena pajak yang tergolong mewah dikenakan pula Pajak Penjualan atas Barang Mewah selain Pajak Pertambahan Nilai. Berarti impor barang kena pajak yang tergolong barang mewah merupakan pula objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah meliputi penyerahan barang kena pajak yang tergolong barang mewah dan impor barang kena pajak yang tergolong barang mewah pula.

Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas impor barang kena pajak yang tergolong barang mewah tidak memperhatikan siapa yang mengimpor barang kena pajak tersebut dan tidak memperhatikan apakah impor tersebut dilakukan secara terus menerus atau hanya sekali saja. Boleh dikatakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah bergantung pada yang melakukan impor barang kena pajak yang tergolong barang mewah. Bahkan kalau pengusaha kecil yang tidak dikukuhkan menjadi pengusaha kena pajak yang melakukan impor barang kena pajak yang tergolong barang mewah dikenakan pula Pajak Penjualan atas Barang Mewah, padahal dalam UU PPN diterangkan bahwa pengusaha kecil yang tidak dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak tidak boleh dikenakan pajak, baik Pajak Pertambahan Nilai maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Pajak Penjualan atas Barang Mewah hanya dikenakan satu kali, yaitu pada waktu penyerahan barang kena pajak yang tergolong barang mewah  di dalam daerah pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaan pengusaha yang bersangkutan atau impor barang kena pajak yang tergolong barang mewah yang dilakukan oleh siapa saja. Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagai pajak konsumsi dalam masyarakat bertujuan untuk menekan konsumen agar tidak
mempertontonkan kekayaannya secara berlebihan (Saidi, 2007: 51-54).

5. Objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Objek Pajak Bumi dan Bangunan adalah bumi dan atau bangunan. Keduanya dapat berdiri sendiri maupun secara bersama-sama sebagai objek yang dapat dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan. Bumi sebagai objek pajak adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya. Pengertian permukaan bumi meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah Indonesia. Sebagai objek Pajak Bumi dan Bangunan, bumi terikat pada klasifikasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Akan tetapi, klasifikasi tersebut dapat berubah berdasarkan perkembangan di masa mendatang.

Klasifikasi bumi adalah pengelompokan bumi menurut nilai jualnya dan digunakan sebagai pedoman dan untuk memudahkan penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang. Dalam menentukan klasifikasi bumi perlu diperhatikan faktor-faktor antara lain: 
1. Letak, 
2. Peruntukan, 
3. Pemanfaatan, 
4. Kondisi lingkungan.

Bangunan sebagai objek Pajak Bumi dan Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan atau perairan yang diperuntukkan sebagai tempat tinggal dan atau tempat usaha. Rochmat Soemitro (1987: 9) berpendapat bahwa adakalanya orang atau badan memiliki rumah yang ada di atas tanah orang lain sehingga pemilik rumah terpisah dari pemilik tanah. UU PBB memungkinkan orang yang memiliki rumah di atas tanah orang lain dikenakan pajak tersendiri terlepas dari pajak yang dikenakan pada pemilik tanah. Dalam keadaan demikian, sebenarnya dianut asas pemisahan horizontal
 (horizontal schriding) antara pemilik tanah dan pemilik rumah yang ada di atas tanah yang bersangkutan.

Bangunan sebagai objek Pajak Bumi dan Bangunan dalam pengertian yang seluas-luasnya meliputi: 1. Jalan lingkungan yang terletak dalam suatu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik, emplasemennya dan lainlain yang merupakan satu kesatuan dengan kompleks bangunan tersebut, 
2. Jalan tol, 
3. Kolam renang,
4. Pagar mewah, 
5. Tempat olahraga, 
6. Galangan kapal dan dermaga, 
7. Taman mewah, 
8. Tempat penampungan/kilang minyak, air, gas, dan pipa minyak,
 9. Fasilitas lain yang memberikan manfaat.

Kriteria untuk menentukan pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan terhadap bangunan bergantung pada klasifikasinya. Klasifikasi bangunan adalah pengelompokan bangunan menurut nilai jualnya dan digunakan sebagai pedoman untuk memudahkan penghitungan pajak yang terutang. Dalam menentukan klasifikasi bangunan harus diperhatikan faktor-faktor antara lain: 
1. Bahan yang digunakan, 
2. Rekayasa, 
3. Letak,
4. Kondisi lingkungan.

Sehubungan dengan faktor-faktor klasifikasi bangunan  di atas, bangunan sebagai objek Pajak Bumi dan Bangunan dapat dikategorikan ke dalam bentuk: 
1. Bangunan tidak bertingkat (susun) yang terbuat dari beton dan batu,
2. Bangunan bertingkat (bersusun) yang terbuat dari beton dan batu,
3. Bangunan semi permanen, 
4. Bangunan terbuat dari kayu dan bambu.

Tidak semua bumi dan bangunan merupakan objek pajak yang boleh dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan karena ada pengecualian terhadap bumi dan atau bangunan tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan. Ketentuan itu terdapat pada Pasal 3 ayat (1) UU PBB yang menegaskan bahwa objek tidak kena Pajak Bumi dan Bangunan adalah: 
1. Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan, 
2. Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu, 
3. Merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dari tanah negara yang belum dibebani suatu hak, 
4. Digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik, 
5. Digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.

Terhadap bumi dan atau bangunan yang digunakan oleh negara untuk menyelenggarakan pemerintahan, penentuan pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. Sekalipun pemerintah berwenang untuk menentukan pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan terhadap objek yang digunakan untuk menyelenggarakan pemerintahan, tetap terikat pada asas kelayakan dan kepatuhan menurut hukum. Dalam arti bahwa pemerintah harus memperhatikan klasifikasi bumi dan bangunan dalam menetapkan pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan terhadap objek yang digunakannya mengingat tidak ada ketentuan yang memberi pengecualian agar bumi dan atau bangunan yang digunakan tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan. Dengan demikian, pemerintah tetap dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan terhadap bumi dan atau bangunan yang
digunakan untuk menyelenggarakan pemerintahan karena pemerintah merupakan pula badan hukum publik yang boleh dikenakan pajak sehingga terjaring sebagai wajib pajak yang wajib menaati UU PBB (Saidi, 2007: 54-57).

6. Objek Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dapat pula disebut sebagai Pajak Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan karena UU BPHTB yang mengaturnya membuka peluang untuk menggunakan salah satu dari keduanya. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan. Lain perkataan bahwa Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan merupakan pajak yang dikenakan terhadap perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan bangunan. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan berbeda dengan Pajak Bumi dan Bangunan, walaupun keduanya menggunakan istilah tanah (bumi) dan bangunan sebagai objek yang boleh dikenakan pajak.

Objek Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah perolehan hak yang melekat pada tanah dan bangunan, sedangkan objek Pajak Bumi dan Bangunan adalah fisik tanah dan bangunan itu sendiri. Pasal 2 ayat (2) UU BPHTB, menetapkan bahwa perolehan hak atas tanah dan bangunan sebagai objek pajak meliputi: 
1. Pemindahan hak karena: a. Jual beli, b. Tukar menukar, c. Hibah, d. Hibah wasiat, e. Waris, f. Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya, g. Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan,
h. Penunjukan pembeli dalam lelang, i. Pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap, j. Penggabungan, k. Peleburan usaha, l. Pemekaran usaha, m. Hadiah. 
2. Pemberian hak baru karena: a. Kelanjutan pelepasan hak, b. Di luar pelepasan hak.

Hak atas tanah dan bangunan adalah hak atas tanah termasuk hak pengelolaan beserta bangunan di atasnya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun. Hak atas tanah dan bangunan berdasarkan kedua undang-undang tersebut di atas adalah:
1. Hak milik, 
2. Hak guna usaha,
3. Hak guna bangunan, 
4. Hak pakai, 
5. Hak milik atas satuan rumah susun, 
6. Hak pengelolaan.

Perolehan hak atas tanah dan bangunan tidak selalu merupakan objek yang dapat dikenakan pajak karena ada ketentuan yang menentukan bahwa objek itu bukan merupakan objek kena Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Pasal 3 ayat (1) UU BPHTB yang menegaskan bahwa objek pajak yang tidak dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah objek pajak yang diperoleh:
1. Perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik,
2. Negara untuk menyelenggarakan pemerintahan dan atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum,
3. Badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan keputusan Menteri Keuangan dengan syarat tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain di luar fungsi dan tugas badan usaha atau perwakilan organisasi tersebut, 
4. Orang pribadi atau badan karena konversi hak atau karena perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama, 
5. Orang pribadi atau badan karena wakaf,
6. Orang pribadi atau badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah.

Selain itu, pengenaan pajak objek Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang diperoleh karena waris, hibah wasiat, dan pemberian hak pengelolaan berdasarkan Pasal 3 ayat (2) UU BPHTB, diatur dengan peraturan pemerintah. Hal ini berarti bahwa pemerintah berwenang untuk mengatur prosedur atau tata cara pengenaan pajak terhadap waris, hibah wasiat, dan hak pengelolaan dalam bentuk peraturan pemerintah. Substansi yang termuat dalam peraturan pemerintah tersebut antara lain berisi tentang tata cara menghitung besarnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atas objek pajak yang diperolehnya karena waris, hibah wasiat, dan pemberian hak pengelolaan (Saidi, 2007: 57-60).

7. Objek Bea Materai

Bea Materai merupakan salah satu jenis pajak yang merupakan pajak langsung yang dibebankan kepada yang menggunakan dokumen dalam melakukan perbuatan hukum. Bea Materai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen yang digunakan oleh orang pribadi atau badan dalam lalu lintas hukum. Oleh karena itu, objek Bea Materai adalah dokumen yang digunakan untuk melakukan perbuatan hukum, baik di dalam maupun di luar peradilan. Dokumen menurut Pasal 1 ayat (2) huruf a UU BM, adalah kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan, atau kenyataan bagi seseorang dan/atau pihak-pihak yang berkepentingan.

Ketentuan pada Pasal 1 ayat (2) huruf a UU BM, memberikan batasan mengenai dokumen yang dapat menjadi objek Bea Materai. Sebenarnya segala sesuatu yang tidak berisikan tulisan, atau berisikan tulisan, tetapi tidak mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan, atau kenyataan bagi orang pribadi seseorang atau badan yang berkepentingan tidak termasuk dalam pengertian dokumen. Sebagai contoh, potret, walaupun mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan, atau kenyataan bagi orang pribadi atau badan dalam potret tersebut, tidak berisikan tulisan sehingga tidak termasuk dalam pengertian dokumen.

Dikenakan Bea Materai atas dokumen yang berbentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU BM adalah: 
1. Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan, atau keadaan yang bersifat perdata. Pihak-pihak yang memegang surat perjanjian atau suratsurat lainnya tersebut (antara lain surat kuasa, surat hibah, surat pernyataan), mempunyai kewajiban untuk membayar Bea Materai terhadap surat tersebut, 
2. Akta-akta notaris termasuk salinannya, 
3. Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkapnya, 
4. Surat yang memuat jumlah uang yang: a. Menyebutkan penerimaan uang, b. Menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di bank. 
5. Surat berharga seperti wesel, promes, aksep, dan cek,
6. Efek dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Juga dikenakan Bea Materai atas dokumen yang digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) UU BM, yaitu:
1. Surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan, 
2. Surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Materai berdasarkan tujuannya jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain dari maksud semula.

Dalam kaitan pengenaan Bea Materai terhadap dokumen tersebut di atas, menurut Marihot P. Siahaan (2004: 69) bahwa besarnya Bea Materai yang terutang terkait dengan dokumen yang digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan adalah sebesar Rp. 6.000,- sementara apabila dokumen yang dimaksud berkaitan dengan penyerahan uang, besarnya Bea Materai yang terutang didasarkan pada besarnya nominal penyerahan uang dimaksud. Apabila nominal penyerahan uang kurang dari  Rp. 250.000,- tidak terutang Bea Materai. Sementara itu, apabila nominal penyerahan uang sama dengan atau lebih dari  Rp. 250.000,- besarnya Bea Materai terutang adalah Rp. 3.000,- dan apabila nominal penyerahan uang sama dengan atau lebih dari Rp. 1.000.000,- besarnya Bea Materai terutang adalah Rp. 6.000,-.

Walaupun dokumen merupakan objek Bea Materai, berdasarkan Pasal 4 UU BM ternyata ada dokumen yang tidak dikenakan Bea Materai atas: 
1. Dokumen yang berupa: a. Surat penyimpanan uang, b. Konosemen, c. Surat angkutan penumpang dan barang, d. Keterangan pemindahan yang dituliskan di atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, e. Bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang, f. Surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim, g. Surat-surat lainnya yang dapat disamakan dengan suratsurat sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai huruf f. 
2. Segala bentuk ijazah, termasuk dalam pengertian segala bentuk ijazah ini ialah surat tanda tamat belajar, tanda
lulus, surat keterangan telah mengikuti sesuatu pendidikan, latihan, kursus, dan penataran, 
3. Tanda terima gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang ada kaitannya dengan hubungan kerja serta surat-surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran itu, 
4. Tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara, kas pemerintah daerah dan bank, 
5. Kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat disamakan dengan itu dari kas negara, kas pemerintah daerah, dan bank. Bank yang dimaksud dalam angka 5 ini adalah bank yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menerima setoran pajak, bea dan cukai, 
6. Tanda penerima uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi, 
7. Dokumen yang menyebutkan tabungan, pembayaran uang tabungan kepada penabung oleh bank, koperasi, dan badan-badan lainnya yang bergerak di bidang tertentu, 
8. Surat gadai yang diberikan oleh perusahaan jawatan pegadaian, 
9. Tanda pembagian keuntungan atau bunga dari efek, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Walaupun dokumen tersebut di atas telah ditetapkan tidak dikenakan Bea Materai, dalam praktik, kalau dokumen itu digunakan dalam suatu sengketa atau perkara di muka pengadilan yang terkait dengan dokumen itu, dikenakan Bea Materai dengan cara pemeteraian kemudian. Pemateraian kemudian dilakukan terhadap foto kopi atas dokumen yang digunakan dalam sengketa atau berperkara di muka pengadilan. Dengan demikian, pengenaan Bea Materai terhadap suatu dokumen dapat dilakukan dengan cara menggunakan benda materai berupa kertas materai dan pemateraian kembali (Saidi, 2007: 60-64).

8. Objek Pajak Daerah

Pajak Daerah yang meliputi pajak daerah provinsi dan pajak daerah kabupaten/kota merupakan kajian hukum pajak. Pajak Daerah memiliki objek yang dapat dikenakan pajak dan tidak dikenakan pajak, bergantung pada pengaturan dalam peraturan daerah yang bersangkutan. Karena UU PDRD secara tegas tidak mengatur mengenai objek Pajak Daerah, tidak berarti bahwa Pajak Daerah tidak memiliki objek pajak mengingat objek Pajak Daerah merupakan salah satu substansi dalam hukum pajak materil yang diberlakukan di daerah.

Penentuan objek Pajak Daerah merupakan kewenangan daerah untuk menetapkannya dan merupakan bagian terpenting dalam peraturan daerah yang mengatur tentang pajak daerah. Kewenangan daerah menetapkan objek Pajak Daerah merupakan suatu bentuk delegasi kewenangan dari UU PDRD kepada pembuat peraturan daerah. Sekalipun merupakan delegasi kewenangan, peraturan daerah yang memuat tentang objek pajak tidak boleh mengambil alih objek pajak negara agar tidak terjadi pajak ganda nasional.

Objek Pajak Daerah pada dasarnya meliputi objek kena pajak dan objek tidak kena pajak. Pengaturan semacam ini bertujuan untuk member keadilan, kemanfaatan atau kepastian hukum terhadap suatu objek yang dikelompokkan ke dalam objek kena pajak atau dikelompokkan ke dalam objek tidak kena pajak. Dengan demikian, terdapat suatu perlindungan hukum terhadap objek kena pajak maupun objek tidak kena pajak (Saidi, 2007: 6465).


I. Wajib Pajak   
1. Pengertian

Hukum pajak tidak berbeda dengan hukum lainnya yang memiliki subjek hukum selaku pendukung kewajiban dan hak. Dalam hukum pajak, bukan subjek pajak sebagai pendukung kewajiban dan hak melainkan adalah wajib pajak. Secara hukum, subjek pajak dengan wajib pajak memiliki perbedaan karena subjek pajak bukan subjek hukum, melainkan hanya wajib pajak sebagai subjek hukum mengingat subjek pajak tidak memenuhi syaratsyarat, baik syarat subjektif atau syarat objektif untuk dikenakan pajak sehingga bukan subjek hukum. Sebaliknya, wajib pajak pada awalnya berasal dari subjek pajak yang dikenakan pajak karena memenuhi syarat-sayarat subjektif dan objektif yang telah ditentukan. Dengan demikian, ada keterkaitan antara subjek pajak dengan wajib pajak, walaupun keduanya dapat dibedakan secara hukum karena keberadaan wajib pajak bermula dari subjek pajak.

Menurut ketentuan Pasal 1 angka 1 UU KUP, wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungutan atau pemotongan pajak tertentu. Kemudian, pengertian badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya (Pasal 1 angka 2 UU KUP). Sementara itu, pada Pasal 1 ayat (1) UU PPh, bahwa yang menjadi subjek pajak untuk Pajak Penghasilan adalah:
1. a. orang pribadi; b.  warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
2. Badan,
3. Bentuk usaha tetap.

Kalau pengertian wajib pajak dikaji secara mendalam sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 1 angka 1 UU KUP, ternyata wajib pajak hanya untuk melaksanakan kewajiban perpajakan dengan tidak memiliki hak perpajakan. Wajib pajak sebagai subjek hukum tidak hanya untuk memiliki kewajiban perpajakan, tetapi memiliki pula hak di bidang perpajakan, digunakan atau tidak hak tersebut bergantung pada wajib pajak yang bersangkutan. Selain itu, pemotong atau pemungut pajak termasuk pula dalam pengertian wajib pajak. Pada hakikatnya, pemotong atau pemungut pajak yang berada pada orang pribadi atau badan yang melakukan pemotongan atau pemungutan pajak dari wajib pajak bukan dalam kategori sebagai wajib pajak. Orang pribadi atau badan tersebut tidak memenuhi syarat-syarat objektif karena pajak yang dipotong atau dipungut tidak boleh dikategorikan sebagai objek pajak, melainkan adalah pajak dari wajib pajak yang dikenakan pemotongan atau pemungutan pajak. Pemotong atau pemungut pajak adalah tepat kalau dimasukkan dalam kategori sebagai petugas pajak bukan merupakan wajib pajak.

Pengertian wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 UU KUP harus diubah dengan menampakkan pencerminan sebagai pendukung kewajiban dan hak di bidang perpajakan karena telah memenuhi syarat-syarat objektif dan subjektif sebagaimana dikenal dalam hukum pajak. Wajib pajak tidak boleh diabaikan atau dikesampingkan haknya sebagai salah satu unsur untuk memperoleh perlindungan hukum. Hak yang dimiliki oleh wajib pajak merupakan sarana hukum untuk mendapatkan perlindungan hukum dari kesewenang-wenangan pejabat pajak dalam upaya untuk menegakkan hukum pajak (Saidi, 2007: 67-69).

2. Kewajiban Wajib Pajak

Telah ditegaskan bahwa wajib pajak merupakan subjek hukum dalam konteks hukum pajak karena telah memenuhi syarat-syarat subjektif dan syarat-syarat objektif untuk dikenakan pajak. Sebagai subjek hukum, wajib pajak diwajibkan untuk memenuhi kewajiban yang tersebar dalam Undang-Undang Pajak yang memuat ketentuan-ketentuan yang bersifat formal. Apabila kewajiban yang dibebankan kepada wajib pajak tidak dilaksanakan, dapat dikenakan sanksi hukum, yang meliputi sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan serta sanksi pidana yang terdapat dalam Undang-Undang Pajak.

Kewajiban wajib pajak yang harus dilaksnakan sebagaimana yang ditentukan, antara lain sebagai berikut. 
1. Wajib pajak wajib mendaftarkan diri pada Kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak dan kepadanya diberikan nomor pokok wajib pajak. Fungsi nomor pokok wajib pajak merupakan suatu sarana dalam administasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak. Oleh karena itu, kepada setiap wajib pajak hanya diberikan satu nomor pokok wajib pajak. Selain itu, nomor pokok wajib pajak juga dipergunakan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan. Dalam hal berhubungan dengan dokumen perpajakan, wajib pajak diwajibkan mencantumkan nomor pokok wajib pajak yang dimilikinya. Terhadap wajib pajak yang tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan nomor pokok wajib pajak dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan. 
2. Wajib pajak wajib melaporkan usahanya pada Kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan pengusaha, dan kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak, dan kepadanya diberikan keputusan pengukuhan pengusaha kena pajak. Fungsi pengukuhan pengusaha kena pajak, selain digunakan untuk identitas pengusaha kena pajak yang sebenarnya, juga berguna identitas pengusaha kena pajak yang sebenarnya, juga berguna untuk melaksanakan kewajiban dan hak di bidang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah serta untuk pengawasan administrasi perpajakan. Terhadap pengusaha yang telah memenuhi syarat sebagai pengusaha kena pajak, tetapi tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan. 
3. Wajib pajak wajib mengambil sendiri surat pemberitahuan di tempat-tempat yang ditetapkan oleh pejabat pajak yang mudah dijangkau oleh wajib pajak. Hal ini dimaksud agar wajib pajak tidak memperoleh kesulitan untuk mendapatkan surat pemberitahuan dalam menunaikan kewajibannya. 
4. Wajib pajak wajib mengisi dengan jelas, benar, dan lengkap serta ditandatangani sendiri surat pemberitahuan, kemudian mengembalikan ke Kantor Direktorat Jenderal pajak, dilengkapi dengan lampiran-lampiran. Misalnya, laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi serta keterangan-keterangan lain yang diperlukan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak. Pada prinsipnya, setiap wajib pajak untuk Pajak Penghasilan diwajibkan menyampaikan surat pemberitahuan. Dengan pertimbangan lainnya, Menteri Keuangan dapat menetapkan wajib pajak untuk Pajak Penghasilan yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan surat pemberitahuan, misalnya wajib pajak orang pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak karena kepentingan tertentu diwajibkan memiliki nomor pokok wajib pajak.  
5. Membuat faktur pajak merupakan kewajiban pengusaha kena pajak. Faktur pajak merupakan bukti pungutan pajak yang dibuat oleh pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak atau penyerahan jasa kena pajak, atau bukti pungutan pajak karena impor barang kena pajak yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Larangan membuat faktur pajak oleh bukan pengusaha kena pajak dimaksudkan untuk melindungi pembeli dari pemungutan pajak yang tidak semestinya. Oleh karena itu, terhadapnya dikenakan sanksi berupa denda administrasi. Demikian pula terhadap pengusaha kena pajak yang wajib membuat faktur pajak, tetapi tidak dilaksanakan, tidak selengkapnya mengisi faktur pajak atau membuat faktur pajak tetapi tidak tepat pada waktunya, dikenakan pula sanksi berupa denda administrasi. 
6. Wajib pajak diwajibkan untuk membayar atau menyetor pajak di tempat yang telah ditentukan oleh undang-undang. Utang pajak mutlak harus dibayar atau disetor pada kas negara melalui kantor pos dan atau bank badan usaha milik negara dan atau bank badan usaha milik daerah atau tempat pembayaran lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. 
7. Pajak yang terutama wajib dibayar lunas oleh wajib pajak dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak. Hal ini dimaksudkan agar wajib pajak menghitung dan menetapkan sendiri pajak yang terutang tanpa diterbitkan surat ketetapan pajak sebagai perwujudan self assessment system yang dianut dalam Undang-Undang Pajak (UU PPh, UU PPN, dan UU BPHTB). 8. Wajib pajak berkewajiban untuk menyelenggarakan dan/atau memperlihatkan pembukuan atau pencatatanpencatatan maupun data yang diperlukan oleh pemeriksa pajak. Pembukuan merupakan suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi pada setiap tahun pajak berakhir.
9. Wajib pajak wajib memberi kesempatan kepada pemeriksa pajak untuk melakukan pemeriksaan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu. 
10. Wajib pajak berkewajiban untuk menunjuk wakil bagi wajib pajak badan yang bertanggung jawab tentang pelaksanaan kewajiban perpajakan. Penunjukan ini tidak memerlukan surat kuasa khusus karena secara tegas telah ditentukan dalam UU KUP. 
11. Wajib pajak wajib menunjuk kuasa hukum untuk mewakili wajib pajak di luar maupun di dalam lembaga peradilan pajak, baik lembaga keberatan, pengadilan pajak, dan Mahkamah Agung. Penunjukan kuasa hukum wajib dilengkapi dengan surat kuasa khusus karena tanpa surat kuasa khusus tersebut, dianggap tidak sah secara hukum.     Kewajiban wajib pajak sebagaimana dimaksud di atas tidak bersifat final yang berarti setiap saat dan waktu dapat berubah. Hal ini dimaksudkan agar kewajiban wajib pajak dapat mengalami perubahan yang signifikan dalam upaya penegakan hukum pajak.

3. Hak Wajib Pajak

Rochmat Soemitro (1986a: 91) mengatakan bahwa berdampingan dengan kewajiban adalah hak. Wajib pajak mempunyai hak yang wajib diindahkan oleh pihak administrasi pajak. Hak-hak wajib pajak dapat digunakan atau dimanfaatkan pada saat-saat tertentu. Jika hak-haknya dilanggar oleh pihak administrasi pajak, wajib pajak dapat mengajukan masalah ini ke hadapan pejabat atasan orang yang melanggar haknya, atau bila perlu, mengajukannya ke hadapan peradilan administrasi (sekarang lembaga peradilan pajak).

Hak wajib pajak tidak berbeda dengan kewajibannya karena hak wajib pajak diatur bukan hanya dalam satu Undang-Undang Pajak, melainkan tersebar dalam berbagai Undang-Undang Pajak. Undang-Undang Pajak yang mengatur tentang hak wajib pajak merupakan Undang-Undang Pajak dalam kategori sebagai bagian dari hukum pajak formal. Adapun hak wajib pajak sebagaimana yang tersebar dalam Undang-Undang Pajak, antara lain sebagai berikut: 
1. Memperoleh nomor pokok wajib pajak atau keputusan pengukuhan pengusaha kena pajak pada saat setelah melaporkan diri ke kantor Direktorat Jenderal Pajak. 
2. Mengajukan permohonan penundaan penyampaian surat pemberitahuan kepada pejabat pajak. Jika permohonan itu dikabulkan, wajib pajak diberi kesempatan untuk memperpanjang jangka waktu penyampaian surat pemberitahuan. 
3. Menerima tanda bukti pemasukan surat pemberitahuan.  Surat pemberitahuan yang dimaksudkan oleh wajib pajak dan dianggap telah lengkap, wajib pajak diberi tanda bukti penerimaan dari pejabat yang ditunjuk.
4. Melakukan pembetulan sendiri surat pemberitahuannya yang telah dimasukkan. Jangka waktu untuk melakukan pembetulan surat pemberitahuan adalah dua tahun sesudah berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, dengan syarat bahwa pejabat belum melakukan tindakan pemeriksaan. 
5. Mengajukan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran pajak sesuai dengan kemampuannya. Jika permohonan itu dikabulkan, wajib pajak diberi kesempatan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak termasuk kekurangan pembayaran, paling lama dua belas bulan yang pelaksanaannya ditetapkan dengan keputusan pejabat pajak. 
6. Menerima tanda bukti setoran pajak sebagai bukti bahwa wajib pajak telah membayar lunas pajak yang terutang. 
7. Mengajukan permohonan perhitungan atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak serta memperoleh kepastian ditetapkannya surat keputusan pengembalian kelebihan pajak. 
8. Mengajukan permohonan pembetulan salah tulis atau salah hitung yang terdapat dalam surat ketetapan pajak dalam penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan. Atas permohonan tersebut, pejabat pajak dalam jangka waktu dua belas bulan sejak tanggal permohonan diterima harus memberi keputusan atas permohonan pembetulan. Jika batas memberi keputusan asas permohonan pembetulan. Jika batas waktu tersebut terlampaui, pejabat pajak tidak menerbitkan suatu keputusan, permohonan pembetulan yang diajukan dianggap diterima; 
9. Mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan. 
10. Menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk memenuhi kewajiban dan menjalankan haknya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 
11. Mengajukan surat keberatan dan mohon kepastian terbitnya surat keputusan atau surat keberatannya. Keberatan wajib pajak mutlak ada surat keputusan keberatan yang diterbitkan oleh pejabat pajak untuk memberi kepastian hukum berupa diterima atau ditolak keberatan tersebut. 
12. Mengajukan permohonan banding atas surat keputusan keberatan pada Pengadilan Pajak. Jika surat keputusan keberatan itu memuat materi yang merugikan wajib pajak, surat keputusan keberatan itu dapat diajukan banding pada Pengadilan Pajak untuk memohon keadilan mengenai sengketanya. 13. Mengajukan gugatan terhadap tindakan pejabat pajak seperti menerbitkan surat tagihan pajak, dan lain-lain pada Pengadilan Pajak untuk memohon keadilan atas kesewenang-wenangan dalam menjalankan peraturan perundang-undangan perpajakan. 
14. Menunjuk kuasa hukum untuk mewakili dalam persidangan, baik di Lembaga Keberatan, Pengadilan Pajak, maupun Mahkamah Agung.

Hak-hak wajib pajak sebagaimana tersebut di atas tidak secara limitatif diatur dalam satu ketentuan tertentu, melainkan tersebar dalam Undang-Undang Pajak yang memuat ketentuan yang bersifat formal. Hak-hak wajib pajak tidak boleh diabaikan atau dikesampingkan untuk tidak dikabulkan pejabat pajak yang telah melakukan perbuatan melanggar hukum atas tidak dipenuhinya hak-hak wajib pajak, boleh dipersoalkan di hadapan hukum (Saidi, 2007: 85-87).


J. Penanggung Pajak

Dalam hukum pajak dikenal istilah penanggung pajak, selain wajib pajak maupun pemotong atau pemungut pajak. Penanggung pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban wajib pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Sebenarnya penanggung pajak bukan merupakan wajib pajak, melainkan hanya menggantikan kedudukan wajib pajak untuk membayar lunas pajak yang terutang dari wajib pajak. Sekalipun terjadi pergantian kedudukan dari wajib pajak kepada penanggung pajak, secara materil tanggung jawab pelunasan jumlah pajak yang terutang tetap berada dalam tanggung jawab wajib pajak yang bersangkutan.

Wajib pajak sebagai subjek hukum memiliki kewajiban dan hak untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam hukum pajak. Kadangkala wajib pajak tidak mampu melaksanakan kewajiban dan haknya sehingga dapat diwakilkan kepada pihak lain sebagai penanggung pajak tanpa memerlukan surat kuasa khusus untuk melakukan perbuatan hukum. Wajib pajak yang boleh diwakili oleh penanggung pajak adalah wajib pajak berada dalam kedudukan sebagai: 
1. Anak yang belum dewasa dan belum menikah diwakili oleh walinya; 
2. Orang yang tidak sehat (gila atau pemabuk) berada dalam pengampuan diwakili oleh pengampunya;
3. Orang yang berada dalam kuratele diwakili oleh kuratornya; 
4. Badan diwakili oleh direksi atau pengurusnya, termasuk dalam pengertian pengurus adalah orang yang secara nyata memiliki wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan; 
5. Badan yang dinyatakan pailit, badan dalam pembubaran atau likuidasi, oleh kurator atau likuidator, atau orang atau badan yang dibebani untuk melakukan pemberesan; 
6. Suatu warisan yang belum terbagi oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya atau yang mengurus harta peninggalannya.

Pada hakikatnya, penanggung pajak bukan merupakan wajib pajak, berarti yang memiliki utang pajak adalah wajib pajak bukan penanggung pajak. Keterlibatan penanggung pajak untuk membayar lunas utang pajak yang dimiliki oleh wajib pajak hanya sekadar tanggung jawab. Akan tetapi, ketentuan-ketentuan dalam UU PPDSP yang menjadi sasaran penagihan secara paksa hanya penanggung pajak, sedangkan wajib pajak terlepas dari jangkauan hukum. Seyogianya ketentuan-ketentuan dalam UU PPDSP agar mencantumkan kata “wajib pajak atau penanggung pajak” dalam tiap ketentuannya. Bagaimana halnya kalau wajib pajak tidak memiliki penanggung pajak, sedangkan ketentuan dalam UU PPDSP hanya menggunakan kata “penanggung pajak”. Berarti ketentuan tersebut merupakan ketentuan yang hanya di atas kertas dan tidak dapat diterapkan (Saidi, 2007: 88-89).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar