Berbagai jenis pungutan di Indonesia baik
pajak maupun pungutan lain dapat penulis jabarkan sebagai berikut:
1. Pajak Negara (Pajak Pusat)
Pajak negara adalah pajak yang
pemungutannya dilaksanakan oleh pemerintah pusat. Contohnya: a. Pajak
Penghasilan. b. Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
Atas Barang Mewah. c. Pajak Bumi dan Bangunan. d. Bea Materai.
Kapita Selekta Perpajakan di
Indonesia….(Abdul Kadir) 69
e. Penerimaan Negara yang Berasal dari
Migas (Pajak dan Royalty).
2. Pajak Daerah
Adalah pungutan wajib atas orang pribadi
atau badan yang dilakukan oleh pemerintah daerah tanpa kontraprestasi secara
langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan
pemerintahan daerah dan pembangunan daerah.
Ruang lingkup pajak daerah terbatas pada
objek yang belum dikenakan pajak pusat.
Pajak daerah Provinsi: a. Pajak Kendaraan Bermotor; b. Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor; c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor; d. Pajak Air
Permukaan; dan e. Pajak Rokok.
Pajak daerah Kabupaten/Kota: a. Pajak
Hotel; b. Pajak Restoran; c. Pajak Hiburan; d. Pajak Reklame; e. Pajak
Penerangan Jalan; f. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; g. Pajak Parkir; h.
Pajak Air Tanah; i. Pajak Sarang Burung Walet; j. Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan; dan k. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
3. Retribusi Daerah
Adalah pungutan daerah sebagai pembayaran
atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau
diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi atau badan. Dibagi
menjadi: a. Retribusi Jasa Umum. b. Retribusi Jasa Usaha. c. Retribusi
Perizinan Tertentu.
Jenis retribusi yang termasuk golongan
retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu
ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
4. Bea dan Cukai
a. Bea adalah pungutan yang dikenakan atas
suatu kejadian atau perbuatan yang berupa lalu lintas barang dan perbuatan
lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bea dapat berupa: 1) Bea masuk, adalah bea
yang dipungut atas barangbarang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean
berdasarkan harga atau nilai barang tersebut (tariff ad valorum) atau
berdasarkan tarif yang sudah ditentukan. 2) Bea keluar, adalah bea yang
dikenakan atas sejumlah barang yang dikeluarkan ke luar daerah pabean berdasarkan
tarif yang sudah ditentukan bagi masingmasing golongan barang. 3) Bea balik
nama, adalah bea yang dikenakan atas perbuatan pemindahan hak pemilikan atas
harta. b. Cukai, ialah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang
tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan oleh
undang-undang, yaitu barang-barang yang dalam pemakaiannya antara lain perlu
dibatasi atau diawasi. Maka, atas barang tersebut telah melekat hak-hak negara.
Cukai dikenakan terhadap etil alkohol
(etanol), minuman yang mengandung etil alkohol (bir, anggur, gin, whisky),
hasil tembakau (sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris).
5. Penerimaan Negara Bukan Pajak
Adalah seluruh penerimaan pemerintah pusat
yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. Kelompok penerimaan bukan pajak
adalah: a. Penerimaan yang bersumber dari pengeluaran dana pemerintah, antara
lain penerimaan jasa giro, sisa anggaran pembangunan, dan sisa anggaran rutin.
b. Penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam, antara lain royalti di bidang
perikanan, kehutanan dan pertambangan, tidak termasuk penerimaan yang merupakan
bagian pemerintah dari minyak dan gas bumi. c. Penerimaan dari hasil-hasil
pengelolaan dari kekayaan negara yang dipisahkan antara lain dividen, bagian
laba pemerintah, dana pembangunan semesta, dan hasil penjualan saham
pemerintah. d. Penerimaan dari kegiatan pelayanan yang dilaksanakan pemerintah,
antara lain pelayanan pendidikan, pelayanan kesehatan, pelayanan pelatihan,
pemberian hak paten, merek, hak cipta, pemberian visa dan paspor, serta
pengelolaan kekayaan negara yang tidak dipisahkan. e. Penerimaan berdasarkan
putusan pengadilan dan yang berasal dari pengenaan denda administrasi, antara
lain lelang barang rampasan negara dan denda. f. Penerimaan berupa hibah yang
merupakan hak pemerintah adalah penerimaan negara berupa bantuan hibah dan/atau
sumbangan dari dalam dan luar negeri baik swasta maupun pemerintah yang menjadi
hak pemerintah. Hibah dalam bentuk natura, antara lain yang secara langsung
untuk mengatasi keadaan darurat seperti bencana alam atau wabah penyakit tidak
dicatat dalam APBN. g. Penerimaan lainnya yang diatur dalam undang-undang
tersendiri (Devano dan Rahayu, 2006: 40-43).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar