Senin, 23 Maret 2020

ADMINISTRASI PENGELOLAAN PAJAK (Jenis Pungutan di Indonesia) 4


Berbagai jenis pungutan di Indonesia baik pajak maupun pungutan lain dapat penulis jabarkan sebagai berikut: 

1. Pajak Negara (Pajak Pusat)

Pajak negara adalah pajak yang pemungutannya dilaksanakan oleh pemerintah pusat. Contohnya: a. Pajak Penghasilan. b. Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. c. Pajak Bumi dan Bangunan. d. Bea Materai.
Kapita Selekta Perpajakan di Indonesia….(Abdul Kadir) 69
e. Penerimaan Negara yang Berasal dari Migas (Pajak dan Royalty).

2. Pajak Daerah

Adalah pungutan wajib atas orang pribadi atau badan yang dilakukan oleh pemerintah daerah tanpa kontraprestasi secara langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah. 

Ruang lingkup pajak daerah terbatas pada objek yang belum dikenakan pajak pusat.  Pajak daerah Provinsi: a. Pajak Kendaraan Bermotor; b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor; d. Pajak Air Permukaan; dan e. Pajak Rokok.

Pajak daerah Kabupaten/Kota: a. Pajak Hotel; b. Pajak Restoran; c. Pajak Hiburan; d. Pajak Reklame; e. Pajak Penerangan Jalan; f. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; g. Pajak Parkir; h. Pajak Air Tanah; i. Pajak Sarang Burung Walet; j. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan k. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.


3. Retribusi Daerah

Adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi atau badan. Dibagi menjadi: a. Retribusi Jasa Umum. b. Retribusi Jasa Usaha. c. Retribusi Perizinan Tertentu.

Jenis retribusi yang termasuk golongan retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

4. Bea dan Cukai

a. Bea adalah pungutan yang dikenakan atas suatu kejadian atau perbuatan yang berupa lalu lintas barang dan perbuatan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bea dapat berupa: 1) Bea masuk, adalah bea yang dipungut atas barangbarang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean berdasarkan harga atau nilai barang tersebut (tariff ad valorum) atau berdasarkan tarif yang sudah ditentukan. 2) Bea keluar, adalah bea yang dikenakan atas sejumlah barang yang dikeluarkan ke luar daerah pabean berdasarkan tarif yang sudah ditentukan bagi masingmasing golongan barang. 3) Bea balik nama, adalah bea yang dikenakan atas perbuatan pemindahan hak pemilikan atas harta. b. Cukai, ialah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan oleh undang-undang, yaitu barang-barang yang dalam pemakaiannya antara lain perlu dibatasi atau diawasi. Maka, atas barang tersebut telah melekat hak-hak negara.

Cukai dikenakan terhadap etil alkohol (etanol), minuman yang mengandung etil alkohol (bir, anggur, gin, whisky), hasil tembakau (sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris). 

5. Penerimaan Negara Bukan Pajak

Adalah seluruh penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. Kelompok penerimaan bukan pajak adalah: a. Penerimaan yang bersumber dari pengeluaran dana pemerintah, antara lain penerimaan jasa giro, sisa anggaran pembangunan, dan sisa anggaran rutin. b. Penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam, antara lain royalti di bidang perikanan, kehutanan dan pertambangan, tidak termasuk penerimaan yang merupakan bagian pemerintah dari minyak dan gas bumi. c. Penerimaan dari hasil-hasil pengelolaan dari kekayaan negara yang dipisahkan antara lain dividen, bagian laba pemerintah, dana pembangunan semesta, dan hasil penjualan saham pemerintah. d. Penerimaan dari kegiatan pelayanan yang dilaksanakan pemerintah, antara lain pelayanan pendidikan, pelayanan kesehatan, pelayanan pelatihan, pemberian hak paten, merek, hak cipta, pemberian visa dan paspor, serta pengelolaan kekayaan negara yang tidak dipisahkan. e. Penerimaan berdasarkan putusan pengadilan dan yang berasal dari pengenaan denda administrasi, antara lain lelang barang rampasan negara dan denda. f. Penerimaan berupa hibah yang merupakan hak pemerintah adalah penerimaan negara berupa bantuan hibah dan/atau sumbangan dari dalam dan luar negeri baik swasta maupun pemerintah yang menjadi hak pemerintah. Hibah dalam bentuk natura, antara lain yang secara langsung untuk mengatasi keadaan darurat seperti bencana alam atau wabah penyakit tidak dicatat dalam APBN. g. Penerimaan lainnya yang diatur dalam undang-undang tersendiri (Devano dan Rahayu, 2006: 40-43).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar