Tarif Pajak
Modul 9 adalah modul terakhir kita yang bahasannya mengenai tarif Pajak.
Salah satu unsur yang menentukan rasa
keadilan dalam pemungutan pajak bagi wajib pajak adalah tarif pajak yang
besarnya harus dicantumkan dalam Undang-Undang Pajak. Besarnya tarif dalam
Undang-Undang Pajak tidak selalu ditentukan secara nilai persentase tetapi bisa
dengan nilai nominal (Ilyas dan Burton, 2007: 29).
Besarnya utang pajak pada umumnya
ditentukan oleh kedua komponen utama, yakni jumlah yang menjadi dasar pengenaan
pajak atau jumlah yang dikenai pajak (tax base) dan tarif yang diterapkan
terhadapnya (tax rates). Oleh karena itu besarnya pajak dapat ditentukan dengan
menggunakan rumus:
T = Tb x Tr
T adalah besarnya utang pajak (tax) Tb
adalah dasar pengenaan pajak (tax base) Tr adalah tarif Pajak (tax rates).
Dengan demikian terhadap suatu objek pajak
yang nilai dasar pengenaannya sama akan dikenakan utang pajak yang berbeda
apabila tarif pajaknya berbeda. Atau, suatu objek pajak yang nilai dasar
pengenaannya berbeda dapat menghasilkan jumlah utang pajak yang lama apabila
tarif yang diterapkan berbeda pula. Dapat dimengerti di sini bahwa tarif
mempunyai arti yang penting untuk menentukan besarnya pajak.
Ada beberapa macam tarif yang dikenal di
dalam pajak. Dari macam-macam tarif tersebut, tidak semuanya diterapkan di
dalam praktik karena akan menimbulkan masalah keadilan. Macammacam tarif itu
dapat dikemukakan di bawah ini.
Mardiasmo
(2011: 9-10), membagi tarif pajak kepada 4 (empat) macam tarif pajak, yaitu: 1.
Tarif Sebanding/Proporsional, 2. Tarif Tetap, 3. Tarif Progresif, dan 4. Tarif
Degresif.
Ad.1. Tarif Sebanding/Proporsional Tarif
berupa persentase yang tetap, terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak
sehingga besarnya pajak yang terutang proporsional terhadap besarnya nilai yang
dikenai pajak. Contoh: Untuk menyerahkan Barang Kena Pajak di dalam daerah
pabean akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10 % (sepuluh persen).
Ad.2. Tarif Tetap Tarif berupa jumlah yang
tetap (sama) terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak sehingga besarnya
pajak yang terutang tetap. Contoh: Besarnya tarif Bea Materai untuk cek dan
bilyet giro dengan nilai nominal berapapun adalah Rp. 3.000,00.
Ad.3. Tarif Progresif Persentase tarif yang
digunakan semakin besar bila jumlah yang dikenai pajak semakin besar. Contoh:
Pasal 17 UndangUndang Pajak Penghasilan untuk Wajib Pajak orang pribadi dalam
negeri.
Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak
Sampai dengan Rp. 50.000.000,- 5 % Di atas Rp. 50.000.000,- s.d Rp.
250.000.000,- 15 % Di atas Rp. 250.000.000,- s.d Rp. 500.000.000,- 25 % Di atas
Rp. 500.000.000,- 30 %
Menurut kenaikan persentase tarifnya, tarif
progresif
dibagi: a. Tarif progresif progresif : kenaikan persentase semakin besar.
b. Tarif progresif tetap : kenaikan
persentase tetap. c. Tarif progresif degresif : kenaikan presentase semakin
kecil.
Ad.4. Tarif Degresif Persentase tarif yang
digunakan semakin kecil bila jumlah yang dikenai pajak semakin besar.
Sedangkan Ilyas dan Richard (2007: 29-32),
membagi tarif pajak kepada 6 (enam) macam, yaitu: 1. Tarif Progresif (Meningkat), 2. Tarif
Degresif (Menurun), 3. Tarif Proporsional (Sebanding), 4. Tarif Tetap, 5. Tarif Advalorem, dan 6. Tarif Spesifik.
Ad.1. Tarif Progresif (Meningkat) Tarif
Progresif adalah tarif pemungutan pajak yang persentasenya semakin besar bila
jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak juga semakin besar. Contoh Tarif
Progresif adalah seperti yang diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Pajak
Penghasilan, yaitu sebagai berikut:
a. Untuk wajib pajak orang pribadi
Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak
Sampai dengan Rp. 25.000.000,- 5 % Di atas R. 25.000.000,- s.d Rp. 50.000.000,-
10 % Di atas Rp. 50.000.000,- s.d Rp. 100.000.000,- 15 % Di atas Rp.
100.000.000,- s.d Rp. 200.000.000,- 25 % Di atas Rp. 200.000.000,- 35 %
b. Untuk wajib pajak badan dan bentuk usaha
tetap
Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak
Sampai dengan Rp. 50.000.000,- 10 % Di atas Rp. 50.000.000,- s.d Rp.
100.000.000,- 15 % Di atas Rp. 100.000.000,- 30 %
Dengan Tarif Progresif maka jumlah pajak
yang terutang menjadi semakin besar sesuai dengan kenaikan tarif dan besarnya
jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak. Hal ini dapat digambarkan dalam
contoh berikut: Tuan Budi mempunyai penghasilan sebesar Rp. 100.000.000,- maka besarnya pajak yang
terutang adalah: 5 % x Rp. 25.000.000 =
Rp. 1.250.000 10 % x Rp. 25.000.000 =
Rp. 2.500.000 15 % x Rp. 50.000.000 =
Rp. 7.500.000 Jumlah pajak terutang =
Rp. 11.250.000
Ad.2. Tarif Degresif (Menurun)
Tarif Degresif adalah tarif pemungutan
pajak yang persentasenya semakin kecil bila jumlah yang dijadikan dasar
pengenaan pajak semakin besar. Sekalipun persentasenya semakin kecil, tidak
berarti jumlah pajak yang terutang menjadi kecil, tetapi bias menjadi besar
karena jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajaknya juga semakin besar. Tarif
ini tidak pernah dipergunakan dalam praktik perundang-undangan perpajakan.
Contoh pemakaian Tarif Degresif:
Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak
Sampai dengan Rp. 10.000.000,- 30 % Di atas Rp. 10.000.000,- s.d Rp.
50.000.000,- 25 % Di atas Rp. 50.000.000,- 15 %
Jika Tuan Ali mempunyai penghasilan
sebesar Rp. 100.000.000, maka besarnya
pajak yang terutang adalah:
30 % x Rp. 10.000.000 = Rp. 3.000.000 25 % x Rp. 40.000.000 = Rp.
10.000.000 15 % x Rp. 50.000.000 = Rp.
7.500.000 Jumlah pajak terutang = Rp. 20.500.000
Ad.3. Tarif Proporsional (Sebanding) Tarif
Proporsional adalah tarif pemungutan pajak yang menggunakan persentase tetap
tanpa memperhatikan jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak. Dengan
demikian semakin besar jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak, akan
semakin besar pula jumlah pajak terutang (yang harus dibayar). Tarif ini
diterapkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan
Nilai yang menggunakan Tarif Proporsional sebesar 10 % (sepuluh persen).
Misalnya Tuan Alex melakukan transaksi
(penjualan) suatu Barang Kena Pajak, sebagai berikut: Jumlah Penjualan Tarif
Besarnya Pajak Rp. 500.000 10 % Rp. 50.000 Rp. 1.000.000 10 % Rp. 100.000 Rp.
5.000.000 10 % Rp. 500.000 Rp. 10.000.000 10 % Rp. 1.000.000
Demikian pula dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menggunakan Tarif Proporsional
sebesar 0,5 % (nol koma lima persen) serta UndangUndang Nomor 21 Tahun 2000
tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan menggunakan Tarif
Proporsional sebesar 5 % (lima persen). Karena Tarif Proporsional ini hanya
menggunakan satu tarif yang persentasenya tetap, maka sering disebut juga
dengan tarif tunggal.
Ad.4. Tarif Tetap
Tarif Tetap adalah tarif pemungutan pajak
yang besar nominalnya tetap tanpa memperhatikan jumlah yang dijadikan dasar
pengenaan pajak. Tarif ini diterapkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985
tentang Bea Materai. Dalam UndangUndang Bea Materai, tarif yang digunakan
adalah Bea Materai dengan nilai nominal sebesar Rp. 500 dan Rp. 1.000. Nilai
nominal dalam perkembangannya selalu berubah-ubah. Berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 1995, tarif Bea Materai di atas dinaikan menjadi Rp. 1.000 dan Rp.
2.000 yang selanjutnya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000,
tarifnya dinaikan lagi menjadi Rp. 3.000 dan Rp. 6.000.
Ad.5. Tarif Advalorem Tarif Advalorem
adalah suatu tarif dengan persentase tertentu yang dikenakan/ditetapkan pada
harga atau nilai suatu barang.
Misalnya PT ABC mengimpor barang jenis X
sebanyak 1.000 unit dengan harga per unit Rp. 100.000. Jika tarif Bea Masuk
atas impor barang tersebut 10 %, maka besarnya Bea Masuk yang harus dibayar
adalah: Nilai Barang Impor = 1000 x Rp. 100.000 = Rp. 100.000.000 Tarif Bea
Masuk 10 %, maka Bea Masuk yang harus
dibayar = 10 % x Rp. 100.000.000
= Rp. 10.000.000
Ad.6. Tarif Spesifik Tarif Spesifik adalah
tarif dengan suatu jumlah tertentu atas suatu jenis barang tertentu atau suatu
satuan jenis barang tertentu.
Misalnya PT BCD mengimpor barang jenis x
sebanyak 1000 unit dengan harga Rp. 100.000. Jika tarif Bea Masuk atas impor
barang Rp. 100.000 per unit, maka besarnya Bea Masuk yang harus dibayar
adalah:
Jumlah
Barang Impor = 1000 unit Tarif Rp. 100.000, maka Bea Masuk yang harus dibayar = Rp. 100.000 x
1000 = Rp. 100.000.000
Tidak ada komentar:
Posting Komentar