Senin, 23 Maret 2020

ADMINISTRASI PENGELOLAAN PAJAK ( Prinsip Keadilan dan Pemerataan /Equality) 3


Menurut Adam Smith, equality mengandung arti bahwa keadaan yang sama atau orang yang berada dalam keadaan yang sama harus dikenakan pajak yang sama. Equality atau kesamaan
dalam sistem perpajakan lazimnya disebut nondiscrimination, sehingga orang asing dan warga negara Indonesia yang berada dalam keadaan yang sama akan diperlakukan sama dan dikenakan
pajak yang sama besar.Tekanan pajak di antara subjek pajak masing-masing hendaknya dilakukan seimbang dengan kemampuannya, yaitu seimbang dengan penghasilan yang dinikmatinya di bawah
perlindungan negara.John F. Due mengemukakan bahwa pada hakikatnya masalah keadilan dalam perpajakan adalah masalah pertimbangan nilai (value judgement) dan tidak mungkin untuk melakukan pendekatan ilmiah guna merumuskan konsep keadilan tersebut. E.R.A Seligman menulis buku The Shifting and Incidence of Taxation (1892) dan The Income Tax (1911) merumuskan prinsipprinsip pemungutan pajak, yaitu fiscal, administrative, economic dan ethical.Dalam prinsip ethical, terdapat kesamaan pengertian dengan equality Adam Smith. Prinsip ethical meliputi uniformity dan universality. Pengertiannya adalah persamaan dalam perpajakan, keadilan bukan merupakan keadilan mutlak,melainkan suatu keadilan sebanding yang relatif. Jadi menggambarkan kesamaan, perlakuan yang sama terhadap para pembayar pajak Dasar yang dijadikan pengenaan pajak bagi pembayar pajak sehingga setiap pembayar pajak diperlakukan sama adalah ability
to pay yang diukur dari konsumsi dan produksi seseorang. Seligman mengatakan, “The easier it is for a man to be deprived of his money, the less ability he has to pay taxes”.Alat untuk menguji ability to pay seseorang itu adalah:
a. Kemampuan seseorang untuk membayar pajak dilihat dari pengeluaran yang dilakukan. Dengan pengeluaran yang dilakukan, maka akan dianggap mampu untuk membayar pajak. Tentu pengenaan pajaknya pun adalah relatif sesuai dengan besaran pengeluaran seseorang (expenditure).
b. Kekayaan yang dimiliki seseorang akan menunjukkan kemampuan dia membayar pajak (property).
c. Harta kekayaan yang dapat menghasilkan penghasilan yang dimiliki seseorang, maka ia akan dianggap mampu untuk membayar pajak (product).
d. Penghasilan seseorang semakin banyak, maka ia dianggap mampu untuk membayar pajak (income).Fritz Neumark, Guru Besar Keuangan Negara di Universitas Goethe, Frankfurt, Jerman, mengemukakan bahwa sistem perpajakan di berbagai negara dewasa ini sangat bervariasi, namun
beberapa prinsip yang perlu diperhatikan dalam pemungutan pajak adalah revenue productivity, social justice, economic goals, ease administration and compliance.
Dalam prinsip social justice pengertiannya sama dengan prinsip equality Adam Smith. Diterangkan oleh Fritz Neumark, keadilan sosial dalam sistem perpajakan harus memperhatikan:
a. Universality Principle
Setiap orang yang mampu membayar pajak, harus dipajaki secara universal, artinya kepada orang-orang tersebutdiberi beban pajak yang sama. Dan bahwa pembebasan pembebasan dari setiap wajib pajak harus meliputi semua bidang dan lapangan sosial ekonomi masyarakat. b. The Equality Principle Orang-orang atau badan dalam posisi ekonomi yang sama harus menanggung utang pajak yang sama pula.
c. The Ability to Pay Principle
Jumlah beban pajak dipikul oleh individu sesuai dengan kemampuannya untuk memikul beban pajak itu, dengan memperhatikan semua sifat-sifat yang melekat pada individu, sehingga kerugian yang timbul sebagai akibat pengenaan pajak akan menjadi sama.
d. The Principle of Redistribution
Prinsip ini menghendaki bahwa distribusi beban pajak di antara penduduk harus mempunyai akibat untuk memperkecil perbedaan penghasilan dan kekayaan yang disebabkan oleh mekanisme pasar bebas (Nurmantu, 2005).Dari prinsip-prinsip yang dikemukakan oleh beberapa ahli
tersebut di atas, kita dapat memperoleh beberapa pengertian mengenai prinsip keadilan.
Prinsip keadilan atau equality merupakan salah satu dari prinsip utama dalam rangka pemungutan pajak, yang menjelaskan bahwa setiap warga negara berpartisipasi dalam pembiayaan fungsi pemerintah suatu negara, secara proporsional sesuai dengan kemampuan masing-masing.
Sistem perpajakan yang adil adalah adanya perlakuan yang sama terhadap orang atau badan yang berada dalam situasi level ekonomi yang sama, penghasilan yang diperoleh sama, maka akan
dikenakan pajak dengan jumlah yang sama. Hal tersebut dikatakan sebagai keadilan secara horizontal (horizontal equity). Memberikan perlakuan yang berbeda terhadap orang atau badan yang berada
dalam keadaan ekonomi yang berbeda tingkatannya, penghasilan yang diperoleh masing-masing individu berbeda, maka akan dikenakan jumlah pajak yang berbeda berdasarkan kepada tingkat
penghasilan seseorang. Semakin besar penghasilan maka semakin besar pula pajak yang harus ditanggungnya, sebaliknya semakin kecil penghasilan seseorang maka jumlah pajak tentu lebih kecil bahkan tidak dikenakan pajak karena ada batas minimum pengenaan pajak. Keadilan seperti ini lebih dikenal sebagai keadilan secara vertikal (vertical equity).
Pada dasarnya pengertian keadilan adalan suatu pengertian yang tidak mutlak. Pengertian keadilan sangat relatif, sangat bergantung pada kondisi sistem pemerintahan suatu negara. Apa yang dianggap adil di Indonesia pada waktu ini belum tentu adil di negara lain dalam waktu yang sama. Apa yang dianggap adil pada waktu sekarang belum tentu adil di waktu yang akan datang,
semuanya bergantung pada waktu, tempat kondisi politik pemerintahan, dan kedewasaan masyarakat sebagai wajib pajak. Keadilan dalam perpajakan perlu adanya suatu standar penetapan jumlah pajak yang harus dibayar wajib pajak. Misalnya, adalah penetapan jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Dengan adanya PTKP tersebut, maka masyarakat yang erpenghasilan di bawah PTKP atau sama dengan PTKP tentunya tidak dikenakan Pajak Penghasilan. Dan sebaliknya, jika melebihi
PTKP tentu saja ada kelebihan yang akan dikenakan Pajak Penghasilan. Selain itu adalah penetapan persentase tertentu atas Penghasilan Kena Pajak, sampai dengan jumlah tertentu dikenakan
persentase yang lebih kecil dibanding yang jumlah penghasilannya lebih banyak, atau persentasenya menurun apabila penghasilannya bertambah tinggi (degressive taxation). Kemudian mengenai
penetapan persentase atas tarif untuk pajak penghasilan orang pribadi dan badan, yang ditetapkan tarif berbeda, di mana tarif untuk penghasilan orang pribadi lebih kecil dibanding tarif atas penghasilan badan.

2. Prinsip Kepastian Hukum (Certainty)

Dalam prinsip pemungutan pajak yang dikemukakan oleh Adam Smith, kaidah certainty dimaksudkan supaya pajak yang harus dibayar seseorang harus jelas dan pasti, tidak dapat dimulurmulur atau ditawar-tawar (not arbitry). Kepastian hukum adalah tujuan setiap undang-undang. Dalam membuat undang-undang  dan peraturan-peraturan yang mengikat umum, harus diusahakan supaya ketentuan yang dimuat dalam undang-undang adalah jelas, tegas dan tidak mengandung arti ganda atau memberikan peluang untuk ditafsirkan lain. Prinsip certainty yang dikemukakan E.R.A Seligman ada dalam prinsip pemungutan pajak yang kedua, yaitu prinsip
administrative. Prinsip administrative ini meliputi prinsip certainty yang pada dasarnya sama dengan yang diungkapkan oleh Adam Smith. Bahwa ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Perpajakan haruslah jelas. Ketidakjelasan dalam Undang-Undang Perpajakan oleh Seligman dikatakan sebagai suatu undang-undang yang buruk…. Unless a tax law is certain in its provisions, it is a bad
law. Fritz Neumark, dalam prinsip pemungutan pajak yang keempat, yaitu prinsip ease administration and compliance, mengemukakan bahwa sistem perpajakan yang baik haruslah mudah dalam administrasinya dan mudah pula untuk mematuhinya. Prinsip ease administration and compliance ini
terinci dalam 4 (empat) persyaratan, yaitu:
a. The Requirement of Clarity
Dalam sistem perpajakan, baik dalam UU Perpajakan maupun pada peraturan pelaksanaannya, khususnya dalam proses pemungutan, maka ketentuan-ketentuan pajak harus dapat dipahami (comprehensible), tidak boleh menimbulkan keragu-raguan atau penafsiran yang berbeda,
tetapi harus menimbulkan kejelasan (must be unambiguous and certain) bagi wajib pajak maupun bagi fiskus.
b. The Requirement of Continuity
Undang-Undang Perpajakan tidak boleh sering berubah, dan apabila terjadi perubahan, perubahan tersebut haruslah dalam konteks pembaruan Undang-Undang Perpajakan (tax reform) secara umum dan sistematis.
c. The Requirement of Economy
Biaya-biaya perhitungan, penagihan dan pengawasan pajak harus pada tingkat serendah-rendahnya dan konsisten dengan tujuan-tujuan pajak yang lain. Biaya-biaya yang diminimalkan tidak hanya meliputi biaya-biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah (administrative cost), tetapi juga biaya-biaya yang dikeluarkan oleh wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban dan kepatuhan perpajakannya (compliance cost). d. The Requirement of Convenience Pembayaran pajak harus sedapat mungkin tidak memberatkan wajib pajak. Pemerintah biasanya memperbolehkan pembayaran utang pajak dalam jumlah besar secara angsuran dan memberikan jangka waktu yang cukup untuk penundaan pengembalian SPT (Nurmantu, 2005).

Rochmat Soemitro memberikan pengertian tentang kepastian hukum, bahwa ketentuan undang-undang tidak boleh memberikan keragu-raguan. Harus dapat diterapkan secara konsekuen untuk keadaan yang sama secara terus menerus. Undang-undang harus disusun sedemikian rupa sehingga tidak memberikan peluang kepada siapa pun untuk memberikan interpretasi lain daripada yang dikehendaki oleh pembuat undang-undang. Di mana untuk memberikan kepastian hukum perlu diperhatikan beberapa faktor (Devano dan Rahayu, 2006: 61-62): 1. Materi, subjek, dan objek Materi, subjek, dan objek yang tersangkut diuraikan secara jelas dan tegas dengan menyebutkan kualifikasinya, sifat, tempat, ciri-ciri, dan waktu. Sehingga tidak menimbulkan keragu-raguan dan tidak memberikan kesempatan kepada pihak mana pun untuk memberikan interpretasi lain. Penggunaan bahasa dan cara menguraikan mempunyai pengaruh yang sangat besar terhadap kejelasan dan kepastian juga penggunaan istilah yang sudah baku mempertinggi kejelasan dan kepastian hukum. 2. Pendefinisian Pendefinisian sesuatu dapat dilakukan secara jelas bila  di dalamnya dapat tercakup unsur-unsur dan ciri-ciri dari hal yang akan didefinisikan. Sistematika pendefinisian
memiliki peranan yang sangat penting. Ada pendefinisian secara luas dan ada pendefinisian secara sempit. Keduanya mempunyai konsekuensi sendiri-sendiri. Pendefinisian secara sempit lebih memberikan kepastian hukum karena pendefinisian secara sempit menggunakan cara yang limitatif, hanya yang disebut saja yang termasuk dalam ruang lingkup peraturan perundang-undangan. Yang tidak disebut secara positif tidak tercakup oleh undangundang.  3. Penyempitan/perluasan Penyempitan dan perluasan materi yang menjadi sasaran pajak harus dilakukan dalam undang-undangnya sendiri. Hal itu untuk kepentingan kepastian hukum. Penyempitan atau perluasan materi sama sekali tidak dibenarkan jika dilakukan dengan peraturan yang lebih rendah dari undangundang atau dilakukan dalam memori penjelasan. 4. Ruang lingkup Daya mengikat dari suatu ketentuan undang-undang tidak saja ditentukan oleh materinya, tapi juga oleh tempat dan waktu. Ruang lingkup berlakunya undang-undang sudah jelas dibatasi oleh objek, subjek dan wilayah. 5. Penggunaan bahasa hukum dan istilah yang baku Kepastian hukum sangat ditentukan oleh penggunaan bahasa hukum dan penggunaan istilah yang dibakukan. Bahasa hukum adalah bahasa Indonesia yang memiliki sifat yang khas. Karena bahasa hukum merupakan bahasa Indonesia, maka harus tunduk pula kepada norma-norma bahasa Indonesia. Bahasa hukum adalah bahasa yang lazimnya digunakan oleh para ahli hukum atau orang-orang yang mempunyai profesi dalam bidang hukum, seperti hakim, jaksa, pengacara dan lain-lain. Bahasa hukum harus singkat, tegas, jelas tanpa mengandung keragu-raguan dan arti ganda. Istilah-istilah sebaiknya digunakan secara konsekuen dan pasti. Untuk suatu pengertian supaya digunakan satu istilah yang sama, karena penggunaan istilah yang berlainan dan tidak konsekuen menimbulkan ketidakpastian hukum. 
Jika ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sangat kompleks dan tidak akurat, maka akan terdapat interpretasi yang berbeda-beda, baik interpretasi yang dilakukan oleh penuntut umum maupun oleh hakim pada pengadilan pajak, sehingga dapat saja mengakibatkan konsekuensi pajak atas aktivitas tertentu tidak dapat diketahui lebih dahulu atau akan menimbulkan pending atas pengaturan yang definitif.

Ketidakpastian semacam ini dapat dieliminasi dengan dikeluarkannya surat edaran (ruling) dari instansi pajak yang dapat berupa interpretasi resmi sesuai dengan yang dimaksud oleh Undang-Undang Perpajakan atau dapat berupa petunjuk pelaksanaannya. Apabila masih terdapat ketidakpastian lainnya yang belum terpecahkan atau ketidaksamaan interpretasi antara pejabat instansi pajak, hal ini akan mempengaruhi keputusankeputusan bisnis yang cukup berarti.

Mansury menjelaskan sebagaimana yang dikutip oleh Darussalam dan Danny Septriadi (2006: 6), bahwa prinsip certainty tersebut harus dihubungkan dengan 4 (empat) hal, di antaranya adalah: 1. Harus pasti siapa yang harus dikenakan pajak, 2. Harus pasti apa yang menjadi dasar untuk mengenakan pajak, 3. Harus pasti berapa jumlah pajak yang harus dibayar, 4. Harus pasti bagaimana cara pembayarannya.

Menurut Mansury pula, ketentuan tentang subjek pajak, objek pajak, dan tarif pajak merupakan ketentuan yang harus mendapat persetujuan rakyat, karena itu harus diatur oleh undang-undang. Demikian pula ketentuan tentang prosedur perpajakan.

Menurut Victory Thuronyi yang dikutip oleh Darussalam dan Danny Septriadi (2006), konstitusi suatu negara selalu mensyaratkan bahwa pengenaan pajak harus berdasarkan undangundang. Hal ini berarti bahwa pengenaan pajak tidak dapat
ditetapkan melalui administrative regulation. Undang-undang pajak tidak dapat mengatur seluruh aspek pemajakan atau dengan kata lain ada yang harus didelegasikan kepada pemerintah. Akan tetapi, yang menjadi hal-hal yang didelegasikan adalah bukan halhal pokok seperti penetapan tax base dan tax rate.

3. Prinsip Convenience

Adam Smith mengungkapkan kaidah convenience dimaksudkan supaya dalam memungut pajak, pemerintah hendaknya memperhatikan saat-saat yang paling baik bagi si pembayar pajak.

E.R.A Seligman mengemukakan prinsip convenience dalam  prinsipnya yang disebut prinsip administrative. Prinsip convenience berhubungan dengan pernyataan tentang bagaimana pajak itu dibayar, kapan harus dibayar, ke mana harus dibayarkan dan dalam kondisi yang bagaimana pajak itu dibayar (Nurmantu, 2005).

Saat paling tepat diwujudkan dengan pemotongan atau pemungutan pajak pada sumbernya, artinya setiap wajib pajak yang menerima penghasilan, maka pada saat itulah pemerintah melalui pemotong pajak memotong pajak atas penghasilan yang dibayarkan kepada wajib pajak penerima penghasilan.

Rochmat Soemitro mengungkapkan pajak harus dipungut pada saat yang tepat, yaitu pada saat wajib pajak mempunyai uang, ini akan mengenakan wajib pajak. Tidak semua wajib pajak memiliki saat convenience yang sama, yang mengenakan baginya untuk membayar pajak. Karyawan lebih mudah membayar pajak pada saat mereka menerima gaji. Petani lebih mudah membayar pajak setelah panen, pedagang lebih mudah membayar pajak pada saat menerima pembayaran dari debitur (Devano dan Rahayu, 2006: 63).

4. Prinsip Efisiensi Economic

Adam Smith mengungkapkan kaidah effiency dimaksudkan supaya pemungutan pajak hendaknya dilaksanakan dengan sehemat-hematnya, jangan sampai biaya-biaya memungut justru menjadi lebih tinggi daripada pajak yang dipungut.

Prinsip fiscal, dalam prinsip pemungutan pajak yang dikemukakan E.R.A Seligman menerangkan bahwa prinsip pemungutan pajak berhungan dengan adequacy (kecukupan) dan elasticity (keluwesan), artinya bahwa pemungutan pajak harus dapat menjamin terpenuhinya kebutuhan pengeluaran negara, dan harus pula cukup elastis dalam menghadapi berbagai tantangan, perubahan serta perkembangan kondisi perekonomian.

Dalam prinsip administrative E.R.A Seligman meliputi pula prinsip economy. Prinsip economy menyatakan bahwa biaya-biaya untuk memungut pajak harus lebih rendah dari pajak yang dipungut.

Prinsip economic yang ada dalam prinsip pemungutan pajak E.R.A Seligman dijabarkan dalam 2 (dua) prinsip, yakni: 1. Innocuity Hendaknya proses pemungutan pajak tidak menimbulkan hal-hal yang destruktif. Artinya, beban pajak yang dipikul oleh para wajib pajak jangan sampai menghalang-halangi perekonomian bangsa, menghambat produksi, atau mencegah investasi. Other things being equals, artinya walaupun pajak dipungut tetapi proses kemajuan perekonomian masyarakat tetap sama, tidak berhenti apalagi mundur. 2. Efficiency Dimaksudkan supaya system perpajakan suatu Negara mampu untuk mencapai hasil-hasil yang diinginkan. Artinya, sistem perpajakan itu secara praktis dapat dengan mudah dilaksanakan, sehingga penerimaan yang diharapkan dari pajak dapat tercapai. Banyak pajak yang mungkin dalam
segi-segi tertentu dianggap baik tetapi sangat sulit dilaksanakan.

Fritz Neumark menungkapkan prinsip revenue productivity dalam prinsip pemungutan pajaknya. Prinsip ini menurut Fritz Neumark menyangkut 2 (dua) hal, yaitu: 1. The Principle of Adequacy Bahwa sistem perpajakan nasional seharusnya dapat menjamin penerimaan negara untuk membiayai semua pengeluaran. Sekiranya penerimaan yang berasal dari pajak telah dapat memenuhi semua pengeluaran negara, maka negara yang bersangkutan akan dapat dikelompokkan menjadi negara yang sangat maju dan makmur. 2. The Principle of Adaptability Hendaknya sistem perpajakan bersifat cukup fleksibel untuk menghasilkan penerimaan tambahan bagi negara apabila terjadi kebutuhan-kebutuhan mendadak negara, seperti adanya bencana alam nasional, tanpa menimbulkan keguncangan dalam bidang ekonomi rakyat.

Fritz Neumark dalam prinsip pemungutan pajaknya terdapat prinsip economic goal, yaitu pajak digunakan sebagai alat membantu mencapai tujuan-tujuan ekonomi. Dengan kebijaksanaan fiskal, kegiatan ekonomi dapat lebih dipacu, atau untuk memperlunak akibat-akibat yang terjadi pada masa resesi. Hal ini dapat tercapai dengan cara mengubah tarif pajak maupun dasar pengenaan pajak yang berdampak pada pelunakan dalam siklus fluktuasi harga, pengangguran, dan produksi (Nurmantu, 2005).

Rochmat Soemitro menyatakan prinsip keempat dalam pemungutan pajak bertalian dengan biaya pemungutan. Dalam membentuk UU Pajak yang baru, para konseptor wajib mempertimbangkan bahwa biaya pemungutan harus relatif kecil dibanding dengan uang pajak yang masuk. Tentunya tidak ada artinya memungut pajak baru, yang hasilnya sebagian besar akan habis untuk biaya pemungutan, sehingga hanya sebagian kecil saja yang masuk ke dalam kas negara. 

Sistem perpajakan yang baik ditunjukkan dengan adanya sistem administrasi perpajakan yang efektif dan efisien, dan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh wajib pajak sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Pelaksanaan administrasi perpajakan oleh fiskus sebaiknya dilaksanakan dengan biaya tertentu dengan sasaran perolehan penerimaan pajak yang optimal. Karena sudah menjadi dasar dari perekonomian bahwa sasaran utama dari setiap sektor ekonomi adalah bagaimana memperoleh hasil sebesar-besarnya dari sumber-sumber yang terbatas, tidak saja menyangkut barang dan jasa, tapi juga nilai-nilai tidak berwujud yang mempengaruhi kualitas kehidupan dan kepentingan orang banyak. Hal ini berarti bahwa hasil realisasi pemungutan pajak pada setiap kemungkingan skala ekonomi baru dianggap efisien untuk dilaksanakan apabila dapat meningkatkan penerimaan pajak, paling tidak mencapai jumlah tertentu sesuai perkiraan yang diharapkan (Devano dan Rahayu, 2006: 65).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar