Menurut Adam Smith, equality mengandung
arti bahwa keadaan yang sama atau orang yang berada
dalam keadaan yang sama harus dikenakan pajak yang sama.
Equality atau kesamaan
dalam sistem perpajakan lazimnya disebut
nondiscrimination, sehingga orang asing dan warga negara
Indonesia yang berada dalam keadaan yang sama akan diperlakukan
sama dan dikenakan
pajak yang sama besar.Tekanan pajak di antara subjek pajak
masing-masing hendaknya dilakukan seimbang dengan
kemampuannya, yaitu seimbang dengan penghasilan yang
dinikmatinya di bawah
perlindungan negara.John F. Due mengemukakan bahwa pada
hakikatnya masalah keadilan dalam perpajakan adalah
masalah pertimbangan nilai (value judgement) dan tidak mungkin
untuk melakukan pendekatan ilmiah guna merumuskan konsep
keadilan tersebut. E.R.A Seligman menulis buku The Shifting
and Incidence of Taxation (1892) dan The Income Tax (1911)
merumuskan prinsipprinsip pemungutan pajak, yaitu fiscal, administrative,
economic dan ethical.Dalam prinsip ethical, terdapat kesamaan
pengertian dengan equality Adam Smith. Prinsip ethical
meliputi uniformity dan universality. Pengertiannya adalah
persamaan dalam perpajakan, keadilan bukan merupakan
keadilan mutlak,melainkan suatu keadilan sebanding yang
relatif. Jadi menggambarkan kesamaan, perlakuan yang sama
terhadap para pembayar pajak Dasar yang dijadikan
pengenaan pajak bagi pembayar pajak sehingga setiap pembayar pajak diperlakukan
sama adalah ability
to pay yang diukur dari konsumsi dan
produksi seseorang. Seligman mengatakan, “The easier it is for
a man to be deprived of his money, the less ability he has to pay
taxes”.Alat untuk menguji ability to pay seseorang
itu adalah:
a. Kemampuan seseorang untuk membayar pajak
dilihat dari pengeluaran yang dilakukan. Dengan
pengeluaran yang dilakukan, maka akan dianggap mampu untuk
membayar pajak. Tentu pengenaan pajaknya pun adalah
relatif sesuai dengan besaran pengeluaran seseorang
(expenditure).
b. Kekayaan yang dimiliki seseorang akan
menunjukkan kemampuan dia membayar pajak (property).
c. Harta kekayaan yang dapat menghasilkan
penghasilan yang dimiliki seseorang, maka ia akan dianggap
mampu untuk membayar pajak (product).
d. Penghasilan seseorang semakin banyak,
maka ia dianggap mampu untuk membayar pajak (income).Fritz Neumark, Guru Besar Keuangan Negara
di Universitas Goethe, Frankfurt, Jerman, mengemukakan
bahwa sistem perpajakan di berbagai negara dewasa ini
sangat bervariasi, namun
beberapa prinsip yang perlu diperhatikan
dalam pemungutan pajak adalah revenue productivity, social
justice, economic goals, ease administration and compliance.
Dalam prinsip social justice pengertiannya
sama dengan prinsip equality Adam Smith. Diterangkan
oleh Fritz Neumark, keadilan sosial dalam sistem perpajakan
harus memperhatikan:
a. Universality Principle
Setiap orang yang mampu membayar pajak,
harus dipajaki secara universal, artinya kepada
orang-orang tersebutdiberi beban pajak yang sama. Dan bahwa
pembebasan pembebasan dari setiap wajib pajak harus meliputi semua bidang dan lapangan sosial ekonomi
masyarakat. b. The Equality Principle Orang-orang atau badan dalam posisi ekonomi
yang sama harus menanggung utang pajak yang sama
pula.
c. The Ability to Pay Principle
Jumlah beban pajak dipikul oleh individu
sesuai dengan kemampuannya untuk memikul beban pajak itu,
dengan memperhatikan semua sifat-sifat yang
melekat pada individu, sehingga kerugian yang timbul
sebagai akibat pengenaan pajak akan menjadi sama.
d. The Principle of Redistribution
Prinsip ini menghendaki bahwa distribusi
beban pajak di antara penduduk harus mempunyai akibat
untuk memperkecil perbedaan penghasilan dan
kekayaan yang disebabkan oleh mekanisme pasar bebas
(Nurmantu, 2005).Dari prinsip-prinsip yang dikemukakan oleh
beberapa ahli
tersebut di atas, kita dapat memperoleh
beberapa pengertian mengenai prinsip keadilan.
Prinsip keadilan atau equality merupakan
salah satu dari prinsip utama dalam rangka pemungutan
pajak, yang menjelaskan bahwa setiap warga negara berpartisipasi
dalam pembiayaan fungsi pemerintah suatu negara, secara
proporsional sesuai dengan kemampuan masing-masing.
Sistem perpajakan yang adil adalah adanya
perlakuan yang sama terhadap orang atau badan yang berada
dalam situasi level ekonomi yang sama, penghasilan yang
diperoleh sama, maka akan
dikenakan pajak dengan jumlah yang sama.
Hal tersebut dikatakan sebagai keadilan secara horizontal
(horizontal equity). Memberikan perlakuan yang berbeda terhadap orang atau
badan yang berada
dalam keadaan ekonomi yang berbeda
tingkatannya, penghasilan yang diperoleh masing-masing individu
berbeda, maka akan dikenakan jumlah pajak yang berbeda
berdasarkan kepada tingkat
penghasilan seseorang. Semakin besar
penghasilan maka semakin besar pula pajak yang harus ditanggungnya,
sebaliknya semakin kecil penghasilan seseorang maka jumlah
pajak tentu lebih kecil bahkan tidak dikenakan pajak karena ada batas minimum pengenaan pajak. Keadilan seperti ini lebih
dikenal sebagai keadilan secara vertikal (vertical equity).
Pada dasarnya pengertian keadilan adalan
suatu pengertian yang tidak mutlak. Pengertian keadilan
sangat relatif, sangat bergantung pada kondisi sistem pemerintahan
suatu negara. Apa yang dianggap adil di Indonesia pada waktu
ini belum tentu adil di negara lain dalam waktu yang sama. Apa
yang dianggap adil pada waktu sekarang belum tentu adil di
waktu yang akan datang,
semuanya bergantung pada waktu, tempat
kondisi politik pemerintahan, dan kedewasaan masyarakat sebagai wajib pajak. Keadilan dalam perpajakan perlu adanya
suatu standar penetapan jumlah pajak yang harus dibayar
wajib pajak. Misalnya, adalah penetapan jumlah Penghasilan Tidak
Kena Pajak (PTKP). Dengan adanya PTKP tersebut, maka
masyarakat yang erpenghasilan di bawah PTKP atau sama
dengan PTKP tentunya tidak dikenakan Pajak Penghasilan. Dan
sebaliknya, jika melebihi
PTKP tentu saja ada kelebihan yang akan dikenakan
Pajak Penghasilan. Selain itu adalah penetapan
persentase tertentu atas Penghasilan Kena Pajak, sampai dengan
jumlah tertentu dikenakan
persentase yang lebih kecil dibanding yang
jumlah penghasilannya lebih banyak, atau persentasenya menurun apabila
penghasilannya bertambah tinggi (degressive taxation).
Kemudian mengenai
penetapan persentase atas tarif untuk pajak
penghasilan orang pribadi dan badan, yang ditetapkan tarif
berbeda, di mana tarif untuk penghasilan orang pribadi lebih kecil
dibanding tarif atas penghasilan badan.
2. Prinsip Kepastian Hukum (Certainty)
Dalam prinsip pemungutan pajak yang
dikemukakan oleh Adam Smith, kaidah certainty dimaksudkan
supaya pajak yang harus dibayar seseorang harus jelas dan
pasti, tidak dapat dimulurmulur atau ditawar-tawar (not arbitry). Kepastian
hukum adalah tujuan setiap undang-undang. Dalam membuat
undang-undang dan peraturan-peraturan
yang mengikat umum, harus diusahakan supaya ketentuan yang dimuat dalam
undang-undang adalah jelas, tegas dan tidak mengandung arti ganda atau
memberikan peluang untuk ditafsirkan lain. Prinsip certainty yang dikemukakan E.R.A
Seligman ada dalam prinsip pemungutan pajak yang kedua,
yaitu prinsip
administrative. Prinsip administrative ini
meliputi prinsip certainty yang pada dasarnya sama dengan yang
diungkapkan oleh Adam Smith. Bahwa ketentuan-ketentuan dalam
Undang-Undang Perpajakan haruslah jelas. Ketidakjelasan
dalam Undang-Undang Perpajakan oleh Seligman dikatakan sebagai suatu undang-undang yang buruk…. Unless a tax law is certain in
its provisions, it is a bad
law. Fritz Neumark, dalam prinsip pemungutan
pajak yang keempat, yaitu prinsip ease administration
and compliance, mengemukakan bahwa sistem perpajakan yang
baik haruslah mudah dalam administrasinya dan mudah pula
untuk mematuhinya. Prinsip ease administration
and compliance ini
terinci dalam 4 (empat) persyaratan, yaitu:
a. The Requirement of Clarity
Dalam sistem
perpajakan, baik dalam UU Perpajakan maupun pada
peraturan pelaksanaannya, khususnya dalam proses
pemungutan, maka ketentuan-ketentuan pajak harus dapat
dipahami (comprehensible), tidak boleh menimbulkan
keragu-raguan atau penafsiran yang berbeda,
tetapi harus
menimbulkan kejelasan (must be unambiguous and certain) bagi wajib pajak maupun bagi
fiskus.
b. The Requirement of Continuity
Undang-Undang Perpajakan tidak boleh sering
berubah, dan apabila terjadi perubahan, perubahan
tersebut haruslah dalam konteks pembaruan
Undang-Undang Perpajakan (tax reform) secara umum dan
sistematis.
c. The Requirement of Economy
Biaya-biaya perhitungan, penagihan dan
pengawasan pajak harus pada tingkat serendah-rendahnya dan
konsisten dengan tujuan-tujuan pajak yang lain.
Biaya-biaya yang diminimalkan tidak hanya meliputi biaya-biaya yang dikeluarkan
oleh pemerintah (administrative cost), tetapi juga biaya-biaya yang dikeluarkan
oleh wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban dan kepatuhan perpajakannya
(compliance cost). d. The Requirement of Convenience Pembayaran pajak harus
sedapat mungkin tidak memberatkan wajib pajak. Pemerintah biasanya
memperbolehkan pembayaran utang pajak dalam jumlah besar secara angsuran dan
memberikan jangka waktu yang cukup untuk penundaan pengembalian SPT (Nurmantu,
2005).
Rochmat Soemitro memberikan pengertian
tentang kepastian hukum, bahwa ketentuan undang-undang tidak boleh memberikan
keragu-raguan. Harus dapat diterapkan secara konsekuen untuk keadaan yang sama
secara terus menerus. Undang-undang harus disusun sedemikian rupa sehingga
tidak memberikan peluang kepada siapa pun untuk memberikan interpretasi lain
daripada yang dikehendaki oleh pembuat undang-undang. Di mana untuk memberikan
kepastian hukum perlu diperhatikan beberapa faktor (Devano dan Rahayu, 2006:
61-62): 1. Materi, subjek, dan objek Materi, subjek, dan objek yang tersangkut
diuraikan secara jelas dan tegas dengan menyebutkan kualifikasinya, sifat,
tempat, ciri-ciri, dan waktu. Sehingga tidak menimbulkan keragu-raguan dan
tidak memberikan kesempatan kepada pihak mana pun untuk memberikan interpretasi
lain. Penggunaan bahasa dan cara menguraikan mempunyai pengaruh yang sangat
besar terhadap kejelasan dan kepastian juga penggunaan istilah yang sudah baku
mempertinggi kejelasan dan kepastian hukum. 2. Pendefinisian Pendefinisian
sesuatu dapat dilakukan secara jelas bila
di dalamnya dapat tercakup unsur-unsur dan ciri-ciri dari hal yang akan
didefinisikan. Sistematika pendefinisian
memiliki peranan yang sangat penting. Ada
pendefinisian secara luas dan ada pendefinisian secara sempit. Keduanya
mempunyai konsekuensi sendiri-sendiri. Pendefinisian secara sempit lebih
memberikan kepastian hukum karena pendefinisian secara sempit menggunakan cara
yang limitatif, hanya yang disebut saja yang termasuk dalam ruang lingkup
peraturan perundang-undangan. Yang tidak disebut secara positif tidak tercakup
oleh undangundang. 3.
Penyempitan/perluasan Penyempitan dan perluasan materi yang menjadi sasaran
pajak harus dilakukan dalam undang-undangnya sendiri. Hal itu untuk kepentingan
kepastian hukum. Penyempitan atau perluasan materi sama sekali tidak dibenarkan
jika dilakukan dengan peraturan yang lebih rendah dari undangundang atau
dilakukan dalam memori penjelasan. 4. Ruang lingkup Daya mengikat dari suatu
ketentuan undang-undang tidak saja ditentukan oleh materinya, tapi juga oleh
tempat dan waktu. Ruang lingkup berlakunya undang-undang sudah jelas dibatasi
oleh objek, subjek dan wilayah. 5. Penggunaan bahasa hukum dan istilah yang
baku Kepastian hukum sangat ditentukan oleh penggunaan bahasa hukum dan
penggunaan istilah yang dibakukan. Bahasa hukum adalah bahasa Indonesia yang
memiliki sifat yang khas. Karena bahasa hukum merupakan bahasa Indonesia, maka
harus tunduk pula kepada norma-norma bahasa Indonesia. Bahasa hukum adalah
bahasa yang lazimnya digunakan oleh para ahli hukum atau orang-orang yang
mempunyai profesi dalam bidang hukum, seperti hakim, jaksa, pengacara dan
lain-lain. Bahasa hukum harus singkat, tegas, jelas tanpa mengandung
keragu-raguan dan arti ganda. Istilah-istilah sebaiknya digunakan secara
konsekuen dan pasti. Untuk suatu pengertian supaya digunakan satu istilah yang
sama, karena penggunaan istilah yang berlainan dan tidak konsekuen menimbulkan
ketidakpastian hukum.
Jika ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan sangat kompleks dan tidak akurat, maka akan terdapat interpretasi
yang berbeda-beda, baik interpretasi yang dilakukan oleh penuntut umum maupun
oleh hakim pada pengadilan pajak, sehingga dapat saja mengakibatkan konsekuensi
pajak atas aktivitas tertentu tidak dapat diketahui lebih dahulu atau akan
menimbulkan pending atas pengaturan yang definitif.
Ketidakpastian semacam ini dapat
dieliminasi dengan dikeluarkannya surat edaran (ruling) dari instansi pajak
yang dapat berupa interpretasi resmi sesuai dengan yang dimaksud oleh
Undang-Undang Perpajakan atau dapat berupa petunjuk pelaksanaannya. Apabila
masih terdapat ketidakpastian lainnya yang belum terpecahkan atau ketidaksamaan
interpretasi antara pejabat instansi pajak, hal ini akan mempengaruhi
keputusankeputusan bisnis yang cukup berarti.
Mansury menjelaskan sebagaimana yang
dikutip oleh Darussalam dan Danny Septriadi (2006: 6), bahwa prinsip certainty
tersebut harus dihubungkan dengan 4 (empat) hal, di antaranya adalah: 1. Harus
pasti siapa yang harus dikenakan pajak, 2. Harus pasti apa yang menjadi dasar
untuk mengenakan pajak, 3. Harus pasti berapa jumlah pajak yang harus dibayar,
4. Harus pasti bagaimana cara pembayarannya.
Menurut Mansury pula, ketentuan tentang
subjek pajak, objek pajak, dan tarif pajak merupakan ketentuan yang harus
mendapat persetujuan rakyat, karena itu harus diatur oleh undang-undang.
Demikian pula ketentuan tentang prosedur perpajakan.
Menurut Victory Thuronyi yang dikutip oleh
Darussalam dan Danny Septriadi (2006), konstitusi suatu negara selalu
mensyaratkan bahwa pengenaan pajak harus berdasarkan undangundang. Hal ini
berarti bahwa pengenaan pajak tidak dapat
ditetapkan melalui administrative
regulation. Undang-undang pajak tidak dapat mengatur seluruh aspek pemajakan
atau dengan kata lain ada yang harus didelegasikan kepada pemerintah. Akan
tetapi, yang menjadi hal-hal yang didelegasikan adalah bukan halhal pokok
seperti penetapan tax base dan tax rate.
3. Prinsip Convenience
Adam Smith mengungkapkan kaidah convenience
dimaksudkan supaya dalam memungut pajak, pemerintah hendaknya memperhatikan
saat-saat yang paling baik bagi si pembayar pajak.
E.R.A Seligman mengemukakan prinsip
convenience dalam prinsipnya yang
disebut prinsip administrative. Prinsip convenience berhubungan dengan
pernyataan tentang bagaimana pajak itu dibayar, kapan harus dibayar, ke mana
harus dibayarkan dan dalam kondisi yang bagaimana pajak itu dibayar (Nurmantu,
2005).
Saat paling tepat diwujudkan dengan
pemotongan atau pemungutan pajak pada sumbernya, artinya setiap wajib pajak
yang menerima penghasilan, maka pada saat itulah pemerintah melalui pemotong
pajak memotong pajak atas penghasilan yang dibayarkan kepada wajib pajak
penerima penghasilan.
Rochmat Soemitro mengungkapkan pajak harus
dipungut pada saat yang tepat, yaitu pada saat wajib pajak mempunyai uang, ini
akan mengenakan wajib pajak. Tidak semua wajib pajak memiliki saat convenience
yang sama, yang mengenakan baginya untuk membayar pajak. Karyawan lebih mudah
membayar pajak pada saat mereka menerima gaji. Petani lebih mudah membayar
pajak setelah panen, pedagang lebih mudah membayar pajak pada saat menerima
pembayaran dari debitur (Devano dan Rahayu, 2006: 63).
4. Prinsip Efisiensi Economic
Adam Smith mengungkapkan kaidah effiency
dimaksudkan supaya pemungutan pajak hendaknya dilaksanakan dengan
sehemat-hematnya, jangan sampai biaya-biaya memungut justru menjadi lebih
tinggi daripada pajak yang dipungut.
Prinsip fiscal, dalam prinsip pemungutan
pajak yang dikemukakan E.R.A Seligman menerangkan bahwa prinsip pemungutan
pajak berhungan dengan adequacy (kecukupan) dan elasticity (keluwesan), artinya
bahwa pemungutan pajak harus dapat menjamin terpenuhinya kebutuhan pengeluaran
negara, dan harus pula cukup elastis dalam menghadapi berbagai tantangan,
perubahan serta perkembangan kondisi perekonomian.
Dalam prinsip administrative E.R.A Seligman
meliputi pula prinsip economy. Prinsip economy menyatakan bahwa biaya-biaya
untuk memungut pajak harus lebih rendah dari pajak yang dipungut.
Prinsip economic yang ada dalam prinsip
pemungutan pajak E.R.A Seligman dijabarkan dalam 2 (dua) prinsip, yakni: 1.
Innocuity Hendaknya proses pemungutan pajak tidak menimbulkan hal-hal yang
destruktif. Artinya, beban pajak yang dipikul oleh para wajib pajak jangan
sampai menghalang-halangi perekonomian bangsa, menghambat produksi, atau
mencegah investasi. Other things being equals, artinya walaupun pajak dipungut
tetapi proses kemajuan perekonomian masyarakat tetap sama, tidak berhenti
apalagi mundur. 2. Efficiency Dimaksudkan supaya system perpajakan suatu Negara
mampu untuk mencapai hasil-hasil yang diinginkan. Artinya, sistem perpajakan
itu secara praktis dapat dengan mudah dilaksanakan, sehingga penerimaan yang
diharapkan dari pajak dapat tercapai. Banyak pajak yang mungkin dalam
segi-segi tertentu dianggap baik tetapi
sangat sulit dilaksanakan.
Fritz Neumark menungkapkan prinsip revenue
productivity dalam prinsip pemungutan pajaknya. Prinsip ini menurut Fritz
Neumark menyangkut 2 (dua) hal, yaitu: 1. The Principle of Adequacy Bahwa
sistem perpajakan nasional seharusnya dapat menjamin penerimaan negara untuk
membiayai semua pengeluaran. Sekiranya penerimaan yang berasal dari pajak telah
dapat memenuhi semua pengeluaran negara, maka negara yang bersangkutan akan
dapat dikelompokkan menjadi negara yang sangat maju dan makmur. 2. The
Principle of Adaptability Hendaknya sistem perpajakan bersifat cukup fleksibel
untuk menghasilkan penerimaan tambahan bagi negara apabila terjadi
kebutuhan-kebutuhan mendadak negara, seperti adanya bencana alam nasional,
tanpa menimbulkan keguncangan dalam bidang ekonomi rakyat.
Fritz Neumark dalam prinsip pemungutan
pajaknya terdapat prinsip economic goal, yaitu pajak digunakan sebagai alat
membantu mencapai tujuan-tujuan ekonomi. Dengan kebijaksanaan fiskal, kegiatan
ekonomi dapat lebih dipacu, atau untuk memperlunak akibat-akibat yang terjadi
pada masa resesi. Hal ini dapat tercapai dengan cara mengubah tarif pajak
maupun dasar pengenaan pajak yang berdampak pada pelunakan dalam siklus
fluktuasi harga, pengangguran, dan produksi (Nurmantu, 2005).
Rochmat Soemitro menyatakan prinsip keempat
dalam pemungutan pajak bertalian dengan biaya pemungutan. Dalam membentuk UU
Pajak yang baru, para konseptor wajib mempertimbangkan bahwa biaya pemungutan
harus relatif kecil dibanding dengan uang pajak yang masuk. Tentunya tidak ada
artinya memungut pajak baru, yang hasilnya sebagian besar akan habis untuk
biaya pemungutan, sehingga hanya sebagian kecil saja yang masuk ke dalam kas
negara.
Sistem perpajakan yang baik ditunjukkan
dengan adanya sistem administrasi perpajakan yang efektif dan efisien, dan
pemenuhan kewajiban perpajakan oleh wajib pajak sesuai peraturan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Pelaksanaan administrasi perpajakan
oleh fiskus sebaiknya dilaksanakan dengan biaya tertentu dengan sasaran
perolehan penerimaan pajak yang optimal. Karena sudah menjadi dasar dari
perekonomian bahwa sasaran utama dari setiap sektor ekonomi adalah bagaimana
memperoleh hasil sebesar-besarnya dari sumber-sumber yang terbatas, tidak saja
menyangkut barang dan jasa, tapi juga nilai-nilai tidak berwujud yang
mempengaruhi kualitas kehidupan dan kepentingan orang banyak. Hal ini berarti
bahwa hasil realisasi pemungutan pajak pada setiap kemungkingan skala ekonomi
baru dianggap efisien untuk dilaksanakan apabila dapat meningkatkan penerimaan
pajak, paling tidak mencapai jumlah tertentu sesuai perkiraan yang diharapkan
(Devano dan Rahayu, 2006: 65).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar