Pajak dapat digolongkan ke berbagai jenis
dengan mempergunakan kriteria-kriteria tertentu.
1. Menurut Administrasi Perpajakan
Menurut administrasi perpajakan, pajak
dapat digolongkan menjadi 2 (dua), yakni pajak langsung dan pajak tidak
langsung. Kedua pajak tersebut dapat dilihat dari segi yuridis dan segi
ekonomis. a. Pajak langsung dari segi yuridis adalah suatu pajak yang dipungut
secara periodik (setiap tahun atau setiap masa), yaitu secara berulang-ulang
berdasarkan suatu penetapan dan berkohir. Misalnya, Pajak Penghasilan (PPh).
Pajak langsung dari segi ekonomis adalah suatu pajak di mana beban pajaknya tidak boleh
dilimpahkan kepada pihak lain. b. Pajak tidak langsung dari segi yuridis adalah
suatu pajak yang dipungut secara insidental, yaitu pada saat adanya tatbestand
(berupa suatu keadaan, perbuatan, dan peristiwa yang mengakibatkan utang pajak
timbul) dan tidak menggunakan kohir. Misalnya, Bea Materai, Pajak Pertambahan
Nilai atas Barang dan Jasa.
Pajak tidak langsung dari segi ekonomis
adalah suatu pajak di mana pihak wajib pajak dapat mengalihkan beban pajaknya
kepada pihak lain, artinya antara mereka yang menjadi wajib pajak dengan yang
benar-benar memikul beban pajak itu merupakan pihak yang berbeda.
Misalnya, Pajak Pertambahan Nilai (PPN),
pajak ini dikenakan terhadap pengusaha kena pajak (PKP) yaitu pengusaha yang
dalam lingkungan kerjanya menyerahkan barang dan/atau jasa kena pajak. Dalam
hal ini yang menjadi wajib pajak adalah pengusaha kena pajak itu sendiri,
sedangkan yang benar-benar memikul beban pajaknya adalah konsumen yang membeli
dan mengkonsumsi barang dan/atau jasa dari pengusaha yang bersangkutan. Oleh
karena itulah, dalam hal ini pengusaha kena pajak mengalihkan beban pajaknya
kepada pihak lain sehingga dalam hal ini ada beberapa pihak. Pertama, mereka
yang menjadi penanggung jawab pajak (wajib pajak), yaitu orang yang secara
formal yuridis diharuskan melunasi pajak apabila padanya terdapat faktor-faktor
atau kejadian-kejadian yang menimbulkan sebab untuk dikenakan pajak. Kedua,
penanggung pajak yaitu orang yang dalam faktanya memikul dulu bahan pajaknya.
Ketiga, mereka yang ditunjuk oleh pembuat undang-undang yang dinamakan pemikul
pajak, yaitu orang yang menurut maksud pembuat undang-undang harus dibebani
pajak.
2. Menurut Sifat Pajak
Menurut sifatnya, pajak dapat digolongkan
menjadi 2 (dua), yakni pajak perseorangan (persoonlijk) dan pajak kebendaan
(zakelijk) berikut ini akan diuraikan secara singkat mengenai kedua hal
tersebut. a. Pajak perseorangan (persoonlijk) adalah pajak yang dalam
penetapannya memperhatikan dari diri serta keluarga wajib pajak. Hal ini dalam
penentuan besarnya utang pajak harus memperhatikan keadaan dan kemampuan wajib
pajak. Misalnya, status wajib pajak kawin atau tidak, berapa tanggungan dalam
keluarga dan sebagainya sehingga hal itulah yang menentukan kemampuan bayar
dari wajib pajak. b. Pajak kebendaan (zakelijk) adalah pajak yang dipungut
tanpa memperhatikan diri dan keadaan si wajib pajak. Pajak
jenis ini umumnya merupakan pajak tidak
langsung (seperti bea materai) sehingga siapapun dan dalam keadaan bagaimana
pun, wajib pajak akan dikenai pajak secara sama.
3. Menurut Titik Tolak Pungutannya
Menurut titik tolak pungutannya, pajak
dapat digolongkan menjadi pajak subjektif dan pajak objektif. a. Pajak subjektif
adalah pajak yang pengenaannya bertitik tolak pada diri orang/badan yang
dikenai pajak, artinya pajak subjektif ini dimulai dengan menetapkan orangnya
baru kemudian dicari syarat-syarat objeknya. Misalnya, Pajak Penghasilan (PPh)
dengan subjek PPh orang pribadi, warisan yang belum terbagi, dan bentuk usaha
tetap (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000).
Setelah mereka memenuhi syarat sebagai subjek baru, kemudian dilihat apakah
mereka mempunyai penghasilan yang memenuhi syarat untuk dikenai pajak atau
tidak. b. Pajak objektif adalah pajak yang pengenaannya bertitik tolak ada
objek yang dikenai pajak dan untuk mengenakan pajaknya harus dicari subjeknya.
Dalam pajak objektif ini, hal pertama yang harus dilihat adalah objeknya yang
berupa keadaan, peristiwa atau perbuatan yang menyebabkan timbulnya kewajiban
membayar pajak, barulah kemudian dicari subjeknya (orang atau badan) yang
bersangkutan langsung tanpa mempersoalkan apakah subjek itu sendiri berada di
Indonesia atau tidak. Misalnya, yang pertama kali ditentukan Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB) adalah objeknya, yaitu bumi dan atau bangunan, baru kemudian
dicari siapa yang menjadi subjek pajaknya.
4. Menurut Kewenangan Pemungutannya
Menurut kewenangan pemungutannya, pajak
dapat digolongkan menjadi pajak pusat dan pajak daerah. a. Pajak pusat/pajak
negara adalah pajak yang kewenangan pemungutannya berada pada pemerintah pusat,
yang termasuk pajak pusat ini adalah Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Bea Materai, Bea Lelang, Bea
Masuk dan Cukai. b. Pajak daerah adalah pajak yang kewenangan pemungutannya
berada pada pemerintah daerah, baik pada pemerintah provinsi maupun pemerintah
kabupaten/ kota. Dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
terakhir Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 disebutkan dalam Pasal 2
Undang-Undang tersebut. 1. Jenis pajak
provinsi a. Pajak Kendaraan Bermotor; b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; c.
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor; d. Pajak Air Permukaan; dan e. Pajak
Rokok. 2. Jenis pajak kabupaten/kota a. Pajak Hotel; b. Pajak Restoran; c.
Pajak Hiburan; d. Pajak Reklame; e. Pajak Penerangan Jalan; f. Pajak Mineral
Bukan Logam dan Batuan; g. Pajak Parkir; h. Pajak Air Tanah; i. Pajak Sarang
Burung Walet; j. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan k. Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Di samping pajak daerah dikenal juga apa yag
dinamakan sebagai retribusi daerah yang dibagi ke dalam golongan, yaitu
Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu
(Negara, 2006: 18-22).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar